SuaraSumut.id - Guru non-ASN tidak memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), artinya mereka bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Guru non-ASN ini umumnya disebut juga guru honorer atau guru tidak tetap yang menerima honorarium berdasarkan jam mengajar, bukan gaji tetap bulanan seperti guru ASN.
Meski demikian, tugas utama mereka sama dengan guru ASN, yaitu mengajar, membimbing, menilai, dan mengevaluasi siswa di berbagai jenjang pendidikan formal.
Guru non-ASN bisa berasal dari guru tetap yayasan, guru honorer yang diangkat berdasarkan SK kepala sekolah/yayasan, atau guru tidak tetap lainnya.
Aturan baru insentif guru non-ASN tahun 2025 menetapkan beberapa perubahan penting, di antaranya:
- Besaran insentif diberikan sebesar Rp1,2 juta per guru formal non-ASN per tahun, dibayarkan sekaligus mulai Agustus-September 2025. Untuk guru PAUD non-formal, insentifnya Rp2,4 juta per tahun.
- Tidak ada lagi persyaratan masa kerja minimal 17 tahun, yang sebelumnya menjadi syarat.
- Syarat penerima guru formal non-ASN antara lain:
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan.
- Terdata dalam Dapodik.
- Tidak berstatus ASN.
- Bukan penerima bantuan sosial dari Kemensos dan bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama dan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
- Pencairan insentif dilakukan langsung ke rekening guru penerima, dan pemerintah sudah memfasilitasi pembukaan rekening baru jika diperlukan.
- Guru penerima harus mengaktifkan rekening maksimal sampai 30 Januari 2026, jika tidak maka dana akan dikembalikan ke kas negara.
- Pengusulan penerima insentif tidak lagi melalui aplikasi SIM-ANTUN, melainkan melalui sinkronisasi data di Dapodik oleh Puslapdik dan Ditjen terkait.
Aturan ini membuat pencairan insentif lebih terpusat dan mensyaratkan verifikasi data yang ketat melalui Dapodik, sekaligus menghilangkan batas masa kerja minimal sebelumnya.
Ringkasnya, insentif guru non-ASN tahun 2025 sebesar Rp1,2 juta per tahun diberikan dengan syarat pendidikan dan data yang valid, tanpa masa kerja minimal, dan pencairan lewat rekening bank yang harus diaktifkan tepat waktu.
Berita Terkait
-
ASN Bisa Naik Pangkat Tiap Bulan Mulai 2025, Ini Syaratnya
-
Purbaya Resmikan Rusun ASN Kemenkeu Rp 54 Miliar di Bali, Biaya Sewa per Bulan Rp 300 Ribu
-
Perkuat Komunikasi Publik, Najib Hamas Minta ASN Pemkab Serang Aktif Bermedsos
-
Ratu Zakiyah Ajak ASN Pemkab Serang Donasi Bantu Korban Bencana Sumatra
-
KPK Jebloskan 2 Pejabat Kemenhub Terkait Proyek Kereta Api Medan, Siapa Dalangnya?
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
11.010 Hektare Sawah di Aceh Timur Terendam Banjir, Kerugian Rp 88 Miliar
-
5 Rekomendasi Sepatu Vans Terbaik untuk Gen Z: Stylish, Nyaman, dan Ikonik
-
Ratas dengan Presiden, Pertamina Laporkan Percepatan Distribusi Energi di Wilayah Bencana Sumatera
-
Pertamina Berhasil Menyalurkan BBM ke Wilayah Bireuen Aceh
-
Lintasarta Kirim Starlink Gratis ke Wilayah Terdampak Bencana di Sumut dan Aceh