SuaraSumut.id - Aceh dikenal sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh melalui Qanun Jinayat.
Namun, implementasi hukum syariat kerap menimbulkan dinamika, terutama ketika kasus melibatkan tokoh agama atau figur publik.
Baru-baru ini, masyarakat Simeulue, Aceh, menangkap seorang pimpinan pesantren berinisial F (40) yang diduga berduaan dengan perempuan nonmuhrim dalam mobil di pinggir pantai.
Camat Teupah Barat Ihwan Jamil, mengatakan penangkapan dilakukan di pinggir pantai Desa Kahad, pada Kamis 11 September 2025.
"Benar ada penangkapan oleh warga Desa Kahad terhadap dua orang berlainan jenis yang sedang berduaan dalam sebuah mobil," kata Ihwan, melansir Antara, Sabtu 13 September 2025.
Namun, kata Ihwan, pihaknya belum menerima informasi detailnya. Pihak kecamatan masih menunggu laporan dari aparatur desa terkait bagaimana kronologis penangkapan tersebut.
"Untuk informasi lebih jelasnya masih menunggu dari pihak desa," ujarnya.
Kasatpol PP dan WH Kabupaten Simeulue Novikar Setiadi mengatakan pihaknya mengetahui penangkapan itu, namun belum menerima laporan resminya.
"Kalau laporan belum ada, tetapi kasus tersebut kami ketahui dari video yang beredar di media sosial," ucap Novikar.
Menurut dia, jika dilihat dari video tersebut, maka masuk ranah yang harus diselesaikan berdasarkan qanun jinayat karena laki-laki dan perempuan bukan muhrim diduga berduaan.
"Dari video itu, seharusnya kasus tersebut dilaporkan ke Satpol PP dan WH guna diproses secara hukum yang berlaku," kata Novikar.
Pihaknya sudah menghubungi pihak kecamatan untuk segara melaporkan kasus itu dan tidak boleh diselesaikan di desa. Sebab, kasus tersebut tidak lagi masuk dalam kewenangan desa.
"Kasus tersebut tidak bisa diselesaikan di desa dengan denda adat atau lainnya. Itu bukan kasus khalwat lagi tapi sudah ikhtilat," kata Novikar Setiadi.
Berita Terkait
-
Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi
-
Kabar Baik! 97 Persen Huntara Rampung, Pengungsi di Aceh-Sumbar Tak Lagi Tinggal di Tenda
-
Tinggalkan Ganja, BNN Bakal Sulap Petani di Aceh Jadi Pengusaha Kopi Produktif
-
Satgas PRR Perkuat Mitigasi Bencana Susulan di Titik Rawan Wilayah Terdampak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'
-
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat-Lawan Kejahatan Digital
-
Warga Pendukung MBG Demo di Depan Kantor Gubsu, Sindir Mahasiswa UGM-UI
-
Pria Tewas Dikeroyok di Pematangsiantar, Berawal Cekcok Harga Tato
-
55 Calon Anggota KPID Sumut 2026-2029 Lolos Seleksi Administrasi, Ini Nama-namanya