"Nanti akan dirilis sama Kasat Reskrim," katanya, Sabtu 24 Mei 2025.
Diduga, sindikat pemalsuan SIM ini sudah 1 tahun terakhir beraksi dengan menyasar pemohon SIM yang hendak datang ke Satlantas Polrestabes Medan.
Kini, kedua pelaku diboyong ke Satreskrim Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Komdigi Sosialisasikan e-SIM sebagai Langkah Preventif Kejahatan Seluler
Dari kejadian ini mesti menjadi pelajaran agar masyarakat tidak melakukan pengurusan SIM lewat calo.
Berikut tips agar terhindar dari calo saat membuat SIM:
- Datang langsung ke Satpas Polri atau layanan SIM keliling, hindari menggunakan jasa calo meskipun menawarkan proses cepat.
- Ikuti prosedur resmi pembuatan SIM sesuai ketentuan, jangan mudah tergiur tawaran percepatan dari calo.
- Persiapkan dokumen lengkap seperti E-KTP, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi.
Baca Juga:
SIM Mati Tak Perlu Buat Baru, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi
- Pelajari materi ujian teori dan latihan praktik mengemudi agar bisa lulus tanpa bantuan calo.
- Gunakan aplikasi resmi Korlantas Polri untuk pendaftaran dan pembayaran secara online agar proses lebih transparan dan terhindar dari calo.
- Tolak dengan tegas jika ada calo yang menawarkan bantuan dan laporkan ke pihak berwenang jika menemukan praktik calo.
Tag
Berita Terkait
-
5 Tablet SIM Card Murah Terbaik untuk Hiburan dan Produktivitas Lancar Jaya
-
Polisi Pastikan SIM Digital Sah Jadi Pengganti Kartu Fisik Saat Pemeriksaan Jalan Raya
-
Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya
-
Hanya 10 Bulan Penjara untuk Nyawa Siswa SMP, Vonis Sertu Riza Pahlivi Tuai Kecaman Publik
-
Komidigi Minta Semua Pengguna Ponsel Registrasi Ulang Kartu SIM Pakai Data Biometrik
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Kereta Laga Kambing di Deli Serdang, 1 Orang Tewas
-
Lantik 17 Pejabat Fungsional-3 PNS, Kakanwil Imigrasi Sumut Sampaikan Pesan Penting
-
Pasutri Pengedar Sabu di Medan Ditangkap, Uang-Perhiasan Senilai Rp 500 Juta Disita
-
Dorong Investasi, Imigrasi Sumut Hadirkan ULTIMA di KEK Sei Mangkei
-
Perluas Layanan Global, BRI Bawa QRIS Cross Border BRImo ke Jaringan Merchant di China