- Mobil pelapor berinisial S diduga memakai pelat nomor palsu.
- Terlapor Sukidi mengaku mobilnya diserempet saat melaju pelan di persimpangan.
- Polisi menyatakan penggunaan pelat palsu bisa berujung pidana hingga 6 tahun penjara.
SuaraSumut.id - Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Desa Percut Seituan, pada 12 Agustus 2025, kian memanas usai terungkapnya dugaan pihak pelapor menggunakan pelat nomor kendaraan palsu.
Dugaan itu diperkuat oleh hasil pengecekan di Kantor Samsat Jalan Putri Hijau, Medan. Di mana pelat nomor yang terpasang pada mobil milik pelapor berinisial S disebut tidak terdaftar.
Kuasa hukum Terlapor, Joko Suandi, mengatakan kecurigaan muncul karena adanya perbedaan pelat saat kejadian dengan pelat yang tertera di laporan.
"Saat kejadian wanita pengendara mobil berbeda dalam laporannya. Hal ini membuat kami curiga sehingga mengeceknya. Hasilnya mobil yang dikendarai S diduga menggunakan identitas kosong alias palsu," kata Joko Suandi dalam keterangannya, Kamis 2 Oktober 2025.
Sementara, terlapor Sukidi (60), sopir pribadi Honda CRV mengaku telah mendapat surat panggilan dari penyidik Satlantas Polrestabes Medan untuk diminta keterangan.
Peristiwa bermula ia melintas di persimpangan Orchard Road. Saat itu, ia mengaku melaju pelan karena melewati gundukan (polisi tidur).
Saat bersamaan mobil pelapor memaksa masuk, sehingga menyerempet bumper depan mobil dikendarai Sukidi.
"Akibatnya bumper CRV dikendarai Sukidi ringsek berat dan airbag mengembang. Sedangkan body samping mobil BYD penyok dan tergores panjang," ucapnya.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan pihaknya akan mengecek keabsahan pelat nomor yang digunakan pelapor.
"Pasti akan di cek, dan saya akan tanyakan," ujarnya.
Siti mengingatkan bahwa penggunaan pelat nomor kendaraan palsu dapat dikenai sanksi berat. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Namun, jika masuk dalam ranah pidana pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun.
Berita Terkait
-
Kecelakaan Maut di Jalur Tengkorak! Bus Adu Banteng 35 Orang Tewas
-
Bobby Nasution Jadi Gubernur Sumut Pertama yang Berkantor di Kepulauan Nias
-
Ojol Tewas Terlindas Truk usai Tersenggol saat Pindah Jalur di Kemanggisan
-
Ledakan Guncang Grand Polonia Medan, Lima Rumah Alami Kerusakan
-
Kendaraan Berhenti Mendadak Picu Kecelakaan Beruntun di MT Haryono Pancoran
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
BRI Peduli Gandeng Petani Lokal di Jawa Barat untuk Tanam 24.000 Mangrove
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas