SuaraSumut.id - Aceh dikenal sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh melalui Qanun Jinayat.
Namun, implementasi hukum syariat kerap menimbulkan dinamika, terutama ketika kasus melibatkan tokoh agama atau figur publik.
Baru-baru ini, masyarakat Simeulue, Aceh, menangkap seorang pimpinan pesantren berinisial F (40) yang diduga berduaan dengan perempuan nonmuhrim dalam mobil di pinggir pantai.
Camat Teupah Barat Ihwan Jamil, mengatakan penangkapan dilakukan di pinggir pantai Desa Kahad, pada Kamis 11 September 2025.
"Benar ada penangkapan oleh warga Desa Kahad terhadap dua orang berlainan jenis yang sedang berduaan dalam sebuah mobil," kata Ihwan, melansir Antara, Sabtu 13 September 2025.
Namun, kata Ihwan, pihaknya belum menerima informasi detailnya. Pihak kecamatan masih menunggu laporan dari aparatur desa terkait bagaimana kronologis penangkapan tersebut.
"Untuk informasi lebih jelasnya masih menunggu dari pihak desa," ujarnya.
Kasatpol PP dan WH Kabupaten Simeulue Novikar Setiadi mengatakan pihaknya mengetahui penangkapan itu, namun belum menerima laporan resminya.
"Kalau laporan belum ada, tetapi kasus tersebut kami ketahui dari video yang beredar di media sosial," ucap Novikar.
Menurut dia, jika dilihat dari video tersebut, maka masuk ranah yang harus diselesaikan berdasarkan qanun jinayat karena laki-laki dan perempuan bukan muhrim diduga berduaan.
"Dari video itu, seharusnya kasus tersebut dilaporkan ke Satpol PP dan WH guna diproses secara hukum yang berlaku," kata Novikar.
Pihaknya sudah menghubungi pihak kecamatan untuk segara melaporkan kasus itu dan tidak boleh diselesaikan di desa. Sebab, kasus tersebut tidak lagi masuk dalam kewenangan desa.
"Kasus tersebut tidak bisa diselesaikan di desa dengan denda adat atau lainnya. Itu bukan kasus khalwat lagi tapi sudah ikhtilat," kata Novikar Setiadi.
Berita Terkait
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Prahara Pulau Emas, Potret Luka Bencana Sumatra Dipamerkan di Aceh
-
Aceh Pacu Pemulihan Lahan Pertanian, Serapan Anggaran Tembus Rp231 Miliar
-
Rampok Toko Emas Pakai Senpi Dinas, Briptu MZ Dipecat dari Polda Aceh
-
Rampok Toko Emas Pakai Senjata Organik Polri, Briptu MZ Dipecat Polda Aceh
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Pria di Medan Ditangkap gegara Jual Video Porno Sesama Jenis Lewat Aplikasi
-
DPM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Melalui Pelatihan Pertukangan Kayu-Pelatihan UMKM
-
Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor
-
Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan
-
Perampok di Medan Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan Sesama Jenis, 2 Pelaku Ditangkap