SuaraSumut.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim sinyal kuat bahwa penyelidikan terhadap kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara, tidak akan berhenti di tingkat provinsi saja.
Dua daerah, yaitu Mandailing Natal (Madina) dan Kota Padangsidimpuan, kini masuk dalam radar lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan adanya peluang tersebut. Ini adalah lampu hijau bagi publik untuk mengawal lebih ketat proyek-proyek di daerah mereka.
"Tidak menutup kemungkinan tentunya terkait dengan proyek-proyek yang ada di wilayah Mandailing Natal, dan Padangsidimpuan," katanya, melansir Antara, Rabu 16 Juli 2025.
Menurut Budi, peluang ini muncul sebagai pengembangan dari kasus yang sedang mereka tangani, yaitu dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Selain itu, peluang tersebut dapat terjadi sebab KPK telah melakukan penggeledahan terhadap Kantor Dinas PUPR Mandailing Natal, serta Dinas PUTR Padangsidimpuan.
Sebelumnya, berdasarkan penggeledahan di rumah Dirut PT DNG Akhirun pada 4 Juli 2025, KPK bergerak untuk menggeledah rumah Plt Tugas Kadis PUPR Mandailing Natal Elpianti Harahap dan Kantor Dinas PUPR di sana.
Berdasarkan penggeledahan rumah Akhirun, KPK menemukan fakta yang bersangkutan mengerjakan sejumlah proyek di Mandailing Natal.
Untuk kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG Akhirun, dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Berita Terkait
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Korupsi 'Level Baru', Kasus Fadia Arafiq Bongkar Modus Canggih Pejabat Raup Duit Negara
-
Saksi Ahli KPK Justru Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Begini Jelasnya
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
KPK Serahkan 149 Bukti dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jakarta Selatan
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya