SuaraSumut.id - Pemerintah Kota Banda Aceh resmi menyegel Hotel Kupula di kawasan Bandar Baru, Kuta Alam, pada Rabu (20/8/2025).
Penyegelan dilakukan lantaran hotel tersebut diduga menjadi tempat maksiat dan diketahui tidak memiliki izin usaha sesuai ketentuan berlaku.
“Hari ini kami bersama dengan seluruh tim dari pemerintah kota, dari POM TNI, kepolisian dan kepala desa, semuanya hadir untuk melakukan penyegelan penginapan atau Hotel Kupula,” kata Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal.
Illiza bahkan turun langsung menempelkan stiker pemberitahuan penutupan sementara di pintu hotel. Pada stiker itu tertulis bahwa penginapan tersebut melanggar Qanun Jinayat atau Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Saat ini, hotel berada dalam pengawasan Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh.
Menurut Illiza, setidaknya ada dua pelanggaran utama yang dilakukan pengelola. Pertama, izin usaha yang seharusnya untuk rumah tinggal justru dialihkan menjadi penginapan.
Kedua, Hotel Kupula sudah tiga kali kedapatan melanggar syariat Islam dengan adanya pasangan bukan suami istri melakukan hubungan badan di kamar hotel.
“Jadi betul-betul ilegal tanpa izin. Dan sudah terjadi tiga kali temuan dari pelanggaran syariat di sini, sehingga hari ini kehadiran kami untuk menyegel, tidak boleh ada operasional apapun untuk sementara waktu di Kupula ini,” ujarnya.
Temuan semakin menguat setelah petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti di lokasi. Saat pemeriksaan kamar, masih terlihat kotak kondom serta alat kontrasepsi berserakan. Bahkan di area parkir hotel, petugas mendapati mobil dengan kondom di dalamnya.
“Tadi juga kita sempat melihat di kamar-kamar yang pernah kami lakukan juga tertibkan, pengawasan, ternyata masih juga terdapat kondom yang berserakan,” tambah Illiza.
Pemko Banda Aceh menegaskan, setelah penyegelan ini pihak hotel dilarang keras melakukan kegiatan operasional hingga mendapatkan izin resmi. Jika aturan dilanggar, maka hotel bisa ditutup permanen dan tidak lagi diperkenankan mengurus izin usaha.
“Kita akan terus melakukan penertiban, pengawasan, karena ini memang sudah menjadi tugas kita. Ini berlaku sama untuk seluruh usaha di Banda Aceh,” kata Illiza.
Langkah tegas Pemko Banda Aceh ini sejalan dengan komitmen penegakan syariat Islam di Aceh yang menjadi satu-satunya provinsi dengan penerapan Qanun Jinayat.
Data Satpol PP/WH Banda Aceh menunjukkan bahwa pengawasan intensif terus dilakukan terhadap usaha hiburan maupun penginapan demi mencegah pelanggaran syariat di wilayah tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Sengketa Hotel Sultan Memanas, Hamdan Zoelva Laporkan Ketua PN Jakpus dan PT DKI ke Komisi Yudisial
-
Dari Tenda ke Kelas Darurat, 6 RKD Kini Hadir untuk Pulihkan Pembelajaran di Pidie Jaya Aceh
-
Gerak Cepat Jenderal Maruli, TNI AD Bangun 40 Jembatan di Aceh, Ini Lokasi Lengkapnya
-
InJourney Hospitality Kembalikan Operasikan Hotel Bersejarah di Dekat Malioboro
-
Masjid Raya Baiturrahman Resmi Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Pengamat Nilai Fatwa Muhammadiyah Soal Kripto Perjelas Batas Halal Investasi Digital
-
Bandara Kualanamu Siap Layani Angkutan Lebaran 2026, Proyeksi 443 Ribu Penumpang
-
Punya Mobil Baru Lebih Mudah, BRI KKB Hadir dengan DP Mulai 10% dan Bunga Kompetitif
-
Rayakan Semangat Tahun Kuda Api, Bank Rakyat Indonesia Hadirkan BRI Imlek Prosperity 2026 di 3 Kota
-
Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba