Suhardiman
Minggu, 13 Juli 2025 | 15:36 WIB
Pelaku yang merampok mertua saat diamankan polisi. [Antara]

SuaraSumut.id - Kasus pencurian dengan kekerasan terjadi di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Seorang pria bernama Indra Supomo alias Pomo (52) tega melakukan tindak kekerasan terhadap mertuanya Suryati (66) hingga tak sadarkan diri demi melunasi utang pribadi.

Peristiwa memilukan ini terhadap pada Jumat 11 Juli 2025 dini hari di di Jalan Halat, Gang Tabib, Kecamatan Medan Area. Saat itu korban hendak mengambil air wudhu untuk salat Subuh.

Pelaku datang mendorong korban dari belakang, memukul dan membenturkan kepala sang mertua ke lantai hingga pingsan. Tidak hanya itu, pelaku juga merampas kalung emas seberat 6 gram milik korban.

"Korban mengalami luka memar di punggung, leher, dan wajah akibat krejadian tersebut. Satu kalung emas milik korban seberat enam gram juga dilaporkan hilang," kata Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan, melansir Antara, Minggu 13 Juli 2025.

Suami korban, Muhammad Yasin (74), yang mengalami gangguan penglihatan sempat mendengar suara gaduh namun tidak menyadari kejadian tersebut.

Korban baru sadar sekitar pukul 06.00 WIB dan segera melapor ke Polsek Medan Area setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku pada Sabtu 12 Juli 2025 dini hari di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Saat hendak diamankan, pelaku melawan dan sempat memukul petugas. Polisi sempat memberi tembakan peringatan, namun karena pelaku tetap agresif dan membahayakan, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan ke arah kedua kakinya," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif pelaku melakukan aksinya karena terjerat utang, termasuk utang judi. Kalung emas hasil rampasan dijual seharga Rp 5 juta, di mana Rp 3,5 juta digunakan untuk melunasi utang pada temannya dan sisanya Rp 1,3 juta untuk utang perjudian.

Dari pelaku disita barang bukti uang Rp 200 ribu, celana jeans dan kemeja hitam yang digunakan saat beraksi, serta sepasang sandal jepit milik pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian.

"Pelaku ditahan di Mapolsek Medan Area dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” katanya.

Load More