SuaraSumut.id - Guru non-ASN tidak memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), artinya mereka bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Guru non-ASN ini umumnya disebut juga guru honorer atau guru tidak tetap yang menerima honorarium berdasarkan jam mengajar, bukan gaji tetap bulanan seperti guru ASN.
Meski demikian, tugas utama mereka sama dengan guru ASN, yaitu mengajar, membimbing, menilai, dan mengevaluasi siswa di berbagai jenjang pendidikan formal.
Guru non-ASN bisa berasal dari guru tetap yayasan, guru honorer yang diangkat berdasarkan SK kepala sekolah/yayasan, atau guru tidak tetap lainnya.
Aturan baru insentif guru non-ASN tahun 2025 menetapkan beberapa perubahan penting, di antaranya:
- Besaran insentif diberikan sebesar Rp1,2 juta per guru formal non-ASN per tahun, dibayarkan sekaligus mulai Agustus-September 2025. Untuk guru PAUD non-formal, insentifnya Rp2,4 juta per tahun.
- Tidak ada lagi persyaratan masa kerja minimal 17 tahun, yang sebelumnya menjadi syarat.
- Syarat penerima guru formal non-ASN antara lain:
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan.
- Terdata dalam Dapodik.
- Tidak berstatus ASN.
- Bukan penerima bantuan sosial dari Kemensos dan bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama dan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
- Pencairan insentif dilakukan langsung ke rekening guru penerima, dan pemerintah sudah memfasilitasi pembukaan rekening baru jika diperlukan.
- Guru penerima harus mengaktifkan rekening maksimal sampai 30 Januari 2026, jika tidak maka dana akan dikembalikan ke kas negara.
- Pengusulan penerima insentif tidak lagi melalui aplikasi SIM-ANTUN, melainkan melalui sinkronisasi data di Dapodik oleh Puslapdik dan Ditjen terkait.
Aturan ini membuat pencairan insentif lebih terpusat dan mensyaratkan verifikasi data yang ketat melalui Dapodik, sekaligus menghilangkan batas masa kerja minimal sebelumnya.
Ringkasnya, insentif guru non-ASN tahun 2025 sebesar Rp1,2 juta per tahun diberikan dengan syarat pendidikan dan data yang valid, tanpa masa kerja minimal, dan pencairan lewat rekening bank yang harus diaktifkan tepat waktu.
Berita Terkait
-
Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti
-
Kritik Rencana URI, ADAKSI: Jangan Sampai 'Membajak' Dosen dan Sedot Dana Operasional PTN
-
Tito Karnavian Tegas! ASN Terlibat Judi Online Bakal Disanksi Tanpa Pengecualian
-
Surat Terbuka untuk Ketua DPR: Jangankan Ngopi, ASN Guru Mau Liburan Saja Serba Salah!
-
Standar Kinerja Harusnya Berlaku untuk Semua Penyelenggara Negara
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
BRI Peduli Gandeng Petani Lokal di Jawa Barat untuk Tanam 24.000 Mangrove
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas