Pencetak uang palsu diamankan pihak kepolisian. [Ist]
Baca 10 detik
- Polisi menangkap YF (32) di Nias Selatan dengan barang bukti uang palsu.
- Dari tangan pelaku disita 72 lembar uang palsu, printer, dan perlengkapan mencetak.
- YF ditahan polisi setelah laporan warga tentang peredaran uang palsu terbukti benar.
Diterawang: Uang asli menampilkan gambar watermark dan benang pengaman. Pada uang palsu, watermark biasanya samar atau tidak ada.
Digoyang: Uang asli memiliki efek optik tertentu, seperti angka yang bisa berubah warna ketika dilihat dari sudut berbeda.
Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan 3D setiap kali menerima uang, khususnya dalam transaksi tunai bernilai besar.
Sanksi Hukum Bagi Pembuat Uang Palsu
Pembuatan dan peredaran uang palsu diatur dalam Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP. Pelaku yang terbukti bersalah bisa dijerat dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Hukuman berat ini menunjukkan betapa seriusnya negara dalam melindungi stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap mata uang Rupiah.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
1,7 Juta KPM Daerah Bencana Sumatra Terima Bansos
-
Terpapar Radikalisme via Medsos, Dua Anak di Langkat Terlibat Kasus Terorisme
-
Wakasatgas PRR Pascabencana Dorong Akselerasi Pembangunan Huntara Tiga Kabupaten di Sumatera Utara
-
Care for Sumut Charity Run: Berlari di GBK untuk Bantu Korban Banjir Sumatera Utara
-
Usai 28 Izin Dicabut, Greenpeace Tagih Transparansi Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya