Riki Chandra
Jum'at, 30 Mei 2025 | 20:40 WIB
Tersangka pembunuhan diamankan Polres Tapsel. [Dok. Polres Tapsel]

Pembunuhan ini berakar dari selisih paham dan kecurigaan tak berdasar terhadap korban yang hanya melintas di kawasan tempat tinggal pelaku.

“Para pelaku kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” ungkapnya.

Disamping itu, Kapolres mengungkapkan, selain ketiga tersangka tersebut masih ada satu orang lagi yang menjadi tersangka yang ikut berperan, dan kini masih dalam pencarian atau sudah daftar pencarian orang (DPO).

Main Hakim Sendiri terhadap Terduga Pencuri

Main hakim sendiri terhadap terduga pencuri adalah tindakan masyarakat yang mengambil hukum ke tangan sendiri dengan menghukum atau menganiaya pelaku tanpa melalui proses hukum yang sah.

Tindakan ini sering terjadi ketika warga menangkap pelaku pencurian saat beraksi dan langsung melakukan penganiayaan atau penyiksaan, bahkan sampai menyebabkan kematian.

Secara hukum, main hakim sendiri dilarang karena memberikan hukuman harus melalui proses peradilan yang diatur oleh negara.

Dalam KUHP, pencurian diancam dengan hukuman penjara, dan penegakan hukum adalah tugas aparat kepolisian dan pengadilan.

Tindakan main hakim sendiri justru melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal penganiayaan atau pengeroyokan (misalnya Pasal 170 KUHP) dengan ancaman pidana yang berat.

Polisi menegaskan agar masyarakat tidak melakukan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan pelaku ke aparat penegak hukum.

Pelaku main hakim sendiri yang menyebabkan kematian atau luka berat akan diproses secara hukum.

Kontributor : M. Aribowo

Load More