SuaraSumut.id - Tujuh tersangka dugaan korupsi pembangunan pasar dengan nilai kontrak Rp 1,69 miliar ditahan. Penahanan dilakukan usai jaksa penuntut umum menerima penyerahan tersangka barang bukti dari penyidik Polres Aceh Tengah.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tengah Hasrul, melansir Antara, Minggu 10 Agustus 2025.
"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Takengon selama 20 hari ke depan," katanya.
Ketujuh tersangka adalah S (64), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MAW (59) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
DKA (53) selaku konsultan pengawas, HP (38), selaku pelaksana pekerjaan, S (65) selaku pemenang lelang pekerjaan, serta A dan MF alias FB, masing-masing selaku pelaksana pekerjaan.
Perkara korupsi tersebut yakni proyek pembangunan lanjutan pasar bertingkat Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.
Proyek dikelola Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak pekerjaan Rp1,69 miliar. Dalam pelaksanaan, pembangunan pasar tersebut tidak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak.
"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kata Hasrul, kerugian negara yang ditimbulkannya dalam pembangunan pasar tersebut mencapai Rp 526,3 juta," ujarnya.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh guna proses persidangan.
Berita Terkait
-
Afiliasi Politik di Dapur MBG Jadi Sorotan, YLKI Desak BGN Buka Data Pengelola SPPG
-
Jaksa Bongkar Niat Jahat Nadiem Makarim: Tak Hanya Rencana, Tapi Dieksekusi Sistematis
-
Usai OTT, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK dalam Kasus Suap Proyek
-
545 Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Wamendagri Singgung Bantuan Politik Tidak Jelas
-
Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Nadiem Makarim
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Perluas Layanan Global, BRI Bawa QRIS Cross Border BRImo ke Jaringan Merchant di China
-
Ini Cara Membedakan Kebutuhan dan Keinginan agar Keuangan Tetap Aman
-
Pilu Pasutri Bersujud di Depan Baliho Bobby Nasution, Minta Bantuan Pengobatan Anak
-
Jangan Panik! Ini Cara Mengatur Pengeluaran Saat Rupiah Melemah
-
Benarkah Harga Minyakita Masih Rp15.700 per Liter di Sumut?