- Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan ditahan dalam kasus korupsi dana BOS
- RA ditahan di Rutan Perempuan Kelas II Medan
- Dana tersebut diduga dikelola tidak sesuai dengan ketentuan
SuaraSumut.id - Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan berinisial RA ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022-2023. RA kini ditahan kejaksaan.
Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, mengatakan RA ditahan di Rutan Perempuan Kelas II Medan selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 September 2025.
"Penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 KUHAP dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Langkah ini juga untuk mempercepat proses penyidikan," katanya melansir Antara, Selasa 9 September 2025.
Dugaan Korupsi Dana BOS
Sebagai kepala sekolah, RA bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Dana BOS di SMA Negeri 16 Medan, Kecamatan Medan Marelan.
Namun, dana tersebut diduga dikelola tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS.
"Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 826,75 juta dari total dana BOS yang diterima sekolah sebesar lebih dari Rp 3 miliar," ujarnya.
Dana BOS yang diterima sekolah pada tahun 2022 sebesar Rp 1.476.030.500, dan pada tahun 2023 sebesar Rp 1.525.600.000.
"Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkapnya.
Pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Penyidikan akan terus dikembangkan, dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada publik," katanya.
Berita Terkait
-
Mitos Sekolah Gratis: Menelusuri Labirin Biaya di Balik SPP Nol Rupiah
-
Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Hampir Rp1 Miliar Dikuras Hacker, Pelaku Pesta Sabu Saat Ditangkap!
-
Cara Mengisi Laporan Dana BOS Secara Online dan Rincian Komponen Kegiatan
-
Dana BOS Sama, Tapi Masih Pungut Biaya? Dedi Mulyadi Pertanyakan Alasan MAN 1 Cianjur
-
Alhamdullillah! Dana BOS Madrasah dan BOP RA Cair, Berikut Syarat Pencairannya
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Bus Masuk Jurang di Samosir, 26 Penumpang Luka-Luka
-
Jalan Terputus di Langkat Makan Korban, Mobil Wisatawan Nyemplung ke Sungai, 3 Tewas
-
Road to HKBP 165 Padel Series di Medan, Effendi Simbolon: Ajang Sportivitas-Silaturahmi Masyarakat
-
Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil
-
Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online