SuaraSumut.id - Menagih utang adalah tindakan meminta pengembalian harta atau uang yang pernah dipinjamkan kepada orang lain.
Dalam Islam, menagih utang dibolehkan sepanjang orang yang berutang dalam kondisi mampu untuk membayar dan memiliki harta yang cukup.
Namun, jika orang yang berutang sedang dalam kesulitan atau tidak mampu membayar, maka menagihnya harus ditangguhkan sampai mampu, bahkan dianjurkan memberi keringanan atau membebaskan utangnya jika memungkinkan.
Menagih utang dalam Islam bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga harus dilakukan dengan adab yang baik, sopan, dan tidak menyakiti perasaan orang yang berutang.
Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan, “Siapa yang menuntut haknya, sebaiknya menuntut dengan baik, baik kepada orang yang ingin menunaikannya maupun yang tidak ingin” (HR Ibnu Majah).
Menagih utang dalam Islam bertujuan menjaga hak pemilik harta sekaligus menjaga hubungan baik antar sesama muslim dengan sikap yang beretika.
Adab menagih utang dalam Islam menekankan pentingnya menagih dengan cara yang penuh etika dan menjaga akhlak. Prinsip-prinsip berikut wajib diperhatikan:
- Menagih saat jatuh tempo: Penagihan hendaknya dilakukan setelah waktu pembayaran yang disepakati tiba, bukan sebelum itu.
- Menggunakan cara yang baik dan santun: Menagih utang dianjurkan dilakukan dengan tutur kata yang sopan, penuh kelembutan, tidak mengintimidasi, dan tidak merendahkan. Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang menuntut haknya, sebaiknya menuntut dengan baik, baik pada orang yang ingin menunaikannya atau pada orang yang tidak ingin menunaikannya” (HR. Ibnu Majah).
- Tidak mengambil keuntungan atau bunga (riba): Islam melarang mengambil manfaat tambahan dari utang, seperti bunga. Dasarnya adalah larangan tegas dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 278.
- Memberi kelonggaran jika yang berutang kesulitan: Jika yang berutang tidak mampu membayar, sangat dianjurkan untuk memberikan penangguhan atau bahkan membebaskan sebagian/seluruh utang jika mampu. Hal ini ditegaskan dalam QS Al-Baqarah: 280.
- Tidak menagih dengan cara kasar, mengancam, atau menipu: Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa menagih dengan ancaman atau penipuan adalah tindakan yang tercela dan bukan cerminan akhlak Muslim.
- Saling hormat-menghormati dan menghindari permusuhan: Menagih dengan niat menjaga silaturahmi dan keadilan sosial dalam masyarakat Islam.
Berikut ringkasan adab menagih utang menurut syariat Islam:
- Menagih sesuai waktu jatuh tempo yang disepakati
- Bertutur kata sopan dan lemah lembut
- Tidak memaksa atau mengintimidasi
- Bersikap sabar jika si peminjam kesulitan membayar
- Tidak mengambil keuntungan (bunga/riba)
- Menjaga niat karena Allah dan menjaga ukhuwah.
Berita Terkait
-
Utang KUR Petani Terdampak Bencana Dihapus, Prabowo Janji Rehabilitasi Lahan
-
Sabet Gelar Market Leader, Saham AVIA Berpotensi Menguat Akhir Pekan?
-
Bos Danantara Terus Rayu Menkeu Purbaya Bantu Bayar Utang Kereta Cepat
-
Utang Rp500 Ribu Berujung Maut: Dibentak dan Diludahi, SA Gorok Leher Teman Saat Tertidur
-
Diajak Danantara ke China Bahas Masalah Utang Whoosh, Menkeu Purbaya Kasih Syarat Ini ke Rosan
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Sejumlah Wilayah di Aceh Belum Teraliri Listrik Sejak Bencana November 2025
-
2 Relawan Tewas Kecelakaan Saat Antar Bantuan Air Bersih untuk Korban Bencana Aceh Timur
-
3 Sepatu Converse Rp 300 Ribuan di Sports Station, Diskon hingga 50 Persen
-
Raffi Ahmad Beri Bantuan Rp 5 Miliar untuk Penanganan Bencana di Sumut
-
11.010 Hektare Sawah di Aceh Timur Terendam Banjir, Kerugian Rp 88 Miliar