SuaraSumut.id - Guru non-ASN tidak memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), artinya mereka bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Guru non-ASN ini umumnya disebut juga guru honorer atau guru tidak tetap yang menerima honorarium berdasarkan jam mengajar, bukan gaji tetap bulanan seperti guru ASN.
Meski demikian, tugas utama mereka sama dengan guru ASN, yaitu mengajar, membimbing, menilai, dan mengevaluasi siswa di berbagai jenjang pendidikan formal.
Guru non-ASN bisa berasal dari guru tetap yayasan, guru honorer yang diangkat berdasarkan SK kepala sekolah/yayasan, atau guru tidak tetap lainnya.
Aturan baru insentif guru non-ASN tahun 2025 menetapkan beberapa perubahan penting, di antaranya:
- Besaran insentif diberikan sebesar Rp1,2 juta per guru formal non-ASN per tahun, dibayarkan sekaligus mulai Agustus-September 2025. Untuk guru PAUD non-formal, insentifnya Rp2,4 juta per tahun.
- Tidak ada lagi persyaratan masa kerja minimal 17 tahun, yang sebelumnya menjadi syarat.
- Syarat penerima guru formal non-ASN antara lain:
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan.
- Terdata dalam Dapodik.
- Tidak berstatus ASN.
- Bukan penerima bantuan sosial dari Kemensos dan bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama dan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
- Pencairan insentif dilakukan langsung ke rekening guru penerima, dan pemerintah sudah memfasilitasi pembukaan rekening baru jika diperlukan.
- Guru penerima harus mengaktifkan rekening maksimal sampai 30 Januari 2026, jika tidak maka dana akan dikembalikan ke kas negara.
- Pengusulan penerima insentif tidak lagi melalui aplikasi SIM-ANTUN, melainkan melalui sinkronisasi data di Dapodik oleh Puslapdik dan Ditjen terkait.
Aturan ini membuat pencairan insentif lebih terpusat dan mensyaratkan verifikasi data yang ketat melalui Dapodik, sekaligus menghilangkan batas masa kerja minimal sebelumnya.
Ringkasnya, insentif guru non-ASN tahun 2025 sebesar Rp1,2 juta per tahun diberikan dengan syarat pendidikan dan data yang valid, tanpa masa kerja minimal, dan pencairan lewat rekening bank yang harus diaktifkan tepat waktu.
Berita Terkait
-
Cek dan Unduh SK PPPK Paruh Waktu di MyASN
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Setting Google Authenticator untuk MyASN, Guru ASN Jangan Sampai Dibobol
-
Mengatasi MFA ASN Digital Bermasalah, Sulit Login dan Lupa Password
-
Apa Itu e-Kinerja BKN? Ini Cara Akses dan Fungsinya dalam Pembuatan SKP
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
Tentara Bubarkan Aksi Massa Bawa Bendera GAM di Lhokseumawe, Ini Kata Kapuspen TNI
-
Dukung Pemulihan Ekonomi, Bank Mandiri Ringankan Kredit Nasabah Korban Bencana Sumatera
-
Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Sumut Diperpanjang untuk Kedua Kalinya
-
Wajib Tahu! Ini 10 Makanan Alami Penurun Darah Tinggi
-
Jangan Abaikan Ban Motor, Ini Alasan Wajib Ganti Ban Sebelum Liburan Jauh