SuaraSumut.id - Pemprov Sumut bergerak cepat dalam pembentukan Satgas Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/kel) Merah Putih di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Langkah ini untuk merespons arahan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang bertujuan untuk mempercepat pembentukan koperasi di tingkat desa/kelurahan.
Pj Sekdaprov Sumut, Armand Effendy Pohan mengatakan, percepatan pembentukan Satgas ini sangat penting untuk segera merealisasikan program Koperasi Merah Putih.
Targetnya adalah membentuk 6.110 koperasi di seluruh Sumatera Utara pada tahun ini.
"Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, kita percepat pembentukan Satgas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sehingga implementasi program Koperasi Merah Putih yang ditargetkan sebanyak 6.110 di Sumatera Utara bisa terlaksana sesegera mungkin," katanya melansir Antara, Selasa 20 Mei 2025.
Program ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian Sumatera Utara dengan alokasi dana yang mencapai Rp 300 triliun.
" Dana dikucurkan untuk program Kopdes/kel Merah Putih sekitar Rp 300 triliun, sehingga perputaran uang di tingkat desa/kelurahan akan meningkat," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih membutuhkan dorongan dan dukungan dari pemerintah daerah.
Menurut Tito, pemerintah daerah dapat membantu mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari sisi anggaran.
"Kabupaten/kota dan provinsi dapat mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam bentuk pembiayaan dari pos biaya tidak terduga," ujar Tito.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, Indonesia saat ini sedang fokus pada sistem perekonomian dari desa/kelurahan karena lebih dari Rp 750 triliun akan masuk ke masyarakat tahun ini.
"Sebelumnya, kita sudah fokus pada infrastruktur, kemudian Pak Probowo fokus pada ketahanan pangan," sebut Zulkifli.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program pemerintah pusat untuk menggalakkan perekonomian tingkat desa/kelurahan di Indonesia, sehingga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Berdasarkan surat edaran tersebut, pengurus Koperasi Desa Merah Putih ditentukan melalui beberapa ketentuan sebagai berikut:
Berita Terkait
-
Luncurkan Teras Pelajar Sumut Berkah, Gubsu Bobby Siapkan Ruang Kreativitas-Pengembangan Bakat Siswa
-
Kolaborasi Kapolri-Gubsu Bobby Nasution, Upaya Pemberantasan Narkoba di Sumut Tambah Kuat
-
Kejar Ekonomi 8%, Pemerintah Targetkan Kapasitas Data Center RI Naik ke 11 GW di 2030
-
Realisasi Kredit Usaha Rakyat Tembus Rp257 Triliun, Disalurkan ke 4 Juta Debitur
-
Realisasi Investasi Kawasan Ekonomi Khusus Tembus Rp 368 Triliun
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Jangan Anggap Aman! Vape Ternyata Punya Risiko Serius bagi Kesehatan
-
Empat Orang Ditangkap Terkait Dugaan Fasilitasi Jarimah Zina Online di Aceh Barat
-
Kakanwil Imigrasi Sumut Hadiri Pelantikan DPP Horas Bangso Batak, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
-
Pecatan TNI Gadaikan 13 Mobil Rental di Dairi untuk Berjudi, Modus Kampanye Pilkades
-
Driver Taksi Online Dirampok Lalu Jasadnya Dibuang ke Asahan, 2 Pelaku Ditangkap dan Ditembak