SuaraSumut.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) sekaligus Guru Besar Ilmu Politik, Prof. Muryanto Amin, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan atas nama MA, Rektor USU,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (15/8/2025).
Selain Muryanto Amin, KPK juga memanggil 12 saksi lain, antara lain Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut berinisial EDS, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara AH, serta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padangsidimpuan AJ. Beberapa saksi disebutkan namanya, seperti Edison (EDS), Asnawi Harahap (AH), dan Ahmad Juni (AJ).
Dalam penyidikan pekan ini, KPK memeriksa puluhan saksi. Pada Rabu (13/8/2025), 18 saksi hadir, termasuk Komisaris PT DNG Taufik Hidayat Lubis, mantan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, serta Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe.
Sehari setelahnya, Kamis (14/8/2025), 29 saksi lainnya diperiksa, di antaranya mantan Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution dan sejumlah pejabat Dinas PUPR di berbagai kabupaten.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Penyidikan mengungkap dua klaster korupsi: klaster pertama mencakup empat proyek jalan di Dinas PUPR Sumut, dan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Nilai total enam proyek ini mencapai Rp231,8 miliar.
KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi suap, sementara penerimanya di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, serta di klaster kedua adalah Heliyanto.
KPK memastikan penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara ini akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
KPK Periksa Lagi Bos Maktour Usai Penyidik Pulang dari Arab, Jadi Kunci Skandal Kuota Haji
-
Berkas Korupsi RSUD Rampung, Bupati Koltim Abdul Azis Cs Segera Diadili
-
KPK Panggil Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes dalam Kasus RSUD Koltim
-
KPK Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3 di Kemnaker
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau