SuaraSumut.id - Dosa besar dalam Islam adalah perbuatan yang dilarang keras oleh Allah SWT dan balasannya adalah siksa di neraka jika tidak bertaubat.
Dosa besar yang paling utama adalah syirik, yaitu menyekutukan Allah dengan sesuatu selain-Nya, yang tidak akan diampuni jika pelakunya mati tanpa tobat.
Dalam Islam, zina juga perbuatan hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah dan dianggap sebagai dosa besar yang sangat dilarang serta mendapatkan siksa pedih di dunia dan akhirat.
Zina terbagi menjadi dua kategori utama:
- Zina muhsan: dilakukan oleh orang yang sudah menikah atau pernah menikah.
- Zina ghairu muhsan: dilakukan oleh yang belum pernah menikah atau tidak dalam ikatan pernikahan.
Hukuman bagi pelaku zina sangat tegas dan dibedakan berdasarkan status pelaku:
- Pelaku zina ghairu muhsan dihukum 100 kali cambukan dan diasingkan selama satu tahun.
- Pelaku zina muhsan dihukum rajam sampai mati. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang dikutip dalam literatur fikih dan hukum Islam.
Selain zina, dosa yang paling berat menurut Islam lainnya meliputi:
- Membunuh jiwa yang diharamkan tanpa alasan yang dibenarkan (pembunuhan tanpa hak).
- Durhaka kepada kedua orang tua.
- Berbuat sihir.
- Memakan harta anak yatim secara tidak sah.
- Menuduh wanita mukminah berzina tanpa bukti.
Berita Terkait
-
Hukum Mengucapkan Selamat Natal dari Muslim, Ini Penjelasan Para Ulama
-
Inara Rusli Dipanggil Polisi, Kasus Zina dengan Fahmi Masuki Babak Baru?
-
Bukan Sekadar Musibah, Ini Alasan Ustadz Felix Sebut Perusak Hutan Pelaku 'Dosa Besar'
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
Sikap Andre Taulany Bikin Erin Muak, Ini Hukum Bongkar Aib Pasangan di Proses Cerai
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja