SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH Medan) meminta kepada Kejati Sumut untuk menjemput paksa Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim untuk hadir sebagai saksi dalam sidang korupsi PPPK Langkat 2025.
"Dari puluhan saksi yang telah dipanggil, terdapat satu orang saksi yaitu Bupati Langkat yang hingga kini belum berhadir padahal sudah dipanggil 2 kali secara patut oleh JPU," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra kepada SuaraSumut.id, Jumat 23 April 2025.
Menurut Irvan, pemanggilan Ondim oleh JPU untuk hadir ke persidangan tidak terlepas dari jabatannya yang saat itu sebagai Plt. Bupati atau dengan kata lain orang yang bertanggungjawab atas pengumuman kelulusan para guru honorer menjadi PPPK Tahun 2023.
"Di mana akibat pengumuman kelulusan yang dilakukan Plt. Bupati saat itu menyebabkan ratusan guru honorer langkat dinyatakan tidak lulus, padahal telah memenuhi nilai ambang batas dan bahkan mendapatkan nilai tertinggi," ujarnya.
Baca Juga:
Oleh karena itu, mangkirnya Bupati Langkat sebanyak dua kali atas Panggilan JPU menimbulkan pertanyaan besar dan kecurigaan publik terhadap Bupati Langkat dalam kasus a quo.
Hal tersebut senada dengan dugaan LBH Medan dan para guru terkait dugaan keterlibatan Plt. Bupati dalam permasalahan PPPK Langkat Tahun 2023.
Menyikapi hal tersebut, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM sekaligus kuasa hukum dari ratusan guru yang hari masih terus berjuang atas kelulusan mereka pada Tahun 2023, menilai tindak hadir Bupati merupakan pembangkangan terhadap hukum dan aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, LBH Medan secara hukum dan tegas mendesak Kejati Sumut/JPU untuk menjemput paksa Bupati Langkat guna dihadirkan ke persidangan.
Penjemputan Paksa tersebut seyogyanya telah diatur pada Pasal 112 Ayat (2) KUHAP, dan bahkan terhadap saksi yang tidak menghadiri panggilan aparat penegak hukum dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tertuang pada Pasal 224 KUHP.
Baca Juga:
Babak Baru Kecurangan PPPK Langkat, PTUN Batalkan Hasil Seleksi Tahun 2023
Maka sudah sepatutnya secara hukum Bupati Langkat harus menghadiri panggilan tersebut guna membuat terang kasus ini dan sebagai bentuk ketaatan kepala daerah terhadap hukum. Serta sebagai bentuk contoh teladan terhadap bawahannya dan masyarakat.
LBH Medan menilai dugaan tindak pidana Korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 merupakan pelanggaran HAM dan bertentangan dengan UUD 1945, UU Tipikor, DUHAM dan ICCPR. Serta telah mencoreng dunia pendidikan khusus di Kab. Langkat.
5 Terdakwa PPPK Langkat
Berita Terkait
-
79 Pemda Tak Bisa Bayar Gaji ASN, Pramono Pastikan Jakarta Aman
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
DPR Tegaskan Tak Ada PHK PPPK dan Pemotongan Gaji ASN Meski Daerah Alami Krisis Anggaran
-
350 Ribu Guru TK Mengadu ke Dasco, Minta Diangkat Jadi PPPK
-
Status 3.600 PPPK Paruh Waktu Dinkes DKI Masih Menggantung, NRK Belum Juga Terbit
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
Terkini
-
Kanwil Imigrasi Sumut Perkuat Sinergi dengan Pemkab Simalungun
-
MUI: Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Haram
-
Kick Off Pembangunan Kantor Imigrasi, Upaya Imigrasi Sumut Dekatkan Layanan Publik
-
Temukan Kejanggalan Kematian Eks Istri Polisi, Keluarga Laporkan Dugaan Pembunuhan ke Polda Sumut
-
LBH Medan Minta Polda Sumut Usut Tuntas Kematian Mantan Istri Polisi