SuaraSumut.id - Kasus pencurian dengan kekerasan terjadi di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Seorang pria bernama Indra Supomo alias Pomo (52) tega melakukan tindak kekerasan terhadap mertuanya Suryati (66) hingga tak sadarkan diri demi melunasi utang pribadi.
Peristiwa memilukan ini terhadap pada Jumat 11 Juli 2025 dini hari di di Jalan Halat, Gang Tabib, Kecamatan Medan Area. Saat itu korban hendak mengambil air wudhu untuk salat Subuh.
Pelaku datang mendorong korban dari belakang, memukul dan membenturkan kepala sang mertua ke lantai hingga pingsan. Tidak hanya itu, pelaku juga merampas kalung emas seberat 6 gram milik korban.
"Korban mengalami luka memar di punggung, leher, dan wajah akibat krejadian tersebut. Satu kalung emas milik korban seberat enam gram juga dilaporkan hilang," kata Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan, melansir Antara, Minggu 13 Juli 2025.
Suami korban, Muhammad Yasin (74), yang mengalami gangguan penglihatan sempat mendengar suara gaduh namun tidak menyadari kejadian tersebut.
Korban baru sadar sekitar pukul 06.00 WIB dan segera melapor ke Polsek Medan Area setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku pada Sabtu 12 Juli 2025 dini hari di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Saat hendak diamankan, pelaku melawan dan sempat memukul petugas. Polisi sempat memberi tembakan peringatan, namun karena pelaku tetap agresif dan membahayakan, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan ke arah kedua kakinya," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif pelaku melakukan aksinya karena terjerat utang, termasuk utang judi. Kalung emas hasil rampasan dijual seharga Rp 5 juta, di mana Rp 3,5 juta digunakan untuk melunasi utang pada temannya dan sisanya Rp 1,3 juta untuk utang perjudian.
Dari pelaku disita barang bukti uang Rp 200 ribu, celana jeans dan kemeja hitam yang digunakan saat beraksi, serta sepasang sandal jepit milik pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian.
"Pelaku ditahan di Mapolsek Medan Area dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Bahaya Membiarkan Mesin Mobil Menyala Tanpa Pengawasan Bisa Berujung Sanksi Pidana
-
Terekam CCTV! Detik-Detik Curanmor Bersenpi Teror Warga Kembangan di Siang Bolong
-
Lebih dari Sekadar Slogan: Urgensi Membangun Ruang Aman bagi Perempuan
-
Menteri PPPA Soroti Vonis 9,5 Tahun Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Balita di Medan
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih