SuaraSumut.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial GS dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Medan.
GS dideportasi karena melanggar aturan imigrasi. Hal ini dikatakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Ridha Syahputra.
"Warga asal India itu melanggar tindak pidana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang imigrasi," katanya melansir Antara, Senin 28 Juli 2025.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) di kawasan Jalan Bajak, Kecamatan Medan Amplas. Petugas lalu bergerak ke lokasi dan mengamankan dua pria asal India, masing-masing berinisial GS dan SS.
Hasil pemeriksaan menunjukkan GS masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan wisata yang berlaku hingga 18 Desember 2024. Namun, sejak 19 Desember, ia telah berstatus overstay.
Sedangkan SS pemegang emergency certificate India yang berlaku hingga 4 April 2015, dan tidak memiliki izin tinggal yang sah atau berlaku.
"Terdapat dugaan SS masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi resmi, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum keimigrasian Indonesia," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pihaknya menetapkan GS dilakukan deportasi dan masuk ke daftar tangkal agar tidak dapat kembali ke Indonesia.
Sementara SS masih dilakukan pendalaman dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk disdukcapil dan perwakilan Pemerintah India di Medan dalam rangka penyidikan untuk dilanjutkan proses pro justicia.
"Kami tidak akan menolerir setiap bentuk pelanggaran keimigrasian. Ini adalah bentuk nyata pengawasan kami, serta bukti sinergi masyarakat dan aparat sangat penting dalam menjaga integritas wilayah Indonesia," katanya.
Berita Terkait
-
WNA Thailand Diamankan Setelah 11 Tahun Tanpa Dokumen
-
Polisi Tangkap Penjambret HP WNA India di Gondangdia, Satu Pelaku Masih Diburu
-
Guru Tampar Anak TK Sampai Meninggal Dunia Gara-gara Tak Bikin PR
-
WNA Diduga Jadi Korban Pemerkosaan di Pantai Lakey, Polisi Amankan Terduga Pelaku
-
Gen Z Ditembak Peluru Karet dan Disetrum Polisi saat Tuntut Menteri Pendidikan Mundur di India
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Kejar-kejaran Bak Film Spiderman, 2 Pengedar Sabu di Medan Kabur Lompati 10 Rumah
-
Kecelakaan Beruntun di Sibolangit, Rumah hingga Sekolah Rusak
-
Imigrasi Sumut Dorong Pencegahan PMI Nonprosedural Lewat 171 Desa Binaan-53 Pimpasa
-
Prabowo Dorong Masyarakat Punya Rekening, BRI Siap Perkuat Inklusi Keuangan Nasional
-
Ratusan Calon Jemaah Haji Asal Medan Tak Diketahui Keberadaannya Sejak 2010