SuaraSumut.id - Tujuh tersangka dugaan korupsi pembangunan pasar dengan nilai kontrak Rp 1,69 miliar ditahan. Penahanan dilakukan usai jaksa penuntut umum menerima penyerahan tersangka barang bukti dari penyidik Polres Aceh Tengah.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tengah Hasrul, melansir Antara, Minggu 10 Agustus 2025.
"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Takengon selama 20 hari ke depan," katanya.
Ketujuh tersangka adalah S (64), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MAW (59) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
DKA (53) selaku konsultan pengawas, HP (38), selaku pelaksana pekerjaan, S (65) selaku pemenang lelang pekerjaan, serta A dan MF alias FB, masing-masing selaku pelaksana pekerjaan.
Perkara korupsi tersebut yakni proyek pembangunan lanjutan pasar bertingkat Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.
Proyek dikelola Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak pekerjaan Rp1,69 miliar. Dalam pelaksanaan, pembangunan pasar tersebut tidak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak.
"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kata Hasrul, kerugian negara yang ditimbulkannya dalam pembangunan pasar tersebut mencapai Rp 526,3 juta," ujarnya.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh guna proses persidangan.
Berita Terkait
-
Bupati Lombok Barat Diciduk KPK, Mendagri Tito: Saya Prihatin, Padahal Sudah Dibina
-
Kena OTT KPK, Bupati Lombok Barat Punya 24 Aset Properti Tersebar di Berbagai Daerah
-
Gendong Ransel Hitam dan Bertopi Biru, Bupati Lombok Barat Resmi Masuk Gedung Merah Putih KPK
-
Potret Akses Pendidikan di Aceh Barat, Guru dan Siswa Seberangi Sungai Lewat Kabel Baja
-
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli