SuaraSumut.id - Guru non-ASN tidak memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), artinya mereka bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Guru non-ASN ini umumnya disebut juga guru honorer atau guru tidak tetap yang menerima honorarium berdasarkan jam mengajar, bukan gaji tetap bulanan seperti guru ASN.
Meski demikian, tugas utama mereka sama dengan guru ASN, yaitu mengajar, membimbing, menilai, dan mengevaluasi siswa di berbagai jenjang pendidikan formal.
Guru non-ASN bisa berasal dari guru tetap yayasan, guru honorer yang diangkat berdasarkan SK kepala sekolah/yayasan, atau guru tidak tetap lainnya.
Aturan baru insentif guru non-ASN tahun 2025 menetapkan beberapa perubahan penting, di antaranya:
- Besaran insentif diberikan sebesar Rp1,2 juta per guru formal non-ASN per tahun, dibayarkan sekaligus mulai Agustus-September 2025. Untuk guru PAUD non-formal, insentifnya Rp2,4 juta per tahun.
- Tidak ada lagi persyaratan masa kerja minimal 17 tahun, yang sebelumnya menjadi syarat.
- Syarat penerima guru formal non-ASN antara lain:
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan.
- Terdata dalam Dapodik.
- Tidak berstatus ASN.
- Bukan penerima bantuan sosial dari Kemensos dan bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama dan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
- Pencairan insentif dilakukan langsung ke rekening guru penerima, dan pemerintah sudah memfasilitasi pembukaan rekening baru jika diperlukan.
- Guru penerima harus mengaktifkan rekening maksimal sampai 30 Januari 2026, jika tidak maka dana akan dikembalikan ke kas negara.
- Pengusulan penerima insentif tidak lagi melalui aplikasi SIM-ANTUN, melainkan melalui sinkronisasi data di Dapodik oleh Puslapdik dan Ditjen terkait.
Aturan ini membuat pencairan insentif lebih terpusat dan mensyaratkan verifikasi data yang ketat melalui Dapodik, sekaligus menghilangkan batas masa kerja minimal sebelumnya.
Ringkasnya, insentif guru non-ASN tahun 2025 sebesar Rp1,2 juta per tahun diberikan dengan syarat pendidikan dan data yang valid, tanpa masa kerja minimal, dan pencairan lewat rekening bank yang harus diaktifkan tepat waktu.
Berita Terkait
-
Purbaya Bantah Gaji ASN Daerah Kini Dibayar dari Bank Himbara
-
Data Desil Dinilai Tak Sesuai Kondisi Lapangan, Pemerintah Didorong Perkuat Pendataan
-
ASN Run 2026 Resmi Digelar, Menteri PANRB: Energi Positif untuk Hadir Melayani Masyarakat
-
Menteri Rini: Reformasi Birokrasi Harus Bergeser dari Prosedur ke Dampak Terukur
-
Menteri PANRB: Trade Corporate University Jadi Mesin Pencetak ASN Perdagangan Unggul
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Imigrasi Sumut Dorong Pencegahan PMI Nonprosedural Lewat 171 Desa Binaan-53 Pimpasa
-
Prabowo Dorong Masyarakat Punya Rekening, BRI Siap Perkuat Inklusi Keuangan Nasional
-
Ratusan Calon Jemaah Haji Asal Medan Tak Diketahui Keberadaannya Sejak 2010
-
Komplotan Rayap Besi Curi Kabel Kapal Kargo di Belawan
-
BRI Multiguna Pre-Approved: Solusi Dana untuk Berbagai Kebutuhan