- Pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran
- Daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan 2025
- Wajib pajak tetap membayar pokok pajak sesuai ketentuan, namun terbebas dari denda dan beban tambahan
SuaraSumut.id - Program pemutihan pajak kendaraan 2025 hadir di berbagai provinsi Indonesia. Simak jadwal, syarat, manfaat, dan daftar provinsi yang menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta BBNKB terbaru.
Apakah Anda masih menunggak pajak kendaraan bermotor? Kabar baiknya, banyak pemerintah daerah kini kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan 2025.
Program ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dibebani denda yang menumpuk.
Bagi Anda yang baru membeli kendaraan bekas atau sedang menata keuangan, pemutihan pajak ini bisa menjadi momen penting untuk mengurus legalitas kendaraan dengan biaya lebih ringan.
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan pemerintah daerah berupa penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Melalui program ini, wajib pajak tetap membayar pokok pajak sesuai ketentuan, namun terbebas dari denda dan beban tambahan.
Tujuan Program Pemutihan Pajak
- Meringankan beban masyarakat yang terlambat membayar pajak.
- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar lebih disiplin ke depannya.
- Menertibkan administrasi kendaraan bermotor agar lebih terdata dengan baik.
- Memberikan insentif tambahan berupa diskon atau pembebasan biaya tertentu.
Dasar hukum program ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kewajiban registrasi kendaraan.
Berita Terkait
-
IESR Bongkar Dampak dari Kebijakan Bebas Pajak Kendaraan Listrik Dihapus
-
Pemerintah Pusat Dorong Pemda Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
-
5 Fakta Wacana Indonesia Pajaki Kapal yang Melintas di Selat Malaka, Negara Tetangga Gusar
-
DPR Ingatkan Risiko Global di Balik Wacana Tarif Kapal Selat Malaka
-
Harga BBM di Vietnam Turun, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Impor Hingga Juni 2026
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa
-
Sinergi Imigrasi Belawan-Ombudsman, Wujud Kepastian Layanan dan Hukum