SuaraSumut.id - Ormas Islam Al Washliyah dan Pemkab Deli Serdang tengah berpolemik soal kepemilikan tanah seluas sekitar 35.000 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan SMP Negeri 2 Galang.
Ratusan warga Al Washliyah bahkan sampai menggeruduk kantor Bupati Deli Serdang hingga terlibat cekcok terkait hal itu.
Selama lebih dari 30 tahun, Pemkab Deli Serdang menggunakan lahan tersebut untuk membangun dan mengoperasikan sekolah, berdasarkan perjanjian pinjam pakai dengan Al-Washliyah.
Perselisihan Hukum dan Eksekusi
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 2938/Pdt/1989, Pemkab Deli Serdang diwajibkan membayar sewa kepada Al Washliyah atas penggunaan lahan tersebut, namun kewajiban itu tidak pernah dilaksanakan.
Karena tidak ada pembayaran sewa dan kesepakatan tidak dijalankan, Al Washliyah meminta Pemkab mengosongkan bangunan dan tidak lagi menggunakan lahan tersebut.
Al Washliyah juga menyatakan akan menggunakan gedung itu untuk kegiatan pendidikan mereka sendiri, yakni MTs Al Washliyah.
Upaya Penyelesaian dan Eskalasi Konflik
Pemkab Deli Serdang sempat berencana menghibahkan bangunan SMP tersebut kepada Al Washliyah.
Namun sambil menunggu proses hibah, dibuatlah perjanjian kerja sama hak pemakaian tanpa batas waktu yang jelas.
Ketegangan meningkat ketika Pemkab dua kali meminta Al Washliyah mengosongkan bangunan, yang dianggap ormas ini sebagai tindakan tidak adil karena lahan tersebut adalah milik mereka secara sah.
Situasi memanas pada Mei 2025, ketika ratusan anggota Al Washliyah melakukan aksi di kantor Bupati Deli Serdang.
Aksi ini sempat ricuh dengan robohnya pagar kantor bupati dan pelemparan botol plastik ke arah Wakil Bupati Lomlom Suwondo, yang dinilai telah memprovokasi massa.
Setelah insiden tersebut, perwakilan Al Washliyah dan Pemkab Deli Serdang berdialog, namun kedua belah pihak belum mencapai kesepahaman.
Pemkab tetap mengklaim bangunan dan lahan sebagai milik mereka. Sedangkan Al Washliyah berpegang pada keputusan pengadilan dan status wakaf.
DPRD Deli Serdang kemudian turun tangan dengan menjadwalkan rapat dengar pendapat sebagai upaya mencari solusi damai atas polemik ini.
Tag
Berita Terkait
-
Irigasi 125 Meter di Namo Rambe Longsor, Yasonna Laoly Soroti Minimnya Anggaran Pemeliharaan
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Kasus Sama Berulang, Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka karena Dianggap Aniaya Pelaku
-
Kunjungi SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Ramah Disabilitas
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya