SuaraSumut.id - Aceh dikenal sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh melalui Qanun Jinayat.
Namun, implementasi hukum syariat kerap menimbulkan dinamika, terutama ketika kasus melibatkan tokoh agama atau figur publik.
Baru-baru ini, masyarakat Simeulue, Aceh, menangkap seorang pimpinan pesantren berinisial F (40) yang diduga berduaan dengan perempuan nonmuhrim dalam mobil di pinggir pantai.
Camat Teupah Barat Ihwan Jamil, mengatakan penangkapan dilakukan di pinggir pantai Desa Kahad, pada Kamis 11 September 2025.
"Benar ada penangkapan oleh warga Desa Kahad terhadap dua orang berlainan jenis yang sedang berduaan dalam sebuah mobil," kata Ihwan, melansir Antara, Sabtu 13 September 2025.
Namun, kata Ihwan, pihaknya belum menerima informasi detailnya. Pihak kecamatan masih menunggu laporan dari aparatur desa terkait bagaimana kronologis penangkapan tersebut.
"Untuk informasi lebih jelasnya masih menunggu dari pihak desa," ujarnya.
Kasatpol PP dan WH Kabupaten Simeulue Novikar Setiadi mengatakan pihaknya mengetahui penangkapan itu, namun belum menerima laporan resminya.
"Kalau laporan belum ada, tetapi kasus tersebut kami ketahui dari video yang beredar di media sosial," ucap Novikar.
Menurut dia, jika dilihat dari video tersebut, maka masuk ranah yang harus diselesaikan berdasarkan qanun jinayat karena laki-laki dan perempuan bukan muhrim diduga berduaan.
"Dari video itu, seharusnya kasus tersebut dilaporkan ke Satpol PP dan WH guna diproses secara hukum yang berlaku," kata Novikar.
Pihaknya sudah menghubungi pihak kecamatan untuk segara melaporkan kasus itu dan tidak boleh diselesaikan di desa. Sebab, kasus tersebut tidak lagi masuk dalam kewenangan desa.
"Kasus tersebut tidak bisa diselesaikan di desa dengan denda adat atau lainnya. Itu bukan kasus khalwat lagi tapi sudah ikhtilat," kata Novikar Setiadi.
Berita Terkait
-
Dari Produk Lokal ke Pasar Lebih Luas, UMKM Aceh Tumbuh Bersama Rumah BUMN Pertamina
-
Kasus Nelayan Aceh Ditangkap di Thailand: 13 Bebas, 5 Masih Ditahan
-
Pakai Cara Mirip di Indonesia, Malaysia Diguncang Ujaran Kebencian kepada Etnis Rohingya
-
BMKG Rilis Cuaca Hari Ini, Waspada Hujan Lebat di Aceh-Sumut Hingga Yogyakarta
-
Program Wangikan Masjid Sasar 50 Masjid di Banda Aceh
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Road to HKBP 165 Padel Series di Medan, Effendi Simbolon: Ajang Sportivitas-Silaturahmi Masyarakat
-
Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil
-
Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online
-
Modus Pura-pura Bantu Anak Wanita yang Sakit, Tukang Parkir di Medan Malah Curi Tas
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur di Jakarta