SuaraSumut.id - Menagih utang adalah tindakan meminta pengembalian harta atau uang yang pernah dipinjamkan kepada orang lain.
Dalam Islam, menagih utang dibolehkan sepanjang orang yang berutang dalam kondisi mampu untuk membayar dan memiliki harta yang cukup.
Namun, jika orang yang berutang sedang dalam kesulitan atau tidak mampu membayar, maka menagihnya harus ditangguhkan sampai mampu, bahkan dianjurkan memberi keringanan atau membebaskan utangnya jika memungkinkan.
Menagih utang dalam Islam bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga harus dilakukan dengan adab yang baik, sopan, dan tidak menyakiti perasaan orang yang berutang.
Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan, “Siapa yang menuntut haknya, sebaiknya menuntut dengan baik, baik kepada orang yang ingin menunaikannya maupun yang tidak ingin” (HR Ibnu Majah).
Menagih utang dalam Islam bertujuan menjaga hak pemilik harta sekaligus menjaga hubungan baik antar sesama muslim dengan sikap yang beretika.
Adab menagih utang dalam Islam menekankan pentingnya menagih dengan cara yang penuh etika dan menjaga akhlak. Prinsip-prinsip berikut wajib diperhatikan:
- Menagih saat jatuh tempo: Penagihan hendaknya dilakukan setelah waktu pembayaran yang disepakati tiba, bukan sebelum itu.
- Menggunakan cara yang baik dan santun: Menagih utang dianjurkan dilakukan dengan tutur kata yang sopan, penuh kelembutan, tidak mengintimidasi, dan tidak merendahkan. Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang menuntut haknya, sebaiknya menuntut dengan baik, baik pada orang yang ingin menunaikannya atau pada orang yang tidak ingin menunaikannya” (HR. Ibnu Majah).
- Tidak mengambil keuntungan atau bunga (riba): Islam melarang mengambil manfaat tambahan dari utang, seperti bunga. Dasarnya adalah larangan tegas dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 278.
- Memberi kelonggaran jika yang berutang kesulitan: Jika yang berutang tidak mampu membayar, sangat dianjurkan untuk memberikan penangguhan atau bahkan membebaskan sebagian/seluruh utang jika mampu. Hal ini ditegaskan dalam QS Al-Baqarah: 280.
- Tidak menagih dengan cara kasar, mengancam, atau menipu: Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa menagih dengan ancaman atau penipuan adalah tindakan yang tercela dan bukan cerminan akhlak Muslim.
- Saling hormat-menghormati dan menghindari permusuhan: Menagih dengan niat menjaga silaturahmi dan keadilan sosial dalam masyarakat Islam.
Berikut ringkasan adab menagih utang menurut syariat Islam:
- Menagih sesuai waktu jatuh tempo yang disepakati
- Bertutur kata sopan dan lemah lembut
- Tidak memaksa atau mengintimidasi
- Bersikap sabar jika si peminjam kesulitan membayar
- Tidak mengambil keuntungan (bunga/riba)
- Menjaga niat karena Allah dan menjaga ukhuwah.
Berita Terkait
-
Ini Alasan Purbaya Ngotot Cari Utang lewat Panda Bond China
-
Paylater dan Pinjol: Ketika Kemudahan Berubah Menjadi Ketergantungan
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Purbaya Tunda Penerbitan Panda Bond Usai Dirayu Investor China
-
Purbaya Klaim Pendanaan Rp 304 T dari China Bukan Utang, Terus Apa?
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Terjaring OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Bupati Langkat Syah Afandin
-
Heboh Kabar Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Dibawa ke Polrestabes Medan?
-
Tragedi Maut di Batu Bara: Mabuk dan Ancam Bakar Istri, Suriyono Tewas dalam Kebakaran Rukonya
-
Imigrasi Gandeng KPK untuk Pembenahan Instansi
-
Kejagung Temukan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Aktif di Kasus Korupsi MBG