Pembunuhan ini berakar dari selisih paham dan kecurigaan tak berdasar terhadap korban yang hanya melintas di kawasan tempat tinggal pelaku.
“Para pelaku kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Disamping itu, Kapolres mengungkapkan, selain ketiga tersangka tersebut masih ada satu orang lagi yang menjadi tersangka yang ikut berperan, dan kini masih dalam pencarian atau sudah daftar pencarian orang (DPO).
Main Hakim Sendiri terhadap Terduga Pencuri
Main hakim sendiri terhadap terduga pencuri adalah tindakan masyarakat yang mengambil hukum ke tangan sendiri dengan menghukum atau menganiaya pelaku tanpa melalui proses hukum yang sah.
Tindakan ini sering terjadi ketika warga menangkap pelaku pencurian saat beraksi dan langsung melakukan penganiayaan atau penyiksaan, bahkan sampai menyebabkan kematian.
Secara hukum, main hakim sendiri dilarang karena memberikan hukuman harus melalui proses peradilan yang diatur oleh negara.
Dalam KUHP, pencurian diancam dengan hukuman penjara, dan penegakan hukum adalah tugas aparat kepolisian dan pengadilan.
Tindakan main hakim sendiri justru melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal penganiayaan atau pengeroyokan (misalnya Pasal 170 KUHP) dengan ancaman pidana yang berat.
Polisi menegaskan agar masyarakat tidak melakukan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan pelaku ke aparat penegak hukum.
Pelaku main hakim sendiri yang menyebabkan kematian atau luka berat akan diproses secara hukum.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Kasus ART Tewas di Bogor Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Desak Polisi Periksa Peran Majikan
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Bukan Orang Jauh, Dalang Pembunuhan Sadis Bocah SD di Sragen Diduga Ayah Tiri
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli