SuaraSumut.id - Seorang warga negara Malaysia berinisial MK dideportasi dari Aceh kareba terbukti melanggar aturan izin tinggal di Indonesia sejak tahun 2020.
MK masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan. Namun, setelah masa izin tinggal habis, MK tidak meninggalkan wilayah Indonesia.
"Tindakan tersebut melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting, melansir Antara, Kamis 3 Juli 2025.
MK dideportasi melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, pada Rabu 2 Juli 2025. Deportasi dilakukan setelah proses dan pengawasan keimigrasian selesai.
"Warga negara asing tersebut dipulangkan ke negara asal menggunakan penerbangan pesawat komersial yang berangkat pukul 16.50 WIB," ujarnya.
Sebelumnya, MK ditangkap petugas imigrasi di sebuah tempat di Kota Banda Aceh. Ia masuk wilayah Indonesia melalui TPI Dumai, Provinsi Riau, pada 2020. Dari Dumai, MK ke Aceh dan menetap di sebuah pesantren hingga 2023.
MK lalu menikah dengan wanita Aceh pada Oktober 2023 dan memiliki seorang anak. MK dan keluarga tinggal di Merduati, Kota Banda Aceh serta bekerja sebagai tukang parkir di toko swalayan.
Pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing, baik melalui patroli lapangan, koordinasi dengan instansi terkait, maupun pemanfaatan sistem pelaporan masyarakat.
"Kami mengimbau warga asing di Indonesia menaati ketentuan keimigrasian. Kepada, kami berharap dukungan aktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan atau tidak memiliki dokumen sah," kata Gindo.
Tips Penting bagi Warga Negara Asing agar Tidak Melanggar Aturan Keimigrasian di Indonesia
Agar kejadian seperti MK tidak terulang, berikut adalah beberapa tips penting bagi WNA yang ingin tinggal atau beraktivitas di Indonesia secara sah dan aman:
1. Pahami Jenis Visa dan Durasi Berlaku
Sebelum datang ke Indonesia, pastikan Anda memahami jenis visa yang dibutuhkan, baik visa kunjungan, visa bisnis, visa tinggal terbatas, atau izin tinggal tetap. Ketahui juga masa berlaku dan batas waktu perpanjangan.
2. Lakukan Perpanjangan Sebelum Izin Berakhir
Jika masa berlaku visa hampir habis, segera lakukan perpanjangan di kantor imigrasi setempat. Melebihi masa tinggal tanpa izin resmi termasuk overstay, yang merupakan pelanggaran hukum.
Berita Terkait
-
Secercah Harapan untuk Aceh: Mengirim Cinta dalam Ember di Masa Pemulihan
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Polisi Turun Tangan Dalami Kasus Relawan Diteror Bangkai Anjing Tanpa Kepala di Aceh Tamiang
-
Kisah Perjalanan YouthID: Saat Anak Muda Menembus Batas, Mendengar Suara Disabilitas di Aceh
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya