SuaraSumut.id - Seekor gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) jantan berusia sekitar 18 tahun ditemukan mati di Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur.
Menurut Penjabat Keuchik Arul Pinang, Samsi Alauddin, bangkai gajah pertama kali diketahui oleh tim patroli dari Forum Konservasi Leuser (FKL) pada Selasa 26 Agustus 2025 sore.
Lokasi penemuan berada di kawasan Hak Pengguna Lain (HPL), yang umumnya digunakan untuk perkebunan warga.
"Kami menerima informasi dari aktivis lingkungan dan perangkat desa yang menetap di Dusun Alur Kijing ada penemuan gajah mati pada Selasa (26/8) sore. Kemudian, informasi temuan bangkai gajah tersebut kami terus ke muspika," katanya melansir Antara, Rabu 27 Agustus 2025.
Samsi memperkirakan gajah tersebut mati sehari sebelum ditemukan karena bangkai satwa dilindungi itu sudah mengeluarkan bau tidak sedap.
"Tidak jauh dari lokasi bangkai gajah tersebut ditemukan dua pondok milik warga yang roboh diduga diobrak-abrik satwa liar tersebut," ujarnya.
Samsi Alauddin mengimbau warga yang berkebun di sekitar lokasi ditemukan bangkai gajah tidak mendekat karena proses penyelidikan masih berlangsung.
"Kami belum mengetahui penyebab kematian satwa dilindungi itu karena masih menunggu hasil nekropsi pihak terkait. Polisi juga telah memberikan pita agar masyarakat tidak mendekat," jelasnya.
Gajah sumatra merupakan satwa liar dilindungi. Merujuk pada daftar dari The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
Oleh karenanya, masyarakat diimbau menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh.
Selain itu juga tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.
Semua perbuatan negatif terhadap satwa liar dilindungi tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Bawa Reserse dan Labfor, Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Anak Gajah Mati di Tesso Nilo
-
Awali Kunjungan di Aceh Timur, Kasatgas Tito Salat Subuh dan Serahkan Bantuan Kemasyarakatan
-
Kasatgas Tito Dorong Pembukaan Akses dan Penataan Hunian Pascabencana di Aceh Timur
-
Dari Aceh Tamiang, Mendagri Bertolak ke Aceh Timur Serahkan Bantuan
-
Anak Gajah 'Tari' Ditemukan Mati Mendadak di Tesso Nilo, Penyebab Masih Misterius
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya