- Mobil pelapor berinisial S diduga memakai pelat nomor palsu.
- Terlapor Sukidi mengaku mobilnya diserempet saat melaju pelan di persimpangan.
- Polisi menyatakan penggunaan pelat palsu bisa berujung pidana hingga 6 tahun penjara.
SuaraSumut.id - Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Desa Percut Seituan, pada 12 Agustus 2025, kian memanas usai terungkapnya dugaan pihak pelapor menggunakan pelat nomor kendaraan palsu.
Dugaan itu diperkuat oleh hasil pengecekan di Kantor Samsat Jalan Putri Hijau, Medan. Di mana pelat nomor yang terpasang pada mobil milik pelapor berinisial S disebut tidak terdaftar.
Kuasa hukum Terlapor, Joko Suandi, mengatakan kecurigaan muncul karena adanya perbedaan pelat saat kejadian dengan pelat yang tertera di laporan.
"Saat kejadian wanita pengendara mobil berbeda dalam laporannya. Hal ini membuat kami curiga sehingga mengeceknya. Hasilnya mobil yang dikendarai S diduga menggunakan identitas kosong alias palsu," kata Joko Suandi dalam keterangannya, Kamis 2 Oktober 2025.
Sementara, terlapor Sukidi (60), sopir pribadi Honda CRV mengaku telah mendapat surat panggilan dari penyidik Satlantas Polrestabes Medan untuk diminta keterangan.
Peristiwa bermula ia melintas di persimpangan Orchard Road. Saat itu, ia mengaku melaju pelan karena melewati gundukan (polisi tidur).
Saat bersamaan mobil pelapor memaksa masuk, sehingga menyerempet bumper depan mobil dikendarai Sukidi.
"Akibatnya bumper CRV dikendarai Sukidi ringsek berat dan airbag mengembang. Sedangkan body samping mobil BYD penyok dan tergores panjang," ucapnya.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan pihaknya akan mengecek keabsahan pelat nomor yang digunakan pelapor.
"Pasti akan di cek, dan saya akan tanyakan," ujarnya.
Siti mengingatkan bahwa penggunaan pelat nomor kendaraan palsu dapat dikenai sanksi berat. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Namun, jika masuk dalam ranah pidana pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun.
Berita Terkait
-
Hati Ivan Gunawan Tergerak, Salurkan Rp150 Juta untuk Korban Banjir Sumatera Lewat Mandjha Hijab
-
Krisis BBM Meluas di Tapanuli Akibat Bencana Banjir Sumatera
-
Pesta DJ Seksi di Riau saat Sumut Banjir Bandang, Netizen Geram: Di Mana Hati Nurani?
-
Geger Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Tembus Rp10 Miliar dalam 24 Jam
-
Seberapa Kaya Timothy Ronald? Bangun Tidur Langsung Donasi Rp100 Juta untuk Korban Bencana
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau