SuaraSumut.id - Peristiwa kekerasan terhadap jaksa terjadi di ladang sawit di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotari, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), pada Sabtu 24 Mei 2025.
Jaksa bernama Jhon Wesli Sinaga (53) yang bertugas di Kejari Deli Serdang dan seorang ASN bernama Acensio Hutabarat (23) terluka bersimbah darah setelah dibacok oleh orang tak dikenal (OTK).
"Pembacokan terhadap dua orang pegawai Kejari Deli Serdang di sebuah perladangan di Serdang Bedagai," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting.
Ia mengatakan kejadian bermula ketika kedua korban Jhon Wesli dan Acensio Hutabarat berangkat dari rumah menuju ke perladangan di Sergai untuk memanen sawit.
Sesampainya di ladang sawit, datang dua orang tak dikenal menaiki sepeda motor jenis matic dan kemudian membacok kedua korban secara membabi buta.
Kedua korban mengalami luka sangat parah di bagian lengan. Usai membacok kedua korban, pelaku lalu kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Sementara, kedua korban yang terluka parah langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Peristiwa ini telah ditangani pihak kepolisian," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang Boy Amali dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pembacokan diduga berkaitan dengan Penanganan Perkara yang sedang ditangani oleh Jaksa tersebut.
"Kejaksaan Negeri Deli Serdang tetap akan meminimalisir segala ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan yang berkaitan dengan penanganan perkara yang tentunya didukung oleh pengamanan yang dilakukan oleh Tim dari Angkatan Darat TNI dan Tim dari Kepolisian RI," pungkasnya.
Apa Perkara Menonjol yang Ditangani Korban?
Jaksa Jhon Wesli Sinaga menangani sejumlah kasus perkara, diantaranya yang cukup menonjol adalah kasus kepemilikan senjata api yang menyeret terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol.
Dilihat dari SIPP Pengadilan Lubuk Pakam nomor 533/Pid.Sus/2024/PN Lbp, Jhon Wesli Sinaga tertera sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus kepemilikan senjata api dengan terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol.
Dalam sidang yang digelar di PN Lubuk Pakam pada Agustus 2024, Edy Suranta Gurusinga alias Godol sempat divonis bebas atas kepemilikan senjata api. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hasilnya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap terpidana Godol. Putusan pada Maret 2025 ini juga membatalkan vonis bebas yang diterima Edy Suranta Gurusinga di PN Lubuk Pakam.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Maut di Sedayu Bantul, Satu Orang Jadi Tersangka
-
Logika Sesat: Saat Pelaku yang Berbuat Brutal, Tapi Sopan Santun Korban yang Digugat
-
Irigasi 125 Meter di Namo Rambe Longsor, Yasonna Laoly Soroti Minimnya Anggaran Pemeliharaan
-
Pembacok Mahasiswi UIN Suska Harusnya Nonton 4 Film Ini, Motivasi Hadapi Penolakan Cinta
-
Geger Pembacokan Mahasiswi UIN Suska, DPR: Tak Bisa Ditoleransi!
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
APMI dan BPDP Gelar Analisis Sentimen Sawit untuk Perkuat Narasi Berbasis Data
-
Mayat dalam Boks Plastik di Medan Hebohkan Warga, Polisi Kantongi Identitas Korban
-
Resmikan Jembatan Bailey di Nias Selatan, Jenderal Maruli: Kini Warga Tak Lagi Terisolasi
-
Pria di Tapteng Aniaya Istri Usai Pulang Mabuk, Pelaku Ditangkap
-
Review Rapika: Pelicin Pakaian Untuk Memudahkan Aktivitas Menyetrika