SuaraSumut.id - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tak perlu lagi repot mengantre di kantor cabang BPJS Kesehatan hanya untuk mengaktifkan kembali kartu yang sudah tidak aktif.
Berkat transformasi digital layanan publik, kini aktivasi ulang kartu BPJS Kesehatan bisa dilakukan hanya melalui ponsel.
Lewat fitur digital seperti aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA, dan call center 165, Anda bisa memulihkan status kepesertaannya secara cepat dan efisien dari mana saja, tanpa harus meninggalkan rumah.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta menjangkau peserta lebih luas, terutama di era digital yang menuntut kemudahan dan kecepatan.
Mengapa Kartu BPJS Bisa Nonaktif?
Berdasarkan keterangan resmi BPJS Kesehatan, ada beberapa penyebab umum kartu JKN-KIS menjadi tidak aktif:
- Tunggakan iuran selama satu bulan atau lebih, terutama untuk peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri.
- Perubahan status kepesertaan, seperti dari pekerja perusahaan ke peserta mandiri, tanpa pembaruan data.
- Data NIK yang belum terverifikasi dengan Dukcapil.
- Peserta anak yang sudah melebihi usia tanggungan (biasanya di atas 21 tahun dan belum kuliah).
- Saat status nonaktif, peserta tidak bisa mengakses layanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan. Karena itu, penting untuk segera melakukan aktivasi ulang agar tetap mendapatkan perlindungan kesehatan yang berkelanjutan.
Cara Aktivasi Kartu BPJS Lewat HP
Berikut beberapa metode digital yang bisa dimanfaatkan peserta untuk reaktivasi kartu:
1. Lewat Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi “Mobile JKN” di Play Store atau App Store.
- Login menggunakan NIK atau nomor peserta BPJS.
- Masuk ke menu Kepesertaan, lalu pilih “Aktivasi Ulang”.
- Cek status kartu dan jumlah tunggakan (jika ada).
- Lakukan pembayaran iuran melalui kanal resmi seperti virtual account bank, Tokopedia, atau GoPay.
- Setelah pembayaran diverifikasi, status akan aktif kembali dalam waktu maksimal 1×24 jam.
2. Melalui WhatsApp PANDAWA
Berita Terkait
-
Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Penuhi Hak Beno Prasetio yang Wafat Dalam Kecelakaan Kerja
-
UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN
-
Viral Mahasiswi Papua Meninggal di Depan Rumah Sakit, Diduga Ditolak 3 Kali karena Masalah BPJS
-
Menkes Larang RS Tolak Pasien BPJS PBI Nonaktif, Singgung Reaktivasi
-
Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan