SuaraSumut.id - Seorang warga Medan, Sumatera Utara (Sumut), Lily melayangkan gugatan perdata kepada PT Global Medan Town Square (GMTS), developer Cambridge Condominium.
Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan nomor perkara 22/pdt.G/2025/PN.Mdn. Penggugat meminta pihak perusahaan membayar ganti rugi Rp 24 miliar.
Pengacara Lily, Junirwan Kurnia menjelaskan permasalahan ini bermula pada tahun 2011. Saat itu kliennya membeli dua unit apartemen eksklusif di lantai 28 dan 29 Cambridge Condominium dalam kondisi kosong (hanya struktur bangunan saja).
Di mana apartemen di lantai 28 seluas 650 meter dan di lantai 29 seluas 535 meter. Kemudian, Lily membayar sebesar Rp 7,4 miliar untuk pekerjaan interior apartemen tersebut.
"Di luar harga pembelian unit apartemen tersebut klien kami membayar biaya pekerjaan interiornya sebesar Rp. 7.470.070.588 dengan bukti kwitansi yang ditandatangani oleh Sunarlim Satio selaku Project Manager, yang dikenal klien kami," kata Junirwan dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa 17 Juni 2025.
Junirwan mengatakan unit-unit apartemen yang dibeli kliennya di lantai 28 dan 29 masing-masing menjadi satu ruangan yang akan menjadi penthouse.
Namun, sejak tahun 2011 sampai saat ini sama sekali tidak dikerjakan interiornya. Padahal uang sudah diterima oleh PT. GMTS sejak tahun 2011.
Baca Juga:
Puspo Wardoyo Menangkan Gugatan Perdata di PN Solo, Objek Dinilai Hakim Tak Jelas
Hadiri Sidang Perdana Gugatan Perdata Terhadap Ridwan Kamil di PN Bandung, Lisa Mariana Minta Doa
"Jadi pengerjaan interiornya itu sama sekali tidak dikerjakan," kata Junirwan.
Hal tersebut yang membuat Lily melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan. Sebelumnya, pihak Lily telah membuat somasi kepada PT GMTS, namun tidak ada penyelesaian, sehingga gugatan tadi terpaksa dilayangkan.
"Dalam gugatan tersebut, Lily selaku penggugat memohon agar PT GMTS dinyatakan wanprestasi dan dihukum untuk mengembalikan uang milik penggugat sebesar Rp. 7.470.070.588 plus ganti rugi berupa bunga sebesar 2 persen setiap bulan terhitung sejak bulan Maret 2011 sampai dengan dibayar lunas. Jika dihitung berkisar Rp 24 miliar," ujar Junirwan.
Proses perkara perdata tersebut sudah sampai pada tahap konklusi pada tanggal 24 Juni yang akan datang. Beberapa waktu lalu Majelis hakim telah melakukan pemeriksaan setempat (PS) atau sidang lapangan dengan meninjau langsung secara fisik apartemen, yang benar-benar masih kosong tanpa ada pekerjaan interior, bahkan aliran listrik belum ada.
Dalam gugatan disebutkan transaksi jual beli unit apartement di lantai 28 dan 29 dan pekerjaan interiornya pada tahun 2011 sempat dibuat surat pembatalan di bawah tangan yang ditanda tangani oleh Dirut PT GMTS dan Lily.
Berita Terkait
-
Untar Hormati Proses Hukum Gugatan Mahasiswa, Klaim Sudah Upayakan Penyelesaian Kekeluargaan
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius
-
Review Door Lock: Film Thriller yang Bikin Takut Tinggal Sendiri
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
5 Cara Ampuh Bikin Nyamuk Tak Betah di Rumah, Dijamin Bebas Gigitan
-
BRI KKB Expo 2026 Digelar di 131 Lokasi, Nikmati Bunga Mulai 1,80% Flat
-
Driver Ojol Meninggal di Depan Disdik Medan
-
Sinergi Imigrasi Sumut dan Kejati Tegakkan Hukum Keimigrasian
-
KPK Geledah Kantor Bupati Langkat hingga Dinas Pendidikan, Ini yang Disita