SuaraSumut.id - Sepanjang periode Januari hingga Juni 2025, sebanyak 58 warga negara asing (WNA) dideportasi karena melanggar aturan.
WNA yang dideportasi karena berasal dari Malaysia, India, Belanda dan Pakistan. Hal ini dikatakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan Uray Avian.
"Mereka merupakan pelanggaran menyalahi izin tinggal, pelanggaran batas waktu izin tinggal atau overstay," katanya melansir Antara, Kamis 24 Juli 2025.
Sanksi deportasi yang diberikan itu berasal dari latar belakang profesi, yaitu mahasiswa maupun kalangan profesional yang tidak sesuai dengan detail kerja di perusahaan tersebut.
"Mereka yang kami deportasi tentunya telah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan," kata dia.
Seperti dilakukan pemeriksaan saat operasi razia, maupun dari masyarakat yang menyaksikan aktifitas keberadaan warga asing tersebut.
"Seluruh pelanggaran itu telah dilakukan deportasi sepanjang termin enam bulan dan itu adalah bentuk komitmen kerja kami dalam aktif melakukan pemantauan aktifitas keimigrasian warga asing yang berada di wilayah kerja kami," ucapnya.
Pihaknya mengingatkan bahwa setiap warga negara asing yang memasuki wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan visa dan tidak menyalahgunakannya untuk kegiatan bisnis tanpa izin.
"Kami mengimbau masyarakat juga diminta turut aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing," kata dia.
Berita Terkait
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
6 Fakta Wali Kota Medan Kembalikan 30 Ton Beras Bantuan UEA, Nomor 6 Jadi Alasan Utama
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih