Suhardiman
Kamis, 22 Mei 2025 | 11:20 WIB
Ilustrasi - Karyawan di Aceh Gelapkan Uang Toko Rp 904 Juta Gegara Judi Online. [ChatGPT]

SuaraSumut.id - Seorang karyawan toko di Aceh diduga menggelapkan uang hasil penjualan ponsel mencapai RP 904 juta.

Uang hasil penggelapan tersebut ternyata digunakan TM (33) untuk bermain judi online (judol).

Saat ini TM telah ditangkap oleh pihak kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Demikian dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, melansir Antara, Kamis 22 Mei 2025.

"TM menggelapkan uang hasil penjualan ratusan unit telepon dengan total kerugian ratusan juta rupiah. Uang itu digunakannya bermain judi daring atau online dari awal 2025," kata Adi Wahyu.

Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan pemilik toko berinisial YA (35), terhadap catatan keuangan harian yang tidak sesuai dengan uang seharusnya ada di kasir.

Setelah melakukan pengecekan, korban menemukan selisih uang cukup besar.

Dirinya juga mengetahui banyak barang yang terjual, namun tidak didata atau tidak dikeluarkan nota penjualan.

YA kemudian memanggil TM dan menanyakan keganjilan tersebut.

"TM memberi jawaban bahwa barang tersebut terjual dan uang dari penjualan dipakainya untuk bermain judi online," ujar Adi Wahyu.

Setelah mendengar pengakuan TM, YA kemudian membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur.

Dari laporan polisi tersebut, TM ditangkap di toko tempatnya bekerja.

"Total kerugian dialami pihak toko mencapai Rp 904 juta lebih," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, TM disangkakan dengan Pasal 374 subsidair Pasal 372 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

"Penyidik segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke penuntutan," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi mengatakan kasus tersebut memberikan gambaran dan pelajaran tentang bahaya perjudian khususnya judi online.

Load More