Suhardiman
Kamis, 08 Mei 2025 | 11:48 WIB
Ilustrasi - IRT di Aceh Ditangkap Polisi Gegara Tipu 4 Agen BRILink. [ChatGPT]

SuaraSumut.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial TI (35) warga Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, ditangkap pihak kepolisian karena diduga menipu empat agen BRILink.

Dalam aksinya pelaku dapat meraup total nominal transfer sebanyak Rp 28,8 juta.

"Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Reulet Barat, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin 5 Mei 2025 sekira pukul 02.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Hidayat, melansir Antara, Kamis 8 Mei 2025.

Terungkapnya kasus ini bermula saat TI mendatangi Fakhrurrazi (37) agen BRILink di depan terminal Idi, pada Selasa 28 April 2025.

Saat itu, TI meminta korban mengirimkan uang ke salah satu rekening yang disebutnya dengan nominal Rp 6,9 juta.

Setelah korban menyerahkan slip bukti transfer, TI meninggalkan lokasi dengan alasan hendak mengambil uang di ATM.

Namun, pelaku tidak kunjung kembali dan saat dihubungi tidak menunjukkan itikad yang tidak baik. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Idi Rayeuk.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui di hari yang sama terjadi kasus serupa di tiga lokasi lainnya.

Di antaranya di Desa Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, dengan nominal transfer Rp 6,7 juta.

Kemudian di Agen BRILink depan Meunasah Babul Khairat, Desa Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, dengan nominal transfer Rp 7.2 juta dan di Agen BRILink Lhoknibong, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur, dengan total Rp 8 juta.

"Dari keterangan korban, penipuan tersebut dilakukan pelaku yang sama. Para korban juga menerangkan identitas pelaku yang dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan wanita itu," ujarnya.

Berdasarkan hasil pendalaman informasi, kata Adi Wahyu Hidayat, ibu rumah tangga tersebut diketahui berada di sebuah rumah kos di Desa Reulet Barat. Tim langsung bergerak dan menangkapnya.

"Atas perbuatannya, TI disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. Penyidik masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap penipuan dilakukan pelaku," ucap Adi.

Sementara itu, Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi mengimbau pemilik agen BRILink untuk tetap waspada terhadap potensi penipuan. Serta segera melaporkan ke polisi jika mengalami penipuan.

"Kami ingatkan jangan terpengaruh dengan tawaran atau permintaan mencurigakan. Selalu berhati-hati dan waspada munculnya modus tersebut. Ini sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang," kata Irwan Kurniadi.

Tips Menghindari Penipuan Modus Transfer

Berikut beberapa tips untuk menghindari penipuan dengan modus transfer:

Sebelum Melakukan Transfer

Verifikasi Identitas Penerima

- Jangan mudah percaya: Jangan langsung percaya dengan nomor rekening yang diberikan begitu saja, terutama jika Anda tidak mengenal orang tersebut secara pribadi.

- Cek informasi kontak: Jika memungkinkan, hubungi penerima melalui saluran lain (misalnya, telepon atau media sosial) untuk memastikan nomor rekening yang diberikan benar.

- Cek reputasi: Jika bertransaksi dengan penjual online, periksa ulasan atau testimoni dari pembeli lain.

Waspadai Permintaan Mendesak

- Jangan panik: Penipu seringkali menggunakan taktik tekanan waktu atau cerita yang mendesak untuk membuat Anda segera melakukan transfer tanpa berpikir panjang.

- Tenangkan diri: Ambil waktu sejenak untuk berpikir jernih dan mengevaluasi situasi sebelum bertindak.

Perhatikan Detail Rekening

- Nama pemilik rekening: Pastikan nama pemilik rekening sesuai dengan identitas yang Anda ketahui. Jika ada perbedaan yang mencurigakan, jangan lanjutkan transaksi.

- Nomor rekening: Periksa kembali nomor rekening dengan cermat sebelum melakukan transfer. Kesalahan satu digit saja bisa berakibat fatal.

Gunakan Rekening Bersama (Escrow) untuk Transaksi Online

- Keamanan ekstra: Jika memungkinkan, gunakan platform e-commerce yang menyediakan layanan rekening bersama (escrow). Dana Anda akan ditahan oleh pihak ketiga yang netral hingga barang atau jasa diterima sesuai kesepakatan.

Hati-Hati dengan Tawaran yang Terlalu Bagus

- Waspadai diskon besar: Jika ada tawaran yang terlalu murah atau tidak masuk akal, berhati-hatilah. Ini bisa jadi indikasi penipuan.

- Lakukan riset harga: Bandingkan harga barang atau jasa yang ditawarkan dengan harga di tempat lain.

Saat Melakukan Transfer

Periksa Kembali Data

- Konfirmasi: Sebelum menekan tombol "Transfer", pastikan semua data yang Anda masukkan sudah benar, termasuk nomor rekening, nama penerima, dan jumlah transfer.

Simpan Bukti Transfer

Dokumentasi: Simpan bukti transfer (screenshot atau resi) sebagai bukti jika terjadi masalah di kemudian hari.

Setelah Melakukan Transfer

Konfirmasi dengan Penerima

Pastikan dana diterima: Hubungi penerima untuk memastikan dana sudah diterima dengan benar.

Laporkan ke Bank Jika Terjadi Penipuan

Segera bertindak: Jika Anda merasa menjadi korban penipuan, segera laporkan ke bank Anda dan pihak berwajib. Semakin cepat Anda melapor, semakin besar peluang untuk memulihkan dana Anda.

Load More