Riki Chandra
Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:21 WIB
BPR Disky Suryajaya Deli Serdang yang izinnya dicabut OJK. [Dok. Istimewa]

SuaraSumut.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan serta pelaksanaan likuidasi PT BPR Disky Suryajaya yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Langkah ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha bank tersebut per 19 Agustus 2025.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan bahwa nasabah tidak perlu panik atas pencabutan izin usaha ini.

“Kami mengimbau nasabah PT BPR Disky Suryajaya agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank,” ujar Jimmy, Selasa (19/8/2025).

Jimmy menegaskan, nasabah jangan sampai tertipu oleh pihak yang mengaku bisa membantu mempercepat proses klaim dengan imbalan tertentu.

“Nasabah diingatkan agar tidak mempercayai pihak yang menawarkan jasa pengurusan pembayaran klaim dengan sejumlah biaya,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa simpanan masyarakat di perbankan tetap aman. Menurutnya, masih banyak BPR, BPRS, maupun bank umum yang beroperasi di Indonesia, dan seluruh simpanan masyarakat di bank yang memiliki izin usaha dijamin oleh LPS.

Untuk pelaksanaan pembayaran klaim nasabah BPR Disky Suryajaya, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan. Proses ini ditargetkan selesai paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Dana pembayaran klaim sendiri sepenuhnya bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat memeriksa status simpanannya langsung di kantor BPR Disky Suryajaya di Jalan Medan Binjai KM 14,6 Kompleks Padang Hijau Blok A No. 18, Kabupaten Deli Serdang.

Load More