SuaraSumut.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial GS dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Medan.
GS dideportasi karena melanggar aturan imigrasi. Hal ini dikatakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Ridha Syahputra.
"Warga asal India itu melanggar tindak pidana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang imigrasi," katanya melansir Antara, Senin 28 Juli 2025.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) di kawasan Jalan Bajak, Kecamatan Medan Amplas. Petugas lalu bergerak ke lokasi dan mengamankan dua pria asal India, masing-masing berinisial GS dan SS.
Hasil pemeriksaan menunjukkan GS masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan wisata yang berlaku hingga 18 Desember 2024. Namun, sejak 19 Desember, ia telah berstatus overstay.
Sedangkan SS pemegang emergency certificate India yang berlaku hingga 4 April 2015, dan tidak memiliki izin tinggal yang sah atau berlaku.
"Terdapat dugaan SS masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi resmi, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum keimigrasian Indonesia," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pihaknya menetapkan GS dilakukan deportasi dan masuk ke daftar tangkal agar tidak dapat kembali ke Indonesia.
Sementara SS masih dilakukan pendalaman dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk disdukcapil dan perwakilan Pemerintah India di Medan dalam rangka penyidikan untuk dilanjutkan proses pro justicia.
"Kami tidak akan menolerir setiap bentuk pelanggaran keimigrasian. Ini adalah bentuk nyata pengawasan kami, serta bukti sinergi masyarakat dan aparat sangat penting dalam menjaga integritas wilayah Indonesia," katanya.
Berita Terkait
-
Oppo Reno 15c Kini Meluncur di India, Spek Berbeda dari Versi China?
-
Bayar Mahal Setara Gaji Bulanan, Penggemar Lionel Messi Mengamuk di Stadion Salt Lake India
-
Tur Lionel Messi di India Disorot, Diduiga Dimanfaatkan Elite Politik
-
Kenapa India Ricuh saat Lionel Messi Datang?
-
Lionel Messi Tur ke India Dibayar Mahal dengan Kericuhan Memalukan, Hingga Dibuatkan Patung Kurus
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih