SuaraSumut.id - Menagih utang adalah tindakan meminta pengembalian harta atau uang yang pernah dipinjamkan kepada orang lain.
Dalam Islam, menagih utang dibolehkan sepanjang orang yang berutang dalam kondisi mampu untuk membayar dan memiliki harta yang cukup.
Namun, jika orang yang berutang sedang dalam kesulitan atau tidak mampu membayar, maka menagihnya harus ditangguhkan sampai mampu, bahkan dianjurkan memberi keringanan atau membebaskan utangnya jika memungkinkan.
Menagih utang dalam Islam bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga harus dilakukan dengan adab yang baik, sopan, dan tidak menyakiti perasaan orang yang berutang.
Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan, “Siapa yang menuntut haknya, sebaiknya menuntut dengan baik, baik kepada orang yang ingin menunaikannya maupun yang tidak ingin” (HR Ibnu Majah).
Menagih utang dalam Islam bertujuan menjaga hak pemilik harta sekaligus menjaga hubungan baik antar sesama muslim dengan sikap yang beretika.
Adab menagih utang dalam Islam menekankan pentingnya menagih dengan cara yang penuh etika dan menjaga akhlak. Prinsip-prinsip berikut wajib diperhatikan:
- Menagih saat jatuh tempo: Penagihan hendaknya dilakukan setelah waktu pembayaran yang disepakati tiba, bukan sebelum itu.
- Menggunakan cara yang baik dan santun: Menagih utang dianjurkan dilakukan dengan tutur kata yang sopan, penuh kelembutan, tidak mengintimidasi, dan tidak merendahkan. Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang menuntut haknya, sebaiknya menuntut dengan baik, baik pada orang yang ingin menunaikannya atau pada orang yang tidak ingin menunaikannya” (HR. Ibnu Majah).
- Tidak mengambil keuntungan atau bunga (riba): Islam melarang mengambil manfaat tambahan dari utang, seperti bunga. Dasarnya adalah larangan tegas dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 278.
- Memberi kelonggaran jika yang berutang kesulitan: Jika yang berutang tidak mampu membayar, sangat dianjurkan untuk memberikan penangguhan atau bahkan membebaskan sebagian/seluruh utang jika mampu. Hal ini ditegaskan dalam QS Al-Baqarah: 280.
- Tidak menagih dengan cara kasar, mengancam, atau menipu: Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa menagih dengan ancaman atau penipuan adalah tindakan yang tercela dan bukan cerminan akhlak Muslim.
- Saling hormat-menghormati dan menghindari permusuhan: Menagih dengan niat menjaga silaturahmi dan keadilan sosial dalam masyarakat Islam.
Berikut ringkasan adab menagih utang menurut syariat Islam:
- Menagih sesuai waktu jatuh tempo yang disepakati
- Bertutur kata sopan dan lemah lembut
- Tidak memaksa atau mengintimidasi
- Bersikap sabar jika si peminjam kesulitan membayar
- Tidak mengambil keuntungan (bunga/riba)
- Menjaga niat karena Allah dan menjaga ukhuwah.
Berita Terkait
-
Rupiah Tembus Rp17.645, Garuda Indonesia Kian Berat Menanggung Utang Dolar
-
Dibanding Era Habibie, Tekanan Rupiah Kini Dinilai Lebih Berat karena Utang Luar Negeri Membengkak
-
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.649 Triliun di Bulan Mei
-
Apakah Boleh Kurban Pakai Utang atau Cicilan? Begini Hukumnya dalam Islam
-
Purbaya Blak-blakan Restrukturisasi Utang Whoosh Lelet, Padahal Sudah Diputuskan
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Limbah Kayu Pantai Disulap Jadi Kerajinan Bernilai Ekspor oleh Wayan
-
HKBP Pastikan UHN Terus Bertransformasi, Tetap Jadi Kampus Inklusif untuk Semua
-
Duh! Motor Dinas N-Max Hilang, Keuchik Pasi Aceh Baroh Wajib Ganti Rp33,4 Juta
-
Tragedi Berdarah di Labusel, Remaja 17 Tahun Tewas Diduga Ditikam Ayah dan Anak
-
Pelarian Perampok Angkot di Medan Berakhir, 2 Pelaku Dibekuk di Samosir dan Jambi