SuaraSumut.id - Kasus pencurian dengan kekerasan terjadi di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Seorang pria bernama Indra Supomo alias Pomo (52) tega melakukan tindak kekerasan terhadap mertuanya Suryati (66) hingga tak sadarkan diri demi melunasi utang pribadi.
Peristiwa memilukan ini terhadap pada Jumat 11 Juli 2025 dini hari di di Jalan Halat, Gang Tabib, Kecamatan Medan Area. Saat itu korban hendak mengambil air wudhu untuk salat Subuh.
Pelaku datang mendorong korban dari belakang, memukul dan membenturkan kepala sang mertua ke lantai hingga pingsan. Tidak hanya itu, pelaku juga merampas kalung emas seberat 6 gram milik korban.
"Korban mengalami luka memar di punggung, leher, dan wajah akibat krejadian tersebut. Satu kalung emas milik korban seberat enam gram juga dilaporkan hilang," kata Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan, melansir Antara, Minggu 13 Juli 2025.
Suami korban, Muhammad Yasin (74), yang mengalami gangguan penglihatan sempat mendengar suara gaduh namun tidak menyadari kejadian tersebut.
Korban baru sadar sekitar pukul 06.00 WIB dan segera melapor ke Polsek Medan Area setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku pada Sabtu 12 Juli 2025 dini hari di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Saat hendak diamankan, pelaku melawan dan sempat memukul petugas. Polisi sempat memberi tembakan peringatan, namun karena pelaku tetap agresif dan membahayakan, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan ke arah kedua kakinya," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif pelaku melakukan aksinya karena terjerat utang, termasuk utang judi. Kalung emas hasil rampasan dijual seharga Rp 5 juta, di mana Rp 3,5 juta digunakan untuk melunasi utang pada temannya dan sisanya Rp 1,3 juta untuk utang perjudian.
Dari pelaku disita barang bukti uang Rp 200 ribu, celana jeans dan kemeja hitam yang digunakan saat beraksi, serta sepasang sandal jepit milik pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian.
"Pelaku ditahan di Mapolsek Medan Area dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien
-
Sosok Nabilah O'Brien, Owner Bibi Kelinci Jadi Tersangka Usai Lapor Pencurian
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien
-
Kronologi Nabilah O'Brien Korban Pencurian yang Jadi Tersangka
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya