SuaraSumut.id - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut), Saidurrahman, dituntut sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun anggaran 2020.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Desi Situmorang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, kemarin.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saidurrahman dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan," katanya, melansir Antara.
Selain pidana pokok, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 526 juta.
Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan.
Dalam perkara yang sama, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya masing-masing berkas terpisah, yakni terdakwa Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) UIN Sumut, dituntut delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa Sangkot juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 204 juta, dengan catatan telah mengembalikan Rp 81 juta.
Sehingga, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp 122 juta. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan disita dan dilelang.
"Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," ujarnya.
Sementara itu, terdakwa Moncot Harahap selaku Bendahara Pengeluaran UIN Sumut, dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Namun, jaksa tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa Moncot karena dinilai tidak menikmati hasil korupsi.
JPU menilai perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,7 miliar, sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Desi.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari para ketiga terdakwa.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (4/6), dengan agenda nota pembelaan dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya," kata Hakim As’ad Rahim.
Upaya pemberantasan korupsi adalah sebuah perjuangan kompleks yang membutuhkan pendekatan multi-faceted. Berikut adalah beberapa aspek penting dalam upaya tersebut:
1. Pencegahan
Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dalam semua aspek pemerintahan dan bisnis, termasuk anggaran, pengadaan, dan perizinan. Menerapkan mekanisme akuntabilitas yang jelas bagi pejabat publik dan pelaku bisnis.
Sistem Pengendalian Internal yang Kuat: Membangun sistem pengendalian internal yang efektif di semua lembaga pemerintah dan perusahaan, termasuk audit internal yang independen dan pelaporan yang mudah diakses.
Pendidikan dan Kesadaran: Meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya korupsi dan pentingnya integritas melalui pendidikan, kampanye publik, dan pelatihan etika.
Peningkatan Layanan Publik: Mempermudah dan mempercepat layanan publik untuk mengurangi peluang praktik suap dan pungutan liar.
Penggunaan Teknologi: Memanfaatkan teknologi untuk meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan masyarakat, serta meningkatkan transparansi dan efisiensi. Contohnya, sistem e-government dan aplikasi pelaporan.
2. Penindakan
Penegakan Hukum yang Tegas: Menindak tegas pelaku korupsi tanpa pandang bulu, termasuk pejabat tinggi, pengusaha, dan masyarakat umum.
Independensi Lembaga Penegak Hukum: Memastikan lembaga penegak hukum seperti KPK, kepolisian, dan kejaksaan memiliki independensi dan sumber daya yang cukup untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan secara efektif.
Perlindungan Pelapor (Whistleblower): Memberikan perlindungan hukum dan dukungan kepada pelapor korupsi agar mereka berani mengungkap praktik korupsi.
Perampasan Aset: Menyita dan merampas aset hasil korupsi untuk mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera.
Kerja Sama Internasional: Bekerja sama dengan negara lain untuk melacak dan mengembalikan aset hasil korupsi yang disembunyikan di luar negeri.
3. Perbaikan Sistem
Reformasi Birokrasi: Merampingkan birokrasi, mengurangi regulasi yang berlebihan, dan meningkatkan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN).
Reformasi Politik: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pendanaan partai politik dan proses pemilihan umum.
Penguatan Masyarakat Sipil: Mendukung peran aktif masyarakat sipil dalam mengawasi kinerja pemerintah dan melaporkan dugaan korupsi.
Revisi Undang-Undang: Memperbarui undang-undang yang terkait dengan pemberantasan korupsi untuk memperkuat penegakan hukum dan mencegah celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku korupsi.
Evaluasi dan Monitoring: Melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala terhadap efektivitas program pemberantasan korupsi untuk mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki.
Tantangan dalam Pemberantasan Korupsi
Budaya Korupsi: Budaya permisif terhadap korupsi yang masih mengakar di masyarakat.
Intervensi Politik: Upaya intervensi politik yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
Keterbatasan Sumber Daya: Keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, dan teknologi yang dimiliki oleh lembaga penegak
Berita Terkait
-
Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Keluarga Terdakwa Korupsi Tuntut Kesetaraan di Depan Hukum
-
Pamer Tumpukan Uang, KPK Amankan Barang Bukti Rp9,06 Miliar dari OTT Bupati Lombok Barat
-
Teka-teki Nama Baru di Ombudsman RI, Sudah Disetujui DPR, Tapi Belum Diungkap ke Publik Ada Apa?
-
Nanik S Deyang Mundur dari BGN, Kejagung Nyatakan Bisa Diperiksa Kapan Saja
-
Kasus Eks Jampidsus, Pakar UI dan UNAS Dorong Pasal Berlapis Hingga TPPU
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Bekali Siswa SD dengan Edukasi Karakter
-
Kronologi Suami Guru di Tanjungbalai Cabuli Anak Yatim Piatu, Korban Dibujuk Main HP
-
Direktur Politeknik Negeri Medan Tinjau Langsung Pelaksanaan Ujian Masuk
-
Guru di Tanjungbalai Diamuk Warga, Diduga Bawa Siswa SD ke Suami untuk Dicabuli
-
Pria di Medan Rampas HP Lansia Duduk di Kursi Roda, Uang untuk Main Judi