SuaraSumut.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) sekaligus Guru Besar Ilmu Politik, Prof. Muryanto Amin, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan atas nama MA, Rektor USU,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (15/8/2025).
Selain Muryanto Amin, KPK juga memanggil 12 saksi lain, antara lain Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut berinisial EDS, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara AH, serta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padangsidimpuan AJ. Beberapa saksi disebutkan namanya, seperti Edison (EDS), Asnawi Harahap (AH), dan Ahmad Juni (AJ).
Dalam penyidikan pekan ini, KPK memeriksa puluhan saksi. Pada Rabu (13/8/2025), 18 saksi hadir, termasuk Komisaris PT DNG Taufik Hidayat Lubis, mantan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, serta Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe.
Sehari setelahnya, Kamis (14/8/2025), 29 saksi lainnya diperiksa, di antaranya mantan Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution dan sejumlah pejabat Dinas PUPR di berbagai kabupaten.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Penyidikan mengungkap dua klaster korupsi: klaster pertama mencakup empat proyek jalan di Dinas PUPR Sumut, dan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Nilai total enam proyek ini mencapai Rp231,8 miliar.
KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi suap, sementara penerimanya di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, serta di klaster kedua adalah Heliyanto.
KPK memastikan penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara ini akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang
-
Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim
-
Geledah 5 Jam, KPK Sita Moge Harley Davidson hingga Porsche di Rumah Silmy Karim
-
Singapura Beri Jalan, KPK Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Cepat
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap