SuaraSumut.id - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Sumut melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar di Kota Medan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan harga beras yang dijual ke masyarakat sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam sidak di pasar modern di Jalan Sisingamangaraja dan pasar tradisional Simpang Limun, petugas menemukan adanya perbedaan penerapan harga, terutama untuk jenis beras medium.
Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang RE Panjaitan, mengatakan
harga beras premium yang beredar di lapangan terpantau stabil.
Semua titik pengecekan mencatat angka Rp 15.400 per kilogram, sesuai dengan HET pemerintah.
Namun, masalah muncul saat Satgas Pangan menemukan salah satu retail modern menjual beras medium dengan harga Rp 15.400 per kilogram.
Padahal, sesuai Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025, HET beras medium untuk zona II Sumatera Utara hanya Rp 14.000 per kilogram.
"Kami sudah memberikan imbauan agar pihak retail menyesuaikan harga dengan ketentuan yang berlaku. Ke depan, kami juga akan melakukan koordinasi serta pengecekan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelanggaran harga," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa 26 Agustus 2025.
Sementara itu, Kanit III Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol P. Siallagan, mengatakan retail modern maupun usaha dagang dapat mengajukan permintaan pembelian beras SPHP ke Bulog wilayah masing-masing.
"Melalui program SPHP, baik retail maupun pengecer yang memiliki NIB dapat memperoleh beras medium dengan harga sesuai ketentuan pemerintah. Dengan begitu, ketersediaan dan kestabilan harga beras di pasaran dapat terjaga," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Beras SPHP Tak Lagi Beredar, Namanya Kini Beras Kita Medium
-
Satgas Pangan Polri Cium Aroma Kartel di Balik Amblesnya Harga TBS Sawit
-
Harga Gabah Melonjak, Produsen Beras Terhimpit HET dan Bayang-Bayang Satgas Pangan
-
Jelang Idul Fitri 2026, Satgas Pangan Tindak 350 Pelanggaran dan Proses 4 Perkara Hukum
-
Jangan Jadi Korban! Satgas Pangan Temukan Susu Kedaluwarsa dan Mie Boraks di Jawa Barat
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan, Berlaku hingga Januari 2027
-
Maling Bergaya Ninja Sikat HP-Tabung Gas Warga di Medan
-
Imigrasi Sumut Gandeng Bea Cukai dan Forkopimda, Komitmen Jaga Perairan Batu Bara
-
Doa untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal: Arab, Latin dan Cara Mengamalkannya
-
Cara Mengatasi Rayap di Rumah agar Perabotan Kayu Tidak Cepat Rusak