SuaraSumut.id - Seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi rumah susun Politeknik Lhokseumawe, Provinsi Aceh, ditahan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama mengatakan tersangka berinisial H selaku direktur PT SAS, perusahaan pelaksana pekerjaan pembangunan rumah susun.
"H ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut untuk kelancaran proses penyidikan," katanya melansir Antara, Selasa 5 Agustus 2025.
Penyidik sebelumnya juga sudah menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Ketiga tersanga yakni berinisial AR selaku peminjam perusahaan.
Kemudian, TFR selaku Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah I Sumatera pada Kementerian PUPR serta BP selaku pejabat yang menandatangani surat perintah membayar.
Pembangunan rusunawa dengan total anggaran Rp 14 miliar bersumber dari APBN 2021 dan 2022 yang dialokasikan melalui Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh.
"Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah susun Politeknik Negeri Lhokseumawe ini sejak Agustus 2024. Penetapan H sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan keterangan dan bukti yang cukup," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Lhokseumawe Feri Mupahir menegaskan proses hukum kasus tersebut dilaksanakan secara objektif dan profesional, dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan transparansi.
"Langkah ini juga menjadi wujud nyata dari akuntabilitas publik serta upaya nyata dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," kata Feri Mupahir.
Berita Terkait
-
Peneliti Politik Hukum Beberkan Dugaan Anatomi Korupsi Eks Jampidsus
-
Pakar Hukum Soroti Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU yang Menyeret Eks Jampidsus
-
Bupati Kuansing Diduga 'Rampok' Hak Petani untuk Disetorkan ke Menhut Raja juli
-
KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat hingga PUPR, Sita Dokumen dan Alphard
-
Sidang Perdana Fadia Arafiq Digelar, Eks Bupati Pekalongan Didakwa Kasus Korupsi
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli