SuaraSumut.id - Seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi rumah susun Politeknik Lhokseumawe, Provinsi Aceh, ditahan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama mengatakan tersangka berinisial H selaku direktur PT SAS, perusahaan pelaksana pekerjaan pembangunan rumah susun.
"H ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut untuk kelancaran proses penyidikan," katanya melansir Antara, Selasa 5 Agustus 2025.
Penyidik sebelumnya juga sudah menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Ketiga tersanga yakni berinisial AR selaku peminjam perusahaan.
Kemudian, TFR selaku Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah I Sumatera pada Kementerian PUPR serta BP selaku pejabat yang menandatangani surat perintah membayar.
Pembangunan rusunawa dengan total anggaran Rp 14 miliar bersumber dari APBN 2021 dan 2022 yang dialokasikan melalui Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh.
"Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah susun Politeknik Negeri Lhokseumawe ini sejak Agustus 2024. Penetapan H sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan keterangan dan bukti yang cukup," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Lhokseumawe Feri Mupahir menegaskan proses hukum kasus tersebut dilaksanakan secara objektif dan profesional, dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan transparansi.
"Langkah ini juga menjadi wujud nyata dari akuntabilitas publik serta upaya nyata dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," kata Feri Mupahir.
Berita Terkait
-
KPK Cegah 2 Tersangka Baru dalam Korupsi Kuota Haji Bepergian ke Luar Negeri
-
Sempat di Arab Saudi, Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Taba Kini Masuk Radar Cekal KPK
-
KPK Dalami Aliran Dana CSR di Kasus Madiun, Dirut Perumda Ikut Diperiksa
-
KPK Klaim Punya Wewenang untuk Usulkan Batasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
-
Guru dari Aceh hingga Papua Pasang Badan untuk Nadiem, Bongkar Fakta Chromebook
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro Lewat BRILink Agen Mekaar
-
BNI Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematangsiantar
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap