SuaraSumut.id - Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Aiptu RS dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Pemecatan terhadap Aiptu RS dijatuhkan melalui sidang kode etik Bidang Profesi dan Pengamanan Bid Propam Polda Sumut. Usai resmi dipecat, Aiptu RS mengajukan banding.
"Sidang putusan PTDH itu digelar pada Rabu 7 Mei 2025," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id. kemarin.
Dirinya menyampaikan dalam proses penyelidikan hingga persidangan, Aiptu RS terbukti melakukan pelanggaran pidana dan kode etik profesi kepolisian.
Baca Juga:
Tangkap Warga Berujung Tewas Disanksi, 3 Polisi di Medan Dipecat, 4 Dihukum Demosi
Vonis PTDH! Dirnarkoba Polda Metro Kombes Donald Parlaungan Dipecat Buntut Kasus Pemerasan DWP
Aiptu RS meminjam uang ke bank menggunakan dokumen anggota.
"Pertimbangannya terbukti melakukan penipuan dan penggelapan melalui pinjaman uang ke Bank BRI dengan menggunakan Skep anggota," ujar Kompol Siti.
Sebelumnya, Aiptu RS diperiksa Bid Propam Polda Sumut karena dugaan penggelapan anggaran operasional personel Polres Padangsidimpuan.
Untuk memuluskan aksinya, Aiptu RS diduga memalsukan tandatangan dari Pejabat Utama (PJU) Polres Padangsidimpuan.
Baca Juga:
Polisi Peras Miliar Rupiah Dana Sekolah: Korupsi Menggurita di Tubuh Polri?
Demosi Lagi! Polisi Terduga Pemeras di Acara DWP Kini 12 Orang Disanksi
Selanjutnya, Aiptu RS mengajukan pinjaman yang mencapai ratusan juta untuk kebutuhan pribadinya.
Selain memalsukan dokumen, Aiptu RS juga diduga melakukan tindak pidana korupsi uang hibah operasional Polres Padangsidimpuan yang mencapai miliaran rupiah.
Berita Terkait
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Borok Ayu Puspita Terbongkar! Uang Calon Pengantin Dipakai Liburan Keluar Negeri dan Bayar Cicilan
-
KPK Ungkap Linda Susanti yang Laporkan Dugaan Penggelapan Barang Bukti Ternyata Lakukan Penipuan
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kronologi Penggelapan Dana Konser Twice, Bos Mecimapro Tarik Duit untuk Pribadi
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
Terkini
-
Warga Desa Poncowarno Langkat Tuntut Ganti Rugi Lahan ke USU
-
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 2025-2026 di Sumut: 1,4 Juta Kendaraan Keluar Medan
-
Telkomsel Hadirkan Pendampingan Psikososial untuk Ribuan Anak Terdampak Bencana Sumatera
-
Dirut hingga Jajaran Direksi Bank Mandiri Pastikan Langsung Bantuan di Sumatera
-
4 Warna Lipstik yang Terbukti Membuat Wajah Cerah Seketika