SuaraSumut.id - Pemprov Sumut bergerak cepat dalam pembentukan Satgas Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/kel) Merah Putih di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Langkah ini untuk merespons arahan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang bertujuan untuk mempercepat pembentukan koperasi di tingkat desa/kelurahan.
Pj Sekdaprov Sumut, Armand Effendy Pohan mengatakan, percepatan pembentukan Satgas ini sangat penting untuk segera merealisasikan program Koperasi Merah Putih.
Targetnya adalah membentuk 6.110 koperasi di seluruh Sumatera Utara pada tahun ini.
"Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, kita percepat pembentukan Satgas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sehingga implementasi program Koperasi Merah Putih yang ditargetkan sebanyak 6.110 di Sumatera Utara bisa terlaksana sesegera mungkin," katanya melansir Antara, Selasa 20 Mei 2025.
Program ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian Sumatera Utara dengan alokasi dana yang mencapai Rp 300 triliun.
" Dana dikucurkan untuk program Kopdes/kel Merah Putih sekitar Rp 300 triliun, sehingga perputaran uang di tingkat desa/kelurahan akan meningkat," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih membutuhkan dorongan dan dukungan dari pemerintah daerah.
Menurut Tito, pemerintah daerah dapat membantu mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari sisi anggaran.
"Kabupaten/kota dan provinsi dapat mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam bentuk pembiayaan dari pos biaya tidak terduga," ujar Tito.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, Indonesia saat ini sedang fokus pada sistem perekonomian dari desa/kelurahan karena lebih dari Rp 750 triliun akan masuk ke masyarakat tahun ini.
"Sebelumnya, kita sudah fokus pada infrastruktur, kemudian Pak Probowo fokus pada ketahanan pangan," sebut Zulkifli.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program pemerintah pusat untuk menggalakkan perekonomian tingkat desa/kelurahan di Indonesia, sehingga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Berdasarkan surat edaran tersebut, pengurus Koperasi Desa Merah Putih ditentukan melalui beberapa ketentuan sebagai berikut:
Berita Terkait
-
Airlangga Hartarto Bahas Perpres Soal Pembelian Energi dan Pesawat bersama KPK
-
Airlangga Hartarto Bahas Perpres Pembelian Energi dan Pesawat di KPK
-
Airlangga Hartarto Mendadak Muncul di Gedung KPK, Ada Apa?
-
Pemerintah Siapkan Insentif Lebaran 2026, Ada Diskon Tiket Pesawat
-
Airlangga Klaim Indonesia Resmi Swasembada Solar, Tak Perlu Impor Lagi
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?