SuaraSumut.id - Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Sumatera Utara. Polres Tapanuli Selatan menetapkan ayah tiri berinisial SBP (36) sebagai tersangka yang diduga menganiaya seorang balita hingga meninggal dunia.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan intensif dan olah tempat kejadian perkara oleh personel Satreskrim Polres Tapsel.
"Penetapan sebagai tersangka setelah hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara oleh personel Satreskrim Polres Tapsel," kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, Sabtu (9/6/2025).
Yon Edi menegaskan, korban meninggal dunia usai mengalami serangkaian kekerasan fisik yang dilakukan ayah sambungnya.
Tersangka kini dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang mengatur kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian.
Menurut Kapolres, kasus tragis ini bermula saat istri tersangka pergi ke kampung sebelah untuk mengisi daya handphone karena kediamannya di Kecamatan Angkola Timur belum teraliri listrik.
"Saat itu korban ingin ikut, tapi tidak diizinkan ibunya. Korban menangis dan ditahan oleh tersangka. Setelah istrinya tak terlihat, tersangka justru melampiaskan kekerasan dengan menganiaya korban pada Jumat (5/9/2025)," jelasnya.
Lebih lanjut, tersangka membawa korban ke sebuah pesantren sekitar satu kilometer dari rumah dan menitipkan kepada orang tak dikenal. Namun saat kembali bersama istrinya, korban sudah meninggal dunia dalam kondisi kejang-kejang.
Polres Tapsel bergerak cepat, membuat laporan polisi model A, membawa jenazah korban ke RSUD Sipirok untuk divisum, serta mengamankan tersangka beserta barang bukti.
"Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku merupakan ayah sambung korban. Tersangka juga mengakui perbuatannya dan sebelumnya kerap melakukan kekerasan terhadap anak," kata Yon Edi.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu diskusi tentang pentingnya perlindungan anak dan kewaspadaan keluarga terhadap potensi kekerasan domestik.
Aparat kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku, dengan perkembangan penyidikan yang terus disampaikan kepada publik. (Antara)
Berita Terkait
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Krisis BBM Meluas di Tapanuli Akibat Bencana Banjir Sumatera
-
Kemenhut Klarifikasi Pernyataan Bupati Tapsel: Tidak Satupun Izin Penebangan Kayu Sejak Juli 2025
-
Potret Kondisi Tapanuli Selatan Usai Diterjang Banjir Bandang
-
Momen Menegangkan, Warga Selamatkan Diri Pakai Tali Saat Jembatan Putus di Tapanuli
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih