SuaraSumut.id - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut), Saidurrahman, dituntut sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun anggaran 2020.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Desi Situmorang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, kemarin.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saidurrahman dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan," katanya, melansir Antara.
Selain pidana pokok, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 526 juta.
Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan.
Dalam perkara yang sama, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya masing-masing berkas terpisah, yakni terdakwa Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) UIN Sumut, dituntut delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa Sangkot juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 204 juta, dengan catatan telah mengembalikan Rp 81 juta.
Sehingga, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp 122 juta. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan disita dan dilelang.
"Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," ujarnya.
Sementara itu, terdakwa Moncot Harahap selaku Bendahara Pengeluaran UIN Sumut, dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Namun, jaksa tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa Moncot karena dinilai tidak menikmati hasil korupsi.
JPU menilai perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,7 miliar, sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Desi.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari para ketiga terdakwa.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (4/6), dengan agenda nota pembelaan dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya," kata Hakim As’ad Rahim.
Upaya pemberantasan korupsi adalah sebuah perjuangan kompleks yang membutuhkan pendekatan multi-faceted. Berikut adalah beberapa aspek penting dalam upaya tersebut:
1. Pencegahan
Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dalam semua aspek pemerintahan dan bisnis, termasuk anggaran, pengadaan, dan perizinan. Menerapkan mekanisme akuntabilitas yang jelas bagi pejabat publik dan pelaku bisnis.
Sistem Pengendalian Internal yang Kuat: Membangun sistem pengendalian internal yang efektif di semua lembaga pemerintah dan perusahaan, termasuk audit internal yang independen dan pelaporan yang mudah diakses.
Pendidikan dan Kesadaran: Meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya korupsi dan pentingnya integritas melalui pendidikan, kampanye publik, dan pelatihan etika.
Peningkatan Layanan Publik: Mempermudah dan mempercepat layanan publik untuk mengurangi peluang praktik suap dan pungutan liar.
Penggunaan Teknologi: Memanfaatkan teknologi untuk meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan masyarakat, serta meningkatkan transparansi dan efisiensi. Contohnya, sistem e-government dan aplikasi pelaporan.
2. Penindakan
Penegakan Hukum yang Tegas: Menindak tegas pelaku korupsi tanpa pandang bulu, termasuk pejabat tinggi, pengusaha, dan masyarakat umum.
Independensi Lembaga Penegak Hukum: Memastikan lembaga penegak hukum seperti KPK, kepolisian, dan kejaksaan memiliki independensi dan sumber daya yang cukup untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan secara efektif.
Perlindungan Pelapor (Whistleblower): Memberikan perlindungan hukum dan dukungan kepada pelapor korupsi agar mereka berani mengungkap praktik korupsi.
Perampasan Aset: Menyita dan merampas aset hasil korupsi untuk mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera.
Kerja Sama Internasional: Bekerja sama dengan negara lain untuk melacak dan mengembalikan aset hasil korupsi yang disembunyikan di luar negeri.
3. Perbaikan Sistem
Reformasi Birokrasi: Merampingkan birokrasi, mengurangi regulasi yang berlebihan, dan meningkatkan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN).
Reformasi Politik: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pendanaan partai politik dan proses pemilihan umum.
Penguatan Masyarakat Sipil: Mendukung peran aktif masyarakat sipil dalam mengawasi kinerja pemerintah dan melaporkan dugaan korupsi.
Revisi Undang-Undang: Memperbarui undang-undang yang terkait dengan pemberantasan korupsi untuk memperkuat penegakan hukum dan mencegah celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku korupsi.
Evaluasi dan Monitoring: Melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala terhadap efektivitas program pemberantasan korupsi untuk mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki.
Tantangan dalam Pemberantasan Korupsi
Budaya Korupsi: Budaya permisif terhadap korupsi yang masih mengakar di masyarakat.
Intervensi Politik: Upaya intervensi politik yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
Keterbatasan Sumber Daya: Keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, dan teknologi yang dimiliki oleh lembaga penegak
Berita Terkait
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
KPK Periksa Lagi Bos Maktour Usai Penyidik Pulang dari Arab, Jadi Kunci Skandal Kuota Haji
-
ICW Soroti Pemulihan Korupsi yang Seret: Rp 330 Triliun Bocor, Hanya 4,84 Persen yang Kembali
-
Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Masih Tunggu Penyidik Pulang dari Arab Saudi
-
Bos Maktour di Pusaran Korupsi Haji, KPK Ungkap Peran Ganda Fuad Hasan Masyhur
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Telkomsel Percepat Pemulihan Jaringan di Takengon untuk Dukung Penyaluran Bantuan
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan