SuaraSumut.id - Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Sumatera Utara. Polres Tapanuli Selatan menetapkan ayah tiri berinisial SBP (36) sebagai tersangka yang diduga menganiaya seorang balita hingga meninggal dunia.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan intensif dan olah tempat kejadian perkara oleh personel Satreskrim Polres Tapsel.
"Penetapan sebagai tersangka setelah hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara oleh personel Satreskrim Polres Tapsel," kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, Sabtu (9/6/2025).
Yon Edi menegaskan, korban meninggal dunia usai mengalami serangkaian kekerasan fisik yang dilakukan ayah sambungnya.
Tersangka kini dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang mengatur kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian.
Menurut Kapolres, kasus tragis ini bermula saat istri tersangka pergi ke kampung sebelah untuk mengisi daya handphone karena kediamannya di Kecamatan Angkola Timur belum teraliri listrik.
"Saat itu korban ingin ikut, tapi tidak diizinkan ibunya. Korban menangis dan ditahan oleh tersangka. Setelah istrinya tak terlihat, tersangka justru melampiaskan kekerasan dengan menganiaya korban pada Jumat (5/9/2025)," jelasnya.
Lebih lanjut, tersangka membawa korban ke sebuah pesantren sekitar satu kilometer dari rumah dan menitipkan kepada orang tak dikenal. Namun saat kembali bersama istrinya, korban sudah meninggal dunia dalam kondisi kejang-kejang.
Polres Tapsel bergerak cepat, membuat laporan polisi model A, membawa jenazah korban ke RSUD Sipirok untuk divisum, serta mengamankan tersangka beserta barang bukti.
"Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku merupakan ayah sambung korban. Tersangka juga mengakui perbuatannya dan sebelumnya kerap melakukan kekerasan terhadap anak," kata Yon Edi.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu diskusi tentang pentingnya perlindungan anak dan kewaspadaan keluarga terhadap potensi kekerasan domestik.
Aparat kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku, dengan perkembangan penyidikan yang terus disampaikan kepada publik. (Antara)
Berita Terkait
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Serahkan 120 Unit Huntap bagi Penyintas Bencana di Tapsel, Tito Apresiasi Kecepatan Pendataan Bupati
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Rumah Korban Bencana di Tapanuli Selatan
-
Tragis! 5 Fakta Kasus KDRT Suami Bakar Istri di Padang Lawas Utara, Korban Disiram 1,5 Liter Bensin
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Jangan Sampai Haji Anda Rusak! Ini 10 Larangan Selama di Tanah Suci yang Harus Dipahami
-
Tragedi Dini Hari di Aceh Timur: Dua Warga Kampar Tewas Usai Motor Dihantam Ford Everest
-
'Sini Tasmu, Kutikam Kau', Teror Begal Angkot di Medan Berakhir Penangkapan, Rekannya Buron
-
BGN Ungkap Jenis Makanan yang Berisiko Bikin Keracunan
-
Bulog Sumut Pastikan Stok Beras Aman 4 Bulan