SuaraSumut.id - Kasus pencurian dengan kekerasan terjadi di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Seorang pria bernama Indra Supomo alias Pomo (52) tega melakukan tindak kekerasan terhadap mertuanya Suryati (66) hingga tak sadarkan diri demi melunasi utang pribadi.
Peristiwa memilukan ini terhadap pada Jumat 11 Juli 2025 dini hari di di Jalan Halat, Gang Tabib, Kecamatan Medan Area. Saat itu korban hendak mengambil air wudhu untuk salat Subuh.
Pelaku datang mendorong korban dari belakang, memukul dan membenturkan kepala sang mertua ke lantai hingga pingsan. Tidak hanya itu, pelaku juga merampas kalung emas seberat 6 gram milik korban.
"Korban mengalami luka memar di punggung, leher, dan wajah akibat krejadian tersebut. Satu kalung emas milik korban seberat enam gram juga dilaporkan hilang," kata Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan, melansir Antara, Minggu 13 Juli 2025.
Suami korban, Muhammad Yasin (74), yang mengalami gangguan penglihatan sempat mendengar suara gaduh namun tidak menyadari kejadian tersebut.
Korban baru sadar sekitar pukul 06.00 WIB dan segera melapor ke Polsek Medan Area setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku pada Sabtu 12 Juli 2025 dini hari di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Saat hendak diamankan, pelaku melawan dan sempat memukul petugas. Polisi sempat memberi tembakan peringatan, namun karena pelaku tetap agresif dan membahayakan, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan ke arah kedua kakinya," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif pelaku melakukan aksinya karena terjerat utang, termasuk utang judi. Kalung emas hasil rampasan dijual seharga Rp 5 juta, di mana Rp 3,5 juta digunakan untuk melunasi utang pada temannya dan sisanya Rp 1,3 juta untuk utang perjudian.
Dari pelaku disita barang bukti uang Rp 200 ribu, celana jeans dan kemeja hitam yang digunakan saat beraksi, serta sepasang sandal jepit milik pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian.
"Pelaku ditahan di Mapolsek Medan Area dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Terekam CCTV! Detik-Detik Curanmor Bersenpi Teror Warga Kembangan di Siang Bolong
-
Lebih dari Sekadar Slogan: Urgensi Membangun Ruang Aman bagi Perempuan
-
Menteri PPPA Soroti Vonis 9,5 Tahun Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Balita di Medan
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih