SuaraSumut.id - Seorang warga negara Malaysia berinisial MK dideportasi dari Aceh kareba terbukti melanggar aturan izin tinggal di Indonesia sejak tahun 2020.
MK masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan. Namun, setelah masa izin tinggal habis, MK tidak meninggalkan wilayah Indonesia.
"Tindakan tersebut melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting, melansir Antara, Kamis 3 Juli 2025.
MK dideportasi melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, pada Rabu 2 Juli 2025. Deportasi dilakukan setelah proses dan pengawasan keimigrasian selesai.
"Warga negara asing tersebut dipulangkan ke negara asal menggunakan penerbangan pesawat komersial yang berangkat pukul 16.50 WIB," ujarnya.
Sebelumnya, MK ditangkap petugas imigrasi di sebuah tempat di Kota Banda Aceh. Ia masuk wilayah Indonesia melalui TPI Dumai, Provinsi Riau, pada 2020. Dari Dumai, MK ke Aceh dan menetap di sebuah pesantren hingga 2023.
MK lalu menikah dengan wanita Aceh pada Oktober 2023 dan memiliki seorang anak. MK dan keluarga tinggal di Merduati, Kota Banda Aceh serta bekerja sebagai tukang parkir di toko swalayan.
Pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing, baik melalui patroli lapangan, koordinasi dengan instansi terkait, maupun pemanfaatan sistem pelaporan masyarakat.
"Kami mengimbau warga asing di Indonesia menaati ketentuan keimigrasian. Kepada, kami berharap dukungan aktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan atau tidak memiliki dokumen sah," kata Gindo.
Tips Penting bagi Warga Negara Asing agar Tidak Melanggar Aturan Keimigrasian di Indonesia
Agar kejadian seperti MK tidak terulang, berikut adalah beberapa tips penting bagi WNA yang ingin tinggal atau beraktivitas di Indonesia secara sah dan aman:
1. Pahami Jenis Visa dan Durasi Berlaku
Sebelum datang ke Indonesia, pastikan Anda memahami jenis visa yang dibutuhkan, baik visa kunjungan, visa bisnis, visa tinggal terbatas, atau izin tinggal tetap. Ketahui juga masa berlaku dan batas waktu perpanjangan.
2. Lakukan Perpanjangan Sebelum Izin Berakhir
Jika masa berlaku visa hampir habis, segera lakukan perpanjangan di kantor imigrasi setempat. Melebihi masa tinggal tanpa izin resmi termasuk overstay, yang merupakan pelanggaran hukum.
Berita Terkait
-
Dari Produk Lokal ke Pasar Lebih Luas, UMKM Aceh Tumbuh Bersama Rumah BUMN Pertamina
-
Kasus Nelayan Aceh Ditangkap di Thailand: 13 Bebas, 5 Masih Ditahan
-
Amerika Serikat Tunda Aturan Baru Pembatasan Visa Pelajar dan Jurnalis Asing
-
KPK Periksa 3 Saksi Baru dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar
-
Pakai Cara Mirip di Indonesia, Malaysia Diguncang Ujaran Kebencian kepada Etnis Rohingya
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Promo BRI Kartu Kredit: Diskon 25% di Boost dengan Tap to Pay
-
Cekcok Berujung Maut, Pria di Sibolga Ditusuk hingga Tewas
-
Jadi Magnet Studi Tiru Kanwil Babel dan Bengkulu, Imigrasi Sumut Beberkan Pesan Penting
-
Kecoa Sering Keluar dari Saluran Air Kamar Mandi? Ini Cara Membasmi-Mencegahnya Datang Lagi
-
Harga Cabai Merah-Rawit di Sumut Semakin Pedas, Tembus Rp 80 Ribu per Kg