SuaraSumut.id - Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Sumatera Utara. Polres Tapanuli Selatan menetapkan ayah tiri berinisial SBP (36) sebagai tersangka yang diduga menganiaya seorang balita hingga meninggal dunia.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan intensif dan olah tempat kejadian perkara oleh personel Satreskrim Polres Tapsel.
"Penetapan sebagai tersangka setelah hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara oleh personel Satreskrim Polres Tapsel," kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, Sabtu (9/6/2025).
Yon Edi menegaskan, korban meninggal dunia usai mengalami serangkaian kekerasan fisik yang dilakukan ayah sambungnya.
Tersangka kini dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang mengatur kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian.
Menurut Kapolres, kasus tragis ini bermula saat istri tersangka pergi ke kampung sebelah untuk mengisi daya handphone karena kediamannya di Kecamatan Angkola Timur belum teraliri listrik.
"Saat itu korban ingin ikut, tapi tidak diizinkan ibunya. Korban menangis dan ditahan oleh tersangka. Setelah istrinya tak terlihat, tersangka justru melampiaskan kekerasan dengan menganiaya korban pada Jumat (5/9/2025)," jelasnya.
Lebih lanjut, tersangka membawa korban ke sebuah pesantren sekitar satu kilometer dari rumah dan menitipkan kepada orang tak dikenal. Namun saat kembali bersama istrinya, korban sudah meninggal dunia dalam kondisi kejang-kejang.
Polres Tapsel bergerak cepat, membuat laporan polisi model A, membawa jenazah korban ke RSUD Sipirok untuk divisum, serta mengamankan tersangka beserta barang bukti.
"Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku merupakan ayah sambung korban. Tersangka juga mengakui perbuatannya dan sebelumnya kerap melakukan kekerasan terhadap anak," kata Yon Edi.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu diskusi tentang pentingnya perlindungan anak dan kewaspadaan keluarga terhadap potensi kekerasan domestik.
Aparat kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku, dengan perkembangan penyidikan yang terus disampaikan kepada publik. (Antara)
Berita Terkait
-
Krisis BBM Meluas di Tapanuli Akibat Bencana Banjir Sumatera
-
Kemenhut Klarifikasi Pernyataan Bupati Tapsel: Tidak Satupun Izin Penebangan Kayu Sejak Juli 2025
-
Potret Kondisi Tapanuli Selatan Usai Diterjang Banjir Bandang
-
Momen Menegangkan, Warga Selamatkan Diri Pakai Tali Saat Jembatan Putus di Tapanuli
-
Kasus Kekerasan Balita di Daycare Surabaya Berujung Damai, KemenPPPA Ultimatum Polisi: Usut Tuntas
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial