SuaraSumut.id - Tujuh tersangka dugaan korupsi pembangunan pasar dengan nilai kontrak Rp 1,69 miliar ditahan. Penahanan dilakukan usai jaksa penuntut umum menerima penyerahan tersangka barang bukti dari penyidik Polres Aceh Tengah.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tengah Hasrul, melansir Antara, Minggu 10 Agustus 2025.
"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Takengon selama 20 hari ke depan," katanya.
Ketujuh tersangka adalah S (64), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MAW (59) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
DKA (53) selaku konsultan pengawas, HP (38), selaku pelaksana pekerjaan, S (65) selaku pemenang lelang pekerjaan, serta A dan MF alias FB, masing-masing selaku pelaksana pekerjaan.
Perkara korupsi tersebut yakni proyek pembangunan lanjutan pasar bertingkat Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.
Proyek dikelola Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak pekerjaan Rp1,69 miliar. Dalam pelaksanaan, pembangunan pasar tersebut tidak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak.
"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kata Hasrul, kerugian negara yang ditimbulkannya dalam pembangunan pasar tersebut mencapai Rp 526,3 juta," ujarnya.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh guna proses persidangan.
Berita Terkait
-
Yusril Siap Jelaskan UNCAC ke DEN: Ubah Definisi Korupsi Butuh Kajian, Jangan Asal Terlihat Heroik
-
Sepakat dengan Usulan Luhut, Prabowo Setuju Ubah Definisi Korupsi Demi Kelancaran Danantara
-
KPK Sita 4 Mobil Mewah dari Tenaga Ahli dan Adik Eks Kepala BNPB Suharyanto
-
Jejak 2 Ahli Kimia Asal China di Balik Lab Sabu 1,2 Ton di Aceh, Datang Khusus Jadi 'Koki' Kristal
-
KPK Sita BMW Milik Tenaga Ahli Eks Kepala BNPB Suharyanto
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Indonesia Pimpin Ctif Council, Perkuat Kerja Sama Intelijen Hadapi Ancaman Terorisme
-
Imigrasi Sumut Sosialisasikan Rancangan Aksi Perubahan Simpel DBI
-
Effendi Simbolon Soroti Beasiswa LPDP dan KIP Kuliah, Minta Mahasiswa PTS Diperhatikan
-
Puluhan Santri Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Bungkus saat Acara HSN Pemkab Deli Serdang
-
UHN Bidik Investasi Rp1 Triliun untuk Smart Campus dan Rumah Sakit