SuaraSumut.id - Seorang warga negara Malaysia berinisial MK dideportasi dari Aceh kareba terbukti melanggar aturan izin tinggal di Indonesia sejak tahun 2020.
MK masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan. Namun, setelah masa izin tinggal habis, MK tidak meninggalkan wilayah Indonesia.
"Tindakan tersebut melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting, melansir Antara, Kamis 3 Juli 2025.
MK dideportasi melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, pada Rabu 2 Juli 2025. Deportasi dilakukan setelah proses dan pengawasan keimigrasian selesai.
"Warga negara asing tersebut dipulangkan ke negara asal menggunakan penerbangan pesawat komersial yang berangkat pukul 16.50 WIB," ujarnya.
Sebelumnya, MK ditangkap petugas imigrasi di sebuah tempat di Kota Banda Aceh. Ia masuk wilayah Indonesia melalui TPI Dumai, Provinsi Riau, pada 2020. Dari Dumai, MK ke Aceh dan menetap di sebuah pesantren hingga 2023.
MK lalu menikah dengan wanita Aceh pada Oktober 2023 dan memiliki seorang anak. MK dan keluarga tinggal di Merduati, Kota Banda Aceh serta bekerja sebagai tukang parkir di toko swalayan.
Pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing, baik melalui patroli lapangan, koordinasi dengan instansi terkait, maupun pemanfaatan sistem pelaporan masyarakat.
"Kami mengimbau warga asing di Indonesia menaati ketentuan keimigrasian. Kepada, kami berharap dukungan aktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan atau tidak memiliki dokumen sah," kata Gindo.
Tips Penting bagi Warga Negara Asing agar Tidak Melanggar Aturan Keimigrasian di Indonesia
Agar kejadian seperti MK tidak terulang, berikut adalah beberapa tips penting bagi WNA yang ingin tinggal atau beraktivitas di Indonesia secara sah dan aman:
1. Pahami Jenis Visa dan Durasi Berlaku
Sebelum datang ke Indonesia, pastikan Anda memahami jenis visa yang dibutuhkan, baik visa kunjungan, visa bisnis, visa tinggal terbatas, atau izin tinggal tetap. Ketahui juga masa berlaku dan batas waktu perpanjangan.
2. Lakukan Perpanjangan Sebelum Izin Berakhir
Jika masa berlaku visa hampir habis, segera lakukan perpanjangan di kantor imigrasi setempat. Melebihi masa tinggal tanpa izin resmi termasuk overstay, yang merupakan pelanggaran hukum.
Berita Terkait
-
Pemerintah Siapkan Skema Kompensasi Rumah untuk Percepat Pengurangan Pengungsi Pascabencana Sumatra
-
DPR dan Pemerintah Pacu Pemulihan Bencana Sumatra, Target Normal Sebelum Ramadhan 2026
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Mendagri Minta Bantuan 15 Ribu TNI-Polri Bersihkan Lumpur Sumatra
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Panduan Membeli Mobil Hybrid Bekas: Hemat BBM Tanpa Salah Pilih
-
Jalur Aceh Timur-Gayo Lues via Lokop Segera Terhubung, Penanganan Darurat Masuki Tahap Akhir
-
Mobil Bekas Tabrak Murah tapi Berisiko? Ini Keuntungan dan Kerugian
-
Tips Merawat Mobil yang Jarang Dipakai Agar Tetap Prima dan Awet
-
Jangan Anggap Remeh! Ini Kelebihan Pelek Jari-jari Dibanding Pelek Alloy