SuaraSumut.id - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh memproses deportasi seorang warga negara asing (WNA) mantan narapidana.
Mantan napi tersebut bernama Parvez, berkewarganegaraan Bangladesh. Ia telah menjalani masa pidana selama 10 bulan.
Proses deportasi dilakukan setelah Parvez menyelesaikan masa hukumannya atas pelanggaran keimigrasian di Indonesia.
Hal ini dikatakan oleh Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Taufik, melansir dari Antara, Selasa 6 Mei 2025.
"Saat ini, kami sedang memproses pendeportasian warga negara Bangladesh tersebut setelah menyelesaikan masa pidana dalam perkara keimigrasian," kata Taufik.
Taufik menjelaskan bahwa Parvez diserahkan oleh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh pada tanggal 1 Mei 2025. Penyerahan ini menandai dimulainya proses deportasi Parvez ke negara asalnya.
Proses deportasi baru dapat dilakukan setelah Kantor Imigrasi Banda Aceh menerima dokumen perjalanan dari Kedutaan Besar Bangladesh di Jakarta.
"Usulan dokumen perjalanan atas nama Parvez sudah kami sampaikan ke Kedutaan Besar Bangladesh. Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh sambil menunggu dokumen perjalanannya keluar," ujar Taufik.
Untuk diketahui, Parvez ditangkap tim gabungan di sebuah rumah di kawasan Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, pada akhir Februari 2024.
Parvez diketahui tinggal bersama istrinya di rumah tersebut sejak Februari 2023.
Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam persidangan 27 Agustus 2024 memvonis Parvez dengan pidana 10 bulan penjara karena terbukti bersalah masuk dan tinggal di wilayah Indonesia secara ilegal atau tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian.
Majelis hakim menyatakan Parvez terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Deportasi Empat WNA Pakistan
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat mendeportasi empat orang warga negara asing (WNA) asal Pakistan.
Keempat WNA berinisial IHB, UAB, IH, dan AQ dideportasi karena memberikan informasi tidak benar dalam proses pengajuan izin tinggal di Indonesia.
Berita Terkait
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Kenapa Pakistan Deklarasikan Perang ke Afghanistan? Ini 5 Faktanya
-
Pakistan Bombardir Kabul, Konflik dengan Afghanistan Memasuki Fase Perang Terbuka
-
Perang! Pakistan Klaim Serangannya Menewaskan 133 Tentara Afghanistan
-
Pesawat Pakistan Serang Afghanistan, Taliban Siapkan Serangan Balasan
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya