Pembunuhan ini berakar dari selisih paham dan kecurigaan tak berdasar terhadap korban yang hanya melintas di kawasan tempat tinggal pelaku.
“Para pelaku kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Disamping itu, Kapolres mengungkapkan, selain ketiga tersangka tersebut masih ada satu orang lagi yang menjadi tersangka yang ikut berperan, dan kini masih dalam pencarian atau sudah daftar pencarian orang (DPO).
Main Hakim Sendiri terhadap Terduga Pencuri
Main hakim sendiri terhadap terduga pencuri adalah tindakan masyarakat yang mengambil hukum ke tangan sendiri dengan menghukum atau menganiaya pelaku tanpa melalui proses hukum yang sah.
Tindakan ini sering terjadi ketika warga menangkap pelaku pencurian saat beraksi dan langsung melakukan penganiayaan atau penyiksaan, bahkan sampai menyebabkan kematian.
Secara hukum, main hakim sendiri dilarang karena memberikan hukuman harus melalui proses peradilan yang diatur oleh negara.
Dalam KUHP, pencurian diancam dengan hukuman penjara, dan penegakan hukum adalah tugas aparat kepolisian dan pengadilan.
Tindakan main hakim sendiri justru melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal penganiayaan atau pengeroyokan (misalnya Pasal 170 KUHP) dengan ancaman pidana yang berat.
Polisi menegaskan agar masyarakat tidak melakukan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan pelaku ke aparat penegak hukum.
Pelaku main hakim sendiri yang menyebabkan kematian atau luka berat akan diproses secara hukum.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Ngeri! Istri Muda di Tangerang Habisi Suami, Jasad Penuh Luka Sayatan di Tempat Tidur
-
Polda Metro Kerahkan Tim Elite, Buru Pelaku Pembunuhan Pensiunan JICT Ermanto Usman
-
Tangis Ibunda Radit di DPR: Mahasiswa IPK 4,0 Jadi Terdakwa Pembunuhan di Pantai Nipah
-
Viral Suami Bunuh Istri dan Anak di Tempat Umum, Terekam Acara Siaran Langsung
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya