SuaraSumut.id - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh memproses deportasi seorang warga negara asing (WNA) mantan narapidana.
Mantan napi tersebut bernama Parvez, berkewarganegaraan Bangladesh. Ia telah menjalani masa pidana selama 10 bulan.
Proses deportasi dilakukan setelah Parvez menyelesaikan masa hukumannya atas pelanggaran keimigrasian di Indonesia.
Hal ini dikatakan oleh Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Taufik, melansir dari Antara, Selasa 6 Mei 2025.
"Saat ini, kami sedang memproses pendeportasian warga negara Bangladesh tersebut setelah menyelesaikan masa pidana dalam perkara keimigrasian," kata Taufik.
Taufik menjelaskan bahwa Parvez diserahkan oleh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh pada tanggal 1 Mei 2025. Penyerahan ini menandai dimulainya proses deportasi Parvez ke negara asalnya.
Proses deportasi baru dapat dilakukan setelah Kantor Imigrasi Banda Aceh menerima dokumen perjalanan dari Kedutaan Besar Bangladesh di Jakarta.
"Usulan dokumen perjalanan atas nama Parvez sudah kami sampaikan ke Kedutaan Besar Bangladesh. Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh sambil menunggu dokumen perjalanannya keluar," ujar Taufik.
Untuk diketahui, Parvez ditangkap tim gabungan di sebuah rumah di kawasan Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, pada akhir Februari 2024.
Parvez diketahui tinggal bersama istrinya di rumah tersebut sejak Februari 2023.
Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam persidangan 27 Agustus 2024 memvonis Parvez dengan pidana 10 bulan penjara karena terbukti bersalah masuk dan tinggal di wilayah Indonesia secara ilegal atau tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian.
Majelis hakim menyatakan Parvez terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Deportasi Empat WNA Pakistan
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat mendeportasi empat orang warga negara asing (WNA) asal Pakistan.
Keempat WNA berinisial IHB, UAB, IH, dan AQ dideportasi karena memberikan informasi tidak benar dalam proses pengajuan izin tinggal di Indonesia.
Berita Terkait
-
Gunakan Jalur Tikus di Maluku, 3 WN Pakistan Penyelundup Manusia Diciduk Imigrasi
-
Iran Belum Kirim Delegasi di Perundingan Kedua, Emosi Donald Trump Meledak
-
BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan
-
Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua
-
Skandal Suaka LGBT, Warga Pakistan dan Bangladesh Ngaku Gay Demi Jadi Warga Negara Inggris
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Pembangunan 103 Hunian Tetap di Tapanuli Utara Segera Rampung, Relokasi Dimulai Mei
-
Driver Ojol di Medan Tewas Tertabrak Kereta Api, Korban Terpental ke Kandang Ternak
-
Smartfren Fun Run 5G Medan Dukung Gaya Hidup Sehat dan Perkuat Pengalaman Digital
-
Isu Asesmen Jabatan di Pemkot Medan Picu Polemik, Ansor Soroti Kinerja Wali Kota
-
Dokter Mogok Massal, 13 Poliklinik RSUD Aceh Besar Ditutup