SuaraSumut.id - Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Sumatera Utara. Polres Tapanuli Selatan menetapkan ayah tiri berinisial SBP (36) sebagai tersangka yang diduga menganiaya seorang balita hingga meninggal dunia.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan intensif dan olah tempat kejadian perkara oleh personel Satreskrim Polres Tapsel.
"Penetapan sebagai tersangka setelah hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara oleh personel Satreskrim Polres Tapsel," kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, Sabtu (9/6/2025).
Yon Edi menegaskan, korban meninggal dunia usai mengalami serangkaian kekerasan fisik yang dilakukan ayah sambungnya.
Tersangka kini dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang mengatur kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian.
Menurut Kapolres, kasus tragis ini bermula saat istri tersangka pergi ke kampung sebelah untuk mengisi daya handphone karena kediamannya di Kecamatan Angkola Timur belum teraliri listrik.
"Saat itu korban ingin ikut, tapi tidak diizinkan ibunya. Korban menangis dan ditahan oleh tersangka. Setelah istrinya tak terlihat, tersangka justru melampiaskan kekerasan dengan menganiaya korban pada Jumat (5/9/2025)," jelasnya.
Lebih lanjut, tersangka membawa korban ke sebuah pesantren sekitar satu kilometer dari rumah dan menitipkan kepada orang tak dikenal. Namun saat kembali bersama istrinya, korban sudah meninggal dunia dalam kondisi kejang-kejang.
Polres Tapsel bergerak cepat, membuat laporan polisi model A, membawa jenazah korban ke RSUD Sipirok untuk divisum, serta mengamankan tersangka beserta barang bukti.
"Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku merupakan ayah sambung korban. Tersangka juga mengakui perbuatannya dan sebelumnya kerap melakukan kekerasan terhadap anak," kata Yon Edi.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu diskusi tentang pentingnya perlindungan anak dan kewaspadaan keluarga terhadap potensi kekerasan domestik.
Aparat kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku, dengan perkembangan penyidikan yang terus disampaikan kepada publik. (Antara)
Berita Terkait
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Serahkan 120 Unit Huntap bagi Penyintas Bencana di Tapsel, Tito Apresiasi Kecepatan Pendataan Bupati
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Rumah Korban Bencana di Tapanuli Selatan
-
Tragis! 5 Fakta Kasus KDRT Suami Bakar Istri di Padang Lawas Utara, Korban Disiram 1,5 Liter Bensin
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Jangan Anggap Aman! Vape Ternyata Punya Risiko Serius bagi Kesehatan
-
Empat Orang Ditangkap Terkait Dugaan Fasilitasi Jarimah Zina Online di Aceh Barat
-
Kakanwil Imigrasi Sumut Hadiri Pelantikan DPP Horas Bangso Batak, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
-
Pecatan TNI Gadaikan 13 Mobil Rental di Dairi untuk Berjudi, Modus Kampanye Pilkades
-
Driver Taksi Online Dirampok Lalu Jasadnya Dibuang ke Asahan, 2 Pelaku Ditangkap dan Ditembak