SuaraSumut.id - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menemukan ada 30 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berhaji tanpa menggunakan visa haji resmi.
WNI tersebut ditemukan Tim Pelindungan Jamaah (Linjam) KJRI saat tiba di Bandara Jeddah, Arab Saudi.
Demikian dikatakan oleh Konsul Jenderal RI Yusron Ambary, melansir dari Antara, Rabu 7 Mei 2025.
"Dari penampilan disinyalir mereka adalah calon jamaah haji," ujar Yusron.
Saat dimintai keterangan, mereka merupakan rombongan asal Madura dan masuk ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah. Mereka berniat untuk berhaji.
"(Mereka) sadar sepenuhnya kalau visa ziarah dilarang untuk berhaji," ujar Yusron.
Ia mengatakan setiap orang membayar Rp150 juta untuk pergi ke Saudi. Namun saat ditanya pihak yang memberangkatkan, mereka memilih bungkam.
"Tim Linjam kembali sampaikan imbauan kepada mereka untuk berpikir ulang dan tidak meneruskan niat mereka untuk berhaji," ucapnya.
Menurut Yusron, visa ziarah sampai saat ini memang masih bisa dipakai untuk masuk ke Arab Saudi, walaupun penerbitannya sudah dihentikan sejak 13 April 2025.
Warga asing yang memiliki visa ziarah dan masih valid, mereka bisa masuk ke Arab Saudi.
"Tapi mereka tetap tidak boleh masuk ke Makkah. Kalau Jeddah dan kota lainnya tidak ada larangan," tegasnya, melansir dari situs Kemenag.
Gencar Razia
Yusron mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Arab Saudi sedang gencar-gencarnya melakukan razia terhadap orang-orang yang tidak memiliki izin berada di Makkah, baik dalam bentuk tasreh atau visa haji maupun tasreh khusus masuk Makkah.
Mereka yang saat ini kedapatan tidak memiliki tasreh haji akan dikeluarkan dari kota Makkah.
"Jika masih punya visa Arab Saudi yang valid, mereka akan dibuang keluar kota Makkah. Dari informasi yang sudah kami dapatkan, banyak sekali bus dikirim dari Makkah untuk membara mereka keluar. Mereka dilepas di KM14, antara Jeddah dan Makkah," ungkap Yusron.
Berita Terkait
-
Momen Perpisahan di Baitullah, Jamaah Haji Jalani Tawaf Wada
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel
-
Korupsi Haji, Bos Maktour Blak-blakan Pernah Temui Yaqut Minta Kuota Haji Khusus
-
Bos Maktour Kembali Dipanggil KPK Usai Anak Buahnya Ditahan
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Kereta Laga Kambing di Deli Serdang, 1 Orang Tewas
-
Lantik 17 Pejabat Fungsional-3 PNS, Kakanwil Imigrasi Sumut Sampaikan Pesan Penting
-
Pasutri Pengedar Sabu di Medan Ditangkap, Uang-Perhiasan Senilai Rp 500 Juta Disita
-
Dorong Investasi, Imigrasi Sumut Hadirkan ULTIMA di KEK Sei Mangkei
-
Perluas Layanan Global, BRI Bawa QRIS Cross Border BRImo ke Jaringan Merchant di China