Suhardiman
Kamis, 02 Oktober 2025 | 23:12 WIB
Kecelakaan lalu lintas. [Gemini AI]
Baca 10 detik
  • Mobil pelapor berinisial S diduga memakai pelat nomor palsu.
  • Terlapor Sukidi mengaku mobilnya diserempet saat melaju pelan di persimpangan.
  • Polisi menyatakan penggunaan pelat palsu bisa berujung pidana hingga 6 tahun penjara.

SuaraSumut.id - Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Desa Percut Seituan, pada 12 Agustus 2025, kian memanas usai terungkapnya dugaan pihak pelapor menggunakan pelat nomor kendaraan palsu.

Dugaan itu diperkuat oleh hasil pengecekan di Kantor Samsat Jalan Putri Hijau, Medan. Di mana pelat nomor yang terpasang pada mobil milik pelapor berinisial S disebut tidak terdaftar.

Kuasa hukum Terlapor, Joko Suandi, mengatakan kecurigaan muncul karena adanya perbedaan pelat saat kejadian dengan pelat yang tertera di laporan.

"Saat kejadian wanita pengendara mobil berbeda dalam laporannya. Hal ini membuat kami curiga sehingga mengeceknya. Hasilnya mobil yang dikendarai S diduga menggunakan identitas kosong alias palsu," kata Joko Suandi dalam keterangannya, Kamis 2 Oktober 2025.

Sementara, terlapor Sukidi (60), sopir pribadi Honda CRV mengaku telah mendapat surat panggilan dari penyidik Satlantas Polrestabes Medan untuk diminta keterangan.

Peristiwa bermula ia melintas di persimpangan Orchard Road. Saat itu, ia mengaku melaju pelan karena melewati gundukan (polisi tidur).

Saat bersamaan mobil pelapor memaksa masuk, sehingga menyerempet bumper depan mobil dikendarai Sukidi.

"Akibatnya bumper CRV dikendarai Sukidi ringsek berat dan airbag mengembang. Sedangkan body samping mobil BYD penyok dan tergores panjang," ucapnya.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan pihaknya akan mengecek keabsahan pelat nomor yang digunakan pelapor.

"Pasti akan di cek, dan saya akan tanyakan," ujarnya.

Siti mengingatkan bahwa penggunaan pelat nomor kendaraan palsu dapat dikenai sanksi berat. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Namun, jika masuk dalam ranah pidana pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun.

Load More