SuaraSumut.id - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan pihaknya telah menonaktifkan Topan Ginting sebagai Kadis PUPR Sumut.
Hal ini disampaikan Bobby Nasution menjawab pertanyaan awak media soal status Topan Ginting usai ditangkap KPK terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
"Ya pastilah (nonaktifkan Topan Ginting)," kata Bobby saat wawancara door stop di kantor Gubernur Sumut, Senin 30 Juni 2025.
Bobby Nasution menegaskan Pemprov Sumut juga tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Topan Ginting.
"Gak lah (bantuan hukum)," ucapnya.
Lebih lanjut, Bobby Nasution juga mengaku tidak tahu soal adanya persengkongkolan Topan Ginting dengan pihak swasta terkait proyek jalan di Sumut yang dimulai saat survei lokasi.
"Jujur ya, saya baru tahu yang bersangkutan yang ikut kena ini yang dari pengusahanya ikut (survei), bahkan mobilnya di depan mobil saya," ucapnya.
"Tapi memang itu saya sampaikan kemarin hal itu saya mau melihat langsung karena total jalan yang mau diperbaiki panjang anggaranya besar, karena saya mau melihat langsung kondisi jalan yang difoto-foto yang dikirim sama saya," sambungnya.
Diketahui, Bobby Nasution menjadi sorotan usai anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Kadis PUPR Sumut Topan Ginting resmi ditetapkan KPK jadi tersangka dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Penetapan tersangka terhadap Topan Ginting alias TOP ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi jalan yang melibatkan Dinas PUPR Sumut serta Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyampaikan selain menetapkan tersangka terhadap Topan Ginting, pihaknya menetapkan status tersangka terhadap 4 orang lainnya.
"Menetapkan 5 tersangka (dugaan korupsi proyek jalan di Sumut)," katanya saat menggelar konferensi pers dilihat SuaraSumut.id dari live streaming instagram KPK, Sabtu 28 Juni 2025.
Keempat orang tersangka lainnya adalah Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut,
Kemudian, dua pihak swasta, yakni Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Dirut PT DNG dan Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Dirut PT RN. Penetapan para tersangka dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis 26 Juni 2025.
Berita Terkait
-
Geledah dan Segel Kantor PT IPPS Jakarta, Kejagung Sita HP Berisi Chat Korupsi Rp2 Triliun!
-
Diduga Terjerat Kasus Korupsi, AKBP Edy Songkel Dicopot dan Diperiksa Propam Mabes!
-
Nera Susanto Adik Eks Kepala BNPB Dicecar KPK Soal Proyek Dana Siap Pakai
-
Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Dedi Congor Dicegah ke Luar Negeri!
-
Setelah Kantor PT Djarum, KPK Geledah 6 Perusahaan Afiliasi
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan
- Kenapa Deretan Musisi Mundur dari Rans Carnival Jogja? Ini Kronologinya
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
SIPEF dan KIS Bangun Pabrik BioCNG di Simalungun, Ubah Limbah Sawit Jadi Energi Bersih
-
Imigrasi Kualanamu Pastikan Kelompok Rentan Mendapat Akses Layanan Paspor yang Setara
-
Remaja di Medan Pukul Teman hingga Tewas Gegara Kesal Dimaki
-
Pengiriman 144 Balpres Ilegal dari Bandung ke Medan Digagalkan
-
Tembok Basah Padahal Tidak Hujan? Coba Cek Kondisi AC