SuaraSumut.id - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh memproses deportasi seorang warga negara asing (WNA) mantan narapidana.
Mantan napi tersebut bernama Parvez, berkewarganegaraan Bangladesh. Ia telah menjalani masa pidana selama 10 bulan.
Proses deportasi dilakukan setelah Parvez menyelesaikan masa hukumannya atas pelanggaran keimigrasian di Indonesia.
Hal ini dikatakan oleh Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Taufik, melansir dari Antara, Selasa 6 Mei 2025.
"Saat ini, kami sedang memproses pendeportasian warga negara Bangladesh tersebut setelah menyelesaikan masa pidana dalam perkara keimigrasian," kata Taufik.
Taufik menjelaskan bahwa Parvez diserahkan oleh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh pada tanggal 1 Mei 2025. Penyerahan ini menandai dimulainya proses deportasi Parvez ke negara asalnya.
Proses deportasi baru dapat dilakukan setelah Kantor Imigrasi Banda Aceh menerima dokumen perjalanan dari Kedutaan Besar Bangladesh di Jakarta.
"Usulan dokumen perjalanan atas nama Parvez sudah kami sampaikan ke Kedutaan Besar Bangladesh. Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh sambil menunggu dokumen perjalanannya keluar," ujar Taufik.
Untuk diketahui, Parvez ditangkap tim gabungan di sebuah rumah di kawasan Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, pada akhir Februari 2024.
Parvez diketahui tinggal bersama istrinya di rumah tersebut sejak Februari 2023.
Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam persidangan 27 Agustus 2024 memvonis Parvez dengan pidana 10 bulan penjara karena terbukti bersalah masuk dan tinggal di wilayah Indonesia secara ilegal atau tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian.
Majelis hakim menyatakan Parvez terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Deportasi Empat WNA Pakistan
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat mendeportasi empat orang warga negara asing (WNA) asal Pakistan.
Keempat WNA berinisial IHB, UAB, IH, dan AQ dideportasi karena memberikan informasi tidak benar dalam proses pengajuan izin tinggal di Indonesia.
Berita Terkait
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Dampak Banjir dan Longsor Sumut Kian Parah, 360 Orang Meninggal dan Puluhan Ribu Mengungsi
-
Gubsu Bobby Nasution: Pemerintah Pusat Sangat Membantu Pemulihan Pascabencana
-
Gubernur Bobby Nasution Fokus Air Bersih-Infrastruktur Pascabencana di Sumut
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Warga Desa Poncowarno Langkat Tuntut Ganti Rugi Lahan ke USU
-
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 2025-2026 di Sumut: 1,4 Juta Kendaraan Keluar Medan
-
Telkomsel Hadirkan Pendampingan Psikososial untuk Ribuan Anak Terdampak Bencana Sumatera
-
Dirut hingga Jajaran Direksi Bank Mandiri Pastikan Langsung Bantuan di Sumatera
-
4 Warna Lipstik yang Terbukti Membuat Wajah Cerah Seketika