Pembunuhan ini berakar dari selisih paham dan kecurigaan tak berdasar terhadap korban yang hanya melintas di kawasan tempat tinggal pelaku.
“Para pelaku kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Disamping itu, Kapolres mengungkapkan, selain ketiga tersangka tersebut masih ada satu orang lagi yang menjadi tersangka yang ikut berperan, dan kini masih dalam pencarian atau sudah daftar pencarian orang (DPO).
Main Hakim Sendiri terhadap Terduga Pencuri
Main hakim sendiri terhadap terduga pencuri adalah tindakan masyarakat yang mengambil hukum ke tangan sendiri dengan menghukum atau menganiaya pelaku tanpa melalui proses hukum yang sah.
Tindakan ini sering terjadi ketika warga menangkap pelaku pencurian saat beraksi dan langsung melakukan penganiayaan atau penyiksaan, bahkan sampai menyebabkan kematian.
Secara hukum, main hakim sendiri dilarang karena memberikan hukuman harus melalui proses peradilan yang diatur oleh negara.
Dalam KUHP, pencurian diancam dengan hukuman penjara, dan penegakan hukum adalah tugas aparat kepolisian dan pengadilan.
Tindakan main hakim sendiri justru melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal penganiayaan atau pengeroyokan (misalnya Pasal 170 KUHP) dengan ancaman pidana yang berat.
Polisi menegaskan agar masyarakat tidak melakukan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan pelaku ke aparat penegak hukum.
Pelaku main hakim sendiri yang menyebabkan kematian atau luka berat akan diproses secara hukum.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Viral Kisah Pria Bunuh Teman Perkara Hotspot, Sebelum Itu Paksa Istri Layani Nafsu Bejat Korban
-
Mustahil Dideportasi, Praktisi Hukum Tegaskan WNA Pembunuh Cucu Mpok Nori Tetap Diadili di Indonesia
-
Kerangka Misterius di Bukit Blekutuk Pati: Sudah Dua Bulan Tewas, Identitas Masih Gelap
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan