- Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan ditahan dalam kasus korupsi dana BOS
- RA ditahan di Rutan Perempuan Kelas II Medan
- Dana tersebut diduga dikelola tidak sesuai dengan ketentuan
SuaraSumut.id - Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan berinisial RA ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022-2023. RA kini ditahan kejaksaan.
Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, mengatakan RA ditahan di Rutan Perempuan Kelas II Medan selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 September 2025.
"Penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 KUHAP dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Langkah ini juga untuk mempercepat proses penyidikan," katanya melansir Antara, Selasa 9 September 2025.
Dugaan Korupsi Dana BOS
Sebagai kepala sekolah, RA bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Dana BOS di SMA Negeri 16 Medan, Kecamatan Medan Marelan.
Namun, dana tersebut diduga dikelola tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS.
"Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 826,75 juta dari total dana BOS yang diterima sekolah sebesar lebih dari Rp 3 miliar," ujarnya.
Dana BOS yang diterima sekolah pada tahun 2022 sebesar Rp 1.476.030.500, dan pada tahun 2023 sebesar Rp 1.525.600.000.
"Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkapnya.
Pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Penyidikan akan terus dikembangkan, dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada publik," katanya.
Berita Terkait
-
Mitos Sekolah Gratis: Menelusuri Labirin Biaya di Balik SPP Nol Rupiah
-
Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Hampir Rp1 Miliar Dikuras Hacker, Pelaku Pesta Sabu Saat Ditangkap!
-
Cara Mengisi Laporan Dana BOS Secara Online dan Rincian Komponen Kegiatan
-
Dana BOS Sama, Tapi Masih Pungut Biaya? Dedi Mulyadi Pertanyakan Alasan MAN 1 Cianjur
-
Alhamdullillah! Dana BOS Madrasah dan BOP RA Cair, Berikut Syarat Pencairannya
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Pria di Medan Ditangkap gegara Jual Video Porno Sesama Jenis Lewat Aplikasi
-
DPM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Melalui Pelatihan Pertukangan Kayu-Pelatihan UMKM
-
Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor
-
Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan
-
Perampok di Medan Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan Sesama Jenis, 2 Pelaku Ditangkap