SuaraSumut.id - Ormas Islam Al Washliyah dan Pemkab Deli Serdang tengah berpolemik soal kepemilikan tanah seluas sekitar 35.000 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan SMP Negeri 2 Galang.
Ratusan warga Al Washliyah bahkan sampai menggeruduk kantor Bupati Deli Serdang hingga terlibat cekcok terkait hal itu.
Selama lebih dari 30 tahun, Pemkab Deli Serdang menggunakan lahan tersebut untuk membangun dan mengoperasikan sekolah, berdasarkan perjanjian pinjam pakai dengan Al-Washliyah.
Perselisihan Hukum dan Eksekusi
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 2938/Pdt/1989, Pemkab Deli Serdang diwajibkan membayar sewa kepada Al Washliyah atas penggunaan lahan tersebut, namun kewajiban itu tidak pernah dilaksanakan.
Karena tidak ada pembayaran sewa dan kesepakatan tidak dijalankan, Al Washliyah meminta Pemkab mengosongkan bangunan dan tidak lagi menggunakan lahan tersebut.
Al Washliyah juga menyatakan akan menggunakan gedung itu untuk kegiatan pendidikan mereka sendiri, yakni MTs Al Washliyah.
Upaya Penyelesaian dan Eskalasi Konflik
Pemkab Deli Serdang sempat berencana menghibahkan bangunan SMP tersebut kepada Al Washliyah.
Namun sambil menunggu proses hibah, dibuatlah perjanjian kerja sama hak pemakaian tanpa batas waktu yang jelas.
Ketegangan meningkat ketika Pemkab dua kali meminta Al Washliyah mengosongkan bangunan, yang dianggap ormas ini sebagai tindakan tidak adil karena lahan tersebut adalah milik mereka secara sah.
Situasi memanas pada Mei 2025, ketika ratusan anggota Al Washliyah melakukan aksi di kantor Bupati Deli Serdang.
Aksi ini sempat ricuh dengan robohnya pagar kantor bupati dan pelemparan botol plastik ke arah Wakil Bupati Lomlom Suwondo, yang dinilai telah memprovokasi massa.
Setelah insiden tersebut, perwakilan Al Washliyah dan Pemkab Deli Serdang berdialog, namun kedua belah pihak belum mencapai kesepahaman.
Pemkab tetap mengklaim bangunan dan lahan sebagai milik mereka. Sedangkan Al Washliyah berpegang pada keputusan pengadilan dan status wakaf.
DPRD Deli Serdang kemudian turun tangan dengan menjadwalkan rapat dengar pendapat sebagai upaya mencari solusi damai atas polemik ini.
Tag
Berita Terkait
-
Dua Pelari Muda Indonesia Pecah Podium di 200 Meter Kejuaraan Atletik Asia Tenggara 2025
-
Gubernur Bobby Nasution Teken Kesepakatan Pengelolaan Sampah Jadi Energi
-
Viral ASN Deli Serdang Ngaku Sulit Naik Pangkat, Bobby Nasution Langsung Mediasi dan Ini Hasilnya
-
Menteri PPPA Sesalkan Vonis Ringan Kematian Anak oleh TNI di Deli Sedang, Dorong Naik Banding
-
Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Ormas Pemuda Jadi Mitra Pengentasan Kemiskinan
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
4 Cara Memilih Outfit yang Tepat Sesuai Warna Kulit
-
18 Sekolah Terdampak Bencana di Aceh Belajar di Tenda
-
Telkomsel Pulihkan Jaringan di Desa Pulo Gelime Aceh
-
Pengusaha Nasi Kuning Setubuhi Pekerja Wanita, Diancam Tak Digaji dan Dipaksa Tetap Kerja 15 Tahun
-
3 Pilihan Motor Matic yang Siap Hadapi Banjir