Pembunuhan ini berakar dari selisih paham dan kecurigaan tak berdasar terhadap korban yang hanya melintas di kawasan tempat tinggal pelaku.
“Para pelaku kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Disamping itu, Kapolres mengungkapkan, selain ketiga tersangka tersebut masih ada satu orang lagi yang menjadi tersangka yang ikut berperan, dan kini masih dalam pencarian atau sudah daftar pencarian orang (DPO).
Main Hakim Sendiri terhadap Terduga Pencuri
Main hakim sendiri terhadap terduga pencuri adalah tindakan masyarakat yang mengambil hukum ke tangan sendiri dengan menghukum atau menganiaya pelaku tanpa melalui proses hukum yang sah.
Tindakan ini sering terjadi ketika warga menangkap pelaku pencurian saat beraksi dan langsung melakukan penganiayaan atau penyiksaan, bahkan sampai menyebabkan kematian.
Secara hukum, main hakim sendiri dilarang karena memberikan hukuman harus melalui proses peradilan yang diatur oleh negara.
Dalam KUHP, pencurian diancam dengan hukuman penjara, dan penegakan hukum adalah tugas aparat kepolisian dan pengadilan.
Tindakan main hakim sendiri justru melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal penganiayaan atau pengeroyokan (misalnya Pasal 170 KUHP) dengan ancaman pidana yang berat.
Polisi menegaskan agar masyarakat tidak melakukan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan pelaku ke aparat penegak hukum.
Pelaku main hakim sendiri yang menyebabkan kematian atau luka berat akan diproses secara hukum.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
22 Tahun Berlalu, Aktivis Tetap Tuntut Keadilan untuk Munir
-
Hanya Ingin Mendidik! Pembelaan Guru SD yang Viral Cubit Puluhan Kali Siswa Tak Hafal Asmaul Husna
-
Misteri Mutilasi Tanah Merah Depok: Garis Polisi Melingkar, Warga Tak Kenal Korban dan Pelaku
-
Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, Buka BRI DPLK via BRImo dan Raih Bonus
-
Siswa di Asahan Diduga Keracunan MBG dari SPPG Polres Asahan, Kapolda Didesak Turun Tangan
-
Kabur Usai Ditangkap, Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis di Medan
-
Seprai Bersih Bukan Cuma Soal Wangi, Begini Cara Merawatnya agar Tetap Awet
-
Jadwal SIM Keliling Medan hingga 20 September 2026: Lokasi, Syarat dan Jam Pelayanan