SuaraSumut.id - Guru non-ASN tidak memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), artinya mereka bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Guru non-ASN ini umumnya disebut juga guru honorer atau guru tidak tetap yang menerima honorarium berdasarkan jam mengajar, bukan gaji tetap bulanan seperti guru ASN.
Meski demikian, tugas utama mereka sama dengan guru ASN, yaitu mengajar, membimbing, menilai, dan mengevaluasi siswa di berbagai jenjang pendidikan formal.
Guru non-ASN bisa berasal dari guru tetap yayasan, guru honorer yang diangkat berdasarkan SK kepala sekolah/yayasan, atau guru tidak tetap lainnya.
Aturan baru insentif guru non-ASN tahun 2025 menetapkan beberapa perubahan penting, di antaranya:
- Besaran insentif diberikan sebesar Rp1,2 juta per guru formal non-ASN per tahun, dibayarkan sekaligus mulai Agustus-September 2025. Untuk guru PAUD non-formal, insentifnya Rp2,4 juta per tahun.
- Tidak ada lagi persyaratan masa kerja minimal 17 tahun, yang sebelumnya menjadi syarat.
- Syarat penerima guru formal non-ASN antara lain:
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan.
- Terdata dalam Dapodik.
- Tidak berstatus ASN.
- Bukan penerima bantuan sosial dari Kemensos dan bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama dan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
- Pencairan insentif dilakukan langsung ke rekening guru penerima, dan pemerintah sudah memfasilitasi pembukaan rekening baru jika diperlukan.
- Guru penerima harus mengaktifkan rekening maksimal sampai 30 Januari 2026, jika tidak maka dana akan dikembalikan ke kas negara.
- Pengusulan penerima insentif tidak lagi melalui aplikasi SIM-ANTUN, melainkan melalui sinkronisasi data di Dapodik oleh Puslapdik dan Ditjen terkait.
Aturan ini membuat pencairan insentif lebih terpusat dan mensyaratkan verifikasi data yang ketat melalui Dapodik, sekaligus menghilangkan batas masa kerja minimal sebelumnya.
Ringkasnya, insentif guru non-ASN tahun 2025 sebesar Rp1,2 juta per tahun diberikan dengan syarat pendidikan dan data yang valid, tanpa masa kerja minimal, dan pencairan lewat rekening bank yang harus diaktifkan tepat waktu.
Berita Terkait
-
Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pegawai Non-ASN 2026 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
-
Usai Kasus Foto AI PPSU, Pramono Benahi Sistem JAKI dan Batasi Akses Laporan ASN
-
Mendagri Sentil Daerah yang Ragu Soal WFH ASN: Ini Bukan Opsional!
-
Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung
-
Quiet Quitting ala ASN: Pilih Jalan Fungsional Biar Gak Jadi Pejabat Struktural
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Wali Kota Rico Waas Copot Paman Bobby Nasution dari Jabatan Kadisdikbud Medan
-
Bobby Nasution Mediasi Masalah Lahan SMAN 5 Pematangsiantar
-
Polda Sumut Lakukan OTT di Dinas Kominfo Tebing Tinggi, Sejumlah Orang Diamankan
-
Akses Kota Siantar Akan Ditutup Sementara, Arus Lalin Dialihkan
-
Kebakaran Rumah di Paluta Berujung Duka Mendalam, Bocah 4 Tahun Tewas