- Brigadir IR ditetapkan sebagai tersangka pencurian uang Rp 6,4 juta milik pengedar narkoba AA.
- IR mengambil uang dengan menarik tiga kali dari ATM milik AA setelah penangkapan.
- Setelah ditetapkan tersangka, IR menghilang dan beberapa hari tidak masuk dinas tanpa keterangan.
SuaraSumut.id - Seorang polisi di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), Brigadir IR melakukan pencurian dan penggelapan uang. IR ditetapkan sebagai tersangka karena mengambil uang Rp 6,4 juta milik pengedar narkoba berinisial AA.
Usai ditetapkan tersangka, Brigadir IR justru menghilang dan tidak diketahui keberadaannya. Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Ipda M Ruslan, mengatakan IR sudah beberapa hari mangkir tanpa memberikan keterangan apa pun.
"Untuk tersangka (Brigadir IR) sudah beberapa hari tidak masuk dinas tanpa keterangan alias mangkir, dan sudah dilakukan pencarian sampai ke rumahnya namun tidak ditemukan," kata Ruslan kepada SuaraSumut.id, Jumat 3 Oktober 2025.
Ruslan menjelaskan kronologi kejadian berawal saat petugas menangkap AA pada Kamis 8 Mei 2025. Setelah penangkapan itu, AA diperiksa oleh IR. Saat itulah IR mengambil uang dari ATM milik AA.
"Setelah itu dihadapkan kepada Brigadir IR. Lalu, IR mengamankan ATM pelapor dan menarik uang dari ATM sebanyak tiga kali senilai Rp 6.400.000," ujarnya.
AA yang menyadari uangnya hilang di rekening, lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjung Balai.
Pihak kepolisian menindaklanjuti laporan AA. Serangkapan penyelidikan dilakukan, hingga petugas menemukan Brigadir IR yang menarik uang itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ruslan, IR lalu ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar (sudah tersangka)," ucapnya.
Akibat perbuatannya, Brigadir IR dijerat dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 subs pasal 372 lebih subs pasal 362 dari KUHPidana.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Lindungi Diri di Media Sosial: Panduan Praktis Menghindari Penipuan
-
Derita WNI Hamil 6 Bulan di Kamboja, Lolos dari Siksaan Sindikat Judi Online
-
Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025
-
Total 117.301 Rekening Ditutup Imbas Penipuan, Nilai Kerugian Tembus Rp8,2 Triliun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih