SuaraSumut.id - Pemprov Sumut bergerak cepat dalam pembentukan Satgas Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/kel) Merah Putih di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Langkah ini untuk merespons arahan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang bertujuan untuk mempercepat pembentukan koperasi di tingkat desa/kelurahan.
Pj Sekdaprov Sumut, Armand Effendy Pohan mengatakan, percepatan pembentukan Satgas ini sangat penting untuk segera merealisasikan program Koperasi Merah Putih.
Targetnya adalah membentuk 6.110 koperasi di seluruh Sumatera Utara pada tahun ini.
"Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, kita percepat pembentukan Satgas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sehingga implementasi program Koperasi Merah Putih yang ditargetkan sebanyak 6.110 di Sumatera Utara bisa terlaksana sesegera mungkin," katanya melansir Antara, Selasa 20 Mei 2025.
Program ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian Sumatera Utara dengan alokasi dana yang mencapai Rp 300 triliun.
" Dana dikucurkan untuk program Kopdes/kel Merah Putih sekitar Rp 300 triliun, sehingga perputaran uang di tingkat desa/kelurahan akan meningkat," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih membutuhkan dorongan dan dukungan dari pemerintah daerah.
Menurut Tito, pemerintah daerah dapat membantu mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari sisi anggaran.
"Kabupaten/kota dan provinsi dapat mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam bentuk pembiayaan dari pos biaya tidak terduga," ujar Tito.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, Indonesia saat ini sedang fokus pada sistem perekonomian dari desa/kelurahan karena lebih dari Rp 750 triliun akan masuk ke masyarakat tahun ini.
"Sebelumnya, kita sudah fokus pada infrastruktur, kemudian Pak Probowo fokus pada ketahanan pangan," sebut Zulkifli.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program pemerintah pusat untuk menggalakkan perekonomian tingkat desa/kelurahan di Indonesia, sehingga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Berdasarkan surat edaran tersebut, pengurus Koperasi Desa Merah Putih ditentukan melalui beberapa ketentuan sebagai berikut:
Berita Terkait
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Terancam Gagal, Apa yang Terjadi?
-
Gubsu Bobby Nasution: Pemerintah Pusat Sangat Membantu Pemulihan Pascabencana
-
Gubernur Bobby Nasution Fokus Air Bersih-Infrastruktur Pascabencana di Sumut
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
Terkini
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
-
Jangan Salah Pilih! Ini Tips Memilih Lokasi Rumah yang Aman dan Strategis
-
Diskon 20 Persen Tarif Tol Pangkalan Brandan-Sinaksak dan Kisaran-Sinaksak, Ini Rinciannya