SuaraSumut.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan senilai Rp 20,05 miliar kepada para nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima.
BPRS Gebu Prima yang berlokasi di Jalan Arief Rahman Hakim, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), ini diketahui telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 April 2025.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengatakan, LPS telah mengumumkan pembayaran tahap pertama pada 25 April 2025 atau 5 hari kerja setelah BPR dicabut izin usahanya.
Hingga 15 Mei 2025, LPS sudah menetapkan pembayaran klaim nasabah untuk 1.173 rekening.
"Total simpanan Rp 20,05 miliar dari total rekening nasabah BPR Gebu Prima sebanyak 1.223 rekening," katanya, kemarin.
LPS masih melanjutkan proses verifikasi untuk sisa rekening yang belum dibayar.
Nasabah yang simpanannya telah diumumkan pembayarannya dapat langsung datang ke bank pembayar, yaitu Bank BSI KCP Medan Sukaramai dengan membawa bukti kepemilikan rekening dan identitas diri.
Jimmy mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah BPRS Gebu Prima untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar oleh LPS.
"Pelaksanaan pembayaran klaim akan dipastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja," sambungnya.
Inovasi LPS Dalam Penanganan Klaim Penjaminan
LPS juga terus berinovasi untuk menjaga kepercayaan nasabah pada industri perbankan.
Salah satunya dengan melakukan percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi.
"LPS bergerak cepat membayar klaim penjaminan sehingga pembayaran tahap pertama rata-rata sudah dilakukan dalam 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya," ucapnya.
Berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan dari tahun ke tahun semakin cepat.
Tag
Berita Terkait
-
Balita 4 Tahun Kena Peluru Nyasar Tawuran di Medan, KemenPPPA: Ini Ancaman Nyata Bagi Anak
-
Demo di Depan Kedubes AS Sempat Buat Lalu Lintas Tersendat
-
Tuntut Revisi UMSK 2026, Buruh Kritik Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi: Hentikan Pencitraan di Medsos
-
Daftar Bank yang Tutup dan 'Bangkrut' Selama Tahun 2025
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Bupati Aceh Timur Copot Kepala BPBD Gegara Data Korban Banjir Lamban
-
Tips Perawatan Sepeda Lipat agar Awet dan Tetap Nyaman Digunakan
-
6 Rekomendasi Sepeda untuk Remaja: Nyaman dan Sesuai Kebutuhan Aktivitas
-
Polisi Curi Motor Polisi di Polresta Deli Serdang, Kini Ditangkap Polisi
-
7 Merek Mobil Bekas dengan Spare Part KW Paling Mudah Dicari