SuaraSumut.id - Sepanjang periode Januari hingga Juni 2025, sebanyak 58 warga negara asing (WNA) dideportasi karena melanggar aturan.
WNA yang dideportasi karena berasal dari Malaysia, India, Belanda dan Pakistan. Hal ini dikatakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan Uray Avian.
"Mereka merupakan pelanggaran menyalahi izin tinggal, pelanggaran batas waktu izin tinggal atau overstay," katanya melansir Antara, Kamis 24 Juli 2025.
Sanksi deportasi yang diberikan itu berasal dari latar belakang profesi, yaitu mahasiswa maupun kalangan profesional yang tidak sesuai dengan detail kerja di perusahaan tersebut.
"Mereka yang kami deportasi tentunya telah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan," kata dia.
Seperti dilakukan pemeriksaan saat operasi razia, maupun dari masyarakat yang menyaksikan aktifitas keberadaan warga asing tersebut.
"Seluruh pelanggaran itu telah dilakukan deportasi sepanjang termin enam bulan dan itu adalah bentuk komitmen kerja kami dalam aktif melakukan pemantauan aktifitas keimigrasian warga asing yang berada di wilayah kerja kami," ucapnya.
Pihaknya mengingatkan bahwa setiap warga negara asing yang memasuki wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan visa dan tidak menyalahgunakannya untuk kegiatan bisnis tanpa izin.
"Kami mengimbau masyarakat juga diminta turut aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing," kata dia.
Berita Terkait
-
KPK Periksa 3 Saksi Baru dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar
-
Diduga Terlibat Aksi Penipuan Daring, Imigrasi Pontianak Ciduk 31 WNA Asal Malaysia dan Taiwan
-
Banjir Kepung Medan, Puluhan Warga Mengungsi
-
Menteri Ekonomi Malaysia Kagum Potensi Sumut, Puji Kepemimpinan Bobby Nasution
-
Marinus Gea: WNA Enak Cari Makan di RI, WNI Malah Disiksa di Luar Negeri
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak
-
Erupsi Anak Krakatau Berdampak Terhadap Konektivitas dan Distribusi di Aceh
-
Polisi Tangkap Pelaku Penculikan di Aceh, Amankan Senpi dan 13 Butir Peluru
-
Penjaga Kebun Sawit di Langkat Tewas Dibunuh 2 Rekannya, Ini Pemicunya