SuaraSumut.id - Seorang karyawan toko di Aceh diduga menggelapkan uang hasil penjualan ponsel mencapai RP 904 juta.
Uang hasil penggelapan tersebut ternyata digunakan TM (33) untuk bermain judi online (judol).
Saat ini TM telah ditangkap oleh pihak kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Demikian dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, melansir Antara, Kamis 22 Mei 2025.
"TM menggelapkan uang hasil penjualan ratusan unit telepon dengan total kerugian ratusan juta rupiah. Uang itu digunakannya bermain judi daring atau online dari awal 2025," kata Adi Wahyu.
Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan pemilik toko berinisial YA (35), terhadap catatan keuangan harian yang tidak sesuai dengan uang seharusnya ada di kasir.
Setelah melakukan pengecekan, korban menemukan selisih uang cukup besar.
Dirinya juga mengetahui banyak barang yang terjual, namun tidak didata atau tidak dikeluarkan nota penjualan.
YA kemudian memanggil TM dan menanyakan keganjilan tersebut.
"TM memberi jawaban bahwa barang tersebut terjual dan uang dari penjualan dipakainya untuk bermain judi online," ujar Adi Wahyu.
Setelah mendengar pengakuan TM, YA kemudian membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur.
Dari laporan polisi tersebut, TM ditangkap di toko tempatnya bekerja.
"Total kerugian dialami pihak toko mencapai Rp 904 juta lebih," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, TM disangkakan dengan Pasal 374 subsidair Pasal 372 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
"Penyidik segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke penuntutan," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi mengatakan kasus tersebut memberikan gambaran dan pelajaran tentang bahaya perjudian khususnya judi online.
Berita Terkait
-
Suami Boiyen Akhirnya Bicara, Bantah Dugaan Penggelapan Dana Rp 300 Juta
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?
-
OJK Desak Perbankan Segara Tutup Ribuan Rekening Judi Online
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan