Pencetak uang palsu diamankan pihak kepolisian. [Ist]
Baca 10 detik
- Polisi menangkap YF (32) di Nias Selatan dengan barang bukti uang palsu.
- Dari tangan pelaku disita 72 lembar uang palsu, printer, dan perlengkapan mencetak.
- YF ditahan polisi setelah laporan warga tentang peredaran uang palsu terbukti benar.
Diterawang: Uang asli menampilkan gambar watermark dan benang pengaman. Pada uang palsu, watermark biasanya samar atau tidak ada.
Digoyang: Uang asli memiliki efek optik tertentu, seperti angka yang bisa berubah warna ketika dilihat dari sudut berbeda.
Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan 3D setiap kali menerima uang, khususnya dalam transaksi tunai bernilai besar.
Sanksi Hukum Bagi Pembuat Uang Palsu
Pembuatan dan peredaran uang palsu diatur dalam Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP. Pelaku yang terbukti bersalah bisa dijerat dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Hukuman berat ini menunjukkan betapa seriusnya negara dalam melindungi stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap mata uang Rupiah.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Ledakan Guncang Grand Polonia Medan, Lima Rumah Alami Kerusakan
-
Bobby Nasution Siapkan Gudang Logistik di Nias, Jaga Pasokan Saat Cuaca Buruk
-
Bobby Nasution Dorong Warisan Sejarah Nias Jadi Destinasi Wisata Dunia
-
Kisah Sukses BRILink Agen Kursumawati, Raih Grand Prize Super BRILink Agen 2025
-
Rekonstruksi SMAN Unggulan Sukma Rampung Desember, Warga Nias Bangga Miliki Sekolah Bertaraf Unggul
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Bekali Siswa SD dengan Edukasi Karakter
-
Kronologi Suami Guru di Tanjungbalai Cabuli Anak Yatim Piatu, Korban Dibujuk Main HP
-
Direktur Politeknik Negeri Medan Tinjau Langsung Pelaksanaan Ujian Masuk
-
Guru di Tanjungbalai Diamuk Warga, Diduga Bawa Siswa SD ke Suami untuk Dicabuli