SuaraSumut.id - Menagih utang adalah tindakan meminta pengembalian harta atau uang yang pernah dipinjamkan kepada orang lain.
Dalam Islam, menagih utang dibolehkan sepanjang orang yang berutang dalam kondisi mampu untuk membayar dan memiliki harta yang cukup.
Namun, jika orang yang berutang sedang dalam kesulitan atau tidak mampu membayar, maka menagihnya harus ditangguhkan sampai mampu, bahkan dianjurkan memberi keringanan atau membebaskan utangnya jika memungkinkan.
Menagih utang dalam Islam bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga harus dilakukan dengan adab yang baik, sopan, dan tidak menyakiti perasaan orang yang berutang.
Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan, “Siapa yang menuntut haknya, sebaiknya menuntut dengan baik, baik kepada orang yang ingin menunaikannya maupun yang tidak ingin” (HR Ibnu Majah).
Menagih utang dalam Islam bertujuan menjaga hak pemilik harta sekaligus menjaga hubungan baik antar sesama muslim dengan sikap yang beretika.
Adab menagih utang dalam Islam menekankan pentingnya menagih dengan cara yang penuh etika dan menjaga akhlak. Prinsip-prinsip berikut wajib diperhatikan:
- Menagih saat jatuh tempo: Penagihan hendaknya dilakukan setelah waktu pembayaran yang disepakati tiba, bukan sebelum itu.
- Menggunakan cara yang baik dan santun: Menagih utang dianjurkan dilakukan dengan tutur kata yang sopan, penuh kelembutan, tidak mengintimidasi, dan tidak merendahkan. Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang menuntut haknya, sebaiknya menuntut dengan baik, baik pada orang yang ingin menunaikannya atau pada orang yang tidak ingin menunaikannya” (HR. Ibnu Majah).
- Tidak mengambil keuntungan atau bunga (riba): Islam melarang mengambil manfaat tambahan dari utang, seperti bunga. Dasarnya adalah larangan tegas dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 278.
- Memberi kelonggaran jika yang berutang kesulitan: Jika yang berutang tidak mampu membayar, sangat dianjurkan untuk memberikan penangguhan atau bahkan membebaskan sebagian/seluruh utang jika mampu. Hal ini ditegaskan dalam QS Al-Baqarah: 280.
- Tidak menagih dengan cara kasar, mengancam, atau menipu: Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa menagih dengan ancaman atau penipuan adalah tindakan yang tercela dan bukan cerminan akhlak Muslim.
- Saling hormat-menghormati dan menghindari permusuhan: Menagih dengan niat menjaga silaturahmi dan keadilan sosial dalam masyarakat Islam.
Berikut ringkasan adab menagih utang menurut syariat Islam:
- Menagih sesuai waktu jatuh tempo yang disepakati
- Bertutur kata sopan dan lemah lembut
- Tidak memaksa atau mengintimidasi
- Bersikap sabar jika si peminjam kesulitan membayar
- Tidak mengambil keuntungan (bunga/riba)
- Menjaga niat karena Allah dan menjaga ukhuwah.
Berita Terkait
-
Suntikan Dana 'Penyelamat' Rp4,93 Triliun Cair dari Danantara, KRAS Bernafas Lega
-
Bolehkah Puasa Rajab Sekaligus Mengganti Utang Puasa Ramadan? Simak Hukum Lengkapnya
-
Utang Luar Negeri Indonesia Turun, Kini Tinggal Rp 7.079 Triliun
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Dukung Pemulihan Ekonomi, Bank Mandiri Ringankan Kredit Nasabah Korban Bencana Sumatera
-
Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Sumut Diperpanjang untuk Kedua Kalinya
-
Wajib Tahu! Ini 10 Makanan Alami Penurun Darah Tinggi
-
Jangan Abaikan Ban Motor, Ini Alasan Wajib Ganti Ban Sebelum Liburan Jauh
-
Motor Kehabisan Oli? Ini Estimasi Biaya Perbaikannya