- Kejati Sumut menahan empat tersangka baru kasus korupsi proyek jalan
- Keempat Tersangka merupakan konsultan pengawas
- Delapan tersangka sebelumnya terdiri dari pejabat PNS dan sejumlah wakil direktur perusahaan
SuaraSumut.id - Kejati Sumut kembali menahan empat tersangka dalam kasus korupsi pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023.
Sampai saat ini total sudah ada 12 tersangka yang telah ditahan. Demikian dikatakan oleh Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi.
"Penahanan terhadap para tersangka berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tanggal 1 September 2025," katanya melansir Antara, Selasa 2 September 2025.
Keempat tersangka baru yang ditahan berinisial RS, AHD, ISRS, dan FRH. Keempatnya merupakan konsultan pengawas di empat lokasi jalan yang dikorupsi.
Dalam proses penyidikan, kata Husairi, para tersangka selaku konsultan pengawas seharusnya memastikan mutu, kuantitas, dan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.
Namun, para tersangka diduga tidak melaksanakan fungsi pengendalian dengan baik, sehingga pekerjaan mengalami kekurangan volume.
Akibat kelalaian itu, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang saat ini masih dihitung oleh ahli untuk memastikan jumlah pastinya.
"Proyek pembangunan dan perbaikan jalan tersebut memiliki nilai pekerjaan sebesar Rp43,74 miliar," katanya.
Sebelumnya, delapan orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batu Bara. Delapan tersangka itu kini ditahan.
"Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap 8 (delapan) orang tersangka pelaku dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara T.A 2023," kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi.
Delapan orang tersangka adalah:
- MRA selaku Wakil Direktur CV. Citra Perdana Nusantara
- RZ selaku Wakil Direktur CV. Agung Sriwijaya
- AW selaku Wakil Direktur CV. Bintang Jaya
- RSL selaku Wakil Direktur CV. Bersama
Berita Terkait
-
Sikat 'Tangan Kanan' Sony Sanjaya! Asep Yusuf Ditetapkan Tersangka usai Akali Jatah Dapur MBG
-
Full Klarifikasi Raffi Ahmad Soal Namanya Muncul di Sidang Korupsi Bea Cukai
-
Anggaran Diduga Disunat Rp1,4 M Per Unit, GMNI Laporkan Dugaan Korupsi KDMP ke Kejagung
-
Siapa 26 Tokoh Terlibat Korupsi MBG? Elza Syarief: Masih Tunggu Izin Sony Sonjaya
-
Raffi Ahmad Diduga Terlibat Kasus Korupsi Bea Cukai, Apa Perannya?
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap
-
Gara-gara Baju Ketat! 46 Warga Aceh Barat Terjaring Razia, Langgar Aturan Busana Syariat
-
Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Depan Publik, Aceh Barat Kirim Pesan Tegas Penegakan Syariat
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan