SuaraSumut.id - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tak perlu lagi repot mengantre di kantor cabang BPJS Kesehatan hanya untuk mengaktifkan kembali kartu yang sudah tidak aktif.
Berkat transformasi digital layanan publik, kini aktivasi ulang kartu BPJS Kesehatan bisa dilakukan hanya melalui ponsel.
Lewat fitur digital seperti aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA, dan call center 165, Anda bisa memulihkan status kepesertaannya secara cepat dan efisien dari mana saja, tanpa harus meninggalkan rumah.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta menjangkau peserta lebih luas, terutama di era digital yang menuntut kemudahan dan kecepatan.
Mengapa Kartu BPJS Bisa Nonaktif?
Berdasarkan keterangan resmi BPJS Kesehatan, ada beberapa penyebab umum kartu JKN-KIS menjadi tidak aktif:
- Tunggakan iuran selama satu bulan atau lebih, terutama untuk peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri.
- Perubahan status kepesertaan, seperti dari pekerja perusahaan ke peserta mandiri, tanpa pembaruan data.
- Data NIK yang belum terverifikasi dengan Dukcapil.
- Peserta anak yang sudah melebihi usia tanggungan (biasanya di atas 21 tahun dan belum kuliah).
- Saat status nonaktif, peserta tidak bisa mengakses layanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan. Karena itu, penting untuk segera melakukan aktivasi ulang agar tetap mendapatkan perlindungan kesehatan yang berkelanjutan.
Cara Aktivasi Kartu BPJS Lewat HP
Berikut beberapa metode digital yang bisa dimanfaatkan peserta untuk reaktivasi kartu:
1. Lewat Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi “Mobile JKN” di Play Store atau App Store.
- Login menggunakan NIK atau nomor peserta BPJS.
- Masuk ke menu Kepesertaan, lalu pilih “Aktivasi Ulang”.
- Cek status kartu dan jumlah tunggakan (jika ada).
- Lakukan pembayaran iuran melalui kanal resmi seperti virtual account bank, Tokopedia, atau GoPay.
- Setelah pembayaran diverifikasi, status akan aktif kembali dalam waktu maksimal 1×24 jam.
2. Melalui WhatsApp PANDAWA
Berita Terkait
-
BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Tahun 2026? Ini Faktanya
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih