SuaraSumut.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 1.003 aduan konsumen pada periode Januari-Juni 2025. Sebagian besar aduan berasal dari sektor perbankan.
"Dari total pengaduan, sebagian besar berasal dari sektor perbankan," kata Kepala Kantor OJK Provinsi Sumut Khoirul Muttaqien, melansir Antara, Selasa 15 Juli 2025.
Dirinya mengatakan aduan perbankan mencapai 446 aduan, fintech peer-to-peer (P2P) 235 aduan, perasuransian sebanyak 179 aduan. Kemudian, perusahaan pembiayaan 128 aduan dan lembaga jasa keuangan lainnya 15 aduan.
Dalam menangani pengaduan yang diterima melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), OJK berupaya menyelesaikan setiap laporan yang diterima, baik yang mengandung indikasi sengketa maupun pelanggaran.
"Kami secara rutin mengevaluasi pengaduan yang diterima bersama dengan pelaku usaha jasa keuangan," ujarnya.
OJK juga memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di Sumut dalam meningkatkan kualitas penanganan pengaduan konsumen.
"Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan, serta memastikan terciptanya sistem keuangan yang inklusif, adil, dan bertanggung jawab," jelasnya.
Sebagai langkah preventif, OJK Sumut bersama PUJK telah menyelenggarakan 804 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau sekitar 47.815 peserta dari berbagai segmen masyarakat, di antaranya mahasiswa, pelajar, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), ibu rumah tangga, petani, masyarakat di 3 T (tertinggal, terluar dan terdepan), dan disabilitas.
Kegiatan ini juga selaras dengan implementasi Strategi Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLKI) 2021-2025, yang menempatkan literasi keuangan sebagai fondasi perlindungan konsumen dan penguatan daya tahan ekonomi rumah tangga.
Berita Terkait
-
OJK Panggil Manajemen Indodax Imbas Dana yang Hilang, Apa Hasilnya?
-
Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
-
Kontribusi Pasar Modal Indonesia Tertinggal dari Negara Tetangga, Apa Penyebabnya?
-
Alami Gagal Bayar, Ini Sanksi yang Diberikan OJK untuk Dana Syariah Indonesia
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Bantuan ke Sikundo Aceh Barat Dikirim Pakai Helikopter Gegara Jalan Masih Terputus
-
Aceh Alami 1.556 Gempa Bumi Sepanjang 2025
-
3 Motor Matic Keren untuk Anak Muda, Nyaman, dan Bertenaga
-
Harga Emas 2 Januari 2026 Kembali di Atas Rp 2,5 Juta per Gram
-
600 Hunian di Aceh Tamiang Rampung, Diserahkan ke Pemerintah Daerah 8 Januari 2026