- Brigadir IR ditetapkan sebagai tersangka pencurian uang Rp 6,4 juta milik pengedar narkoba AA.
- IR mengambil uang dengan menarik tiga kali dari ATM milik AA setelah penangkapan.
- Setelah ditetapkan tersangka, IR menghilang dan beberapa hari tidak masuk dinas tanpa keterangan.
SuaraSumut.id - Seorang polisi di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), Brigadir IR melakukan pencurian dan penggelapan uang. IR ditetapkan sebagai tersangka karena mengambil uang Rp 6,4 juta milik pengedar narkoba berinisial AA.
Usai ditetapkan tersangka, Brigadir IR justru menghilang dan tidak diketahui keberadaannya. Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Ipda M Ruslan, mengatakan IR sudah beberapa hari mangkir tanpa memberikan keterangan apa pun.
"Untuk tersangka (Brigadir IR) sudah beberapa hari tidak masuk dinas tanpa keterangan alias mangkir, dan sudah dilakukan pencarian sampai ke rumahnya namun tidak ditemukan," kata Ruslan kepada SuaraSumut.id, Jumat 3 Oktober 2025.
Ruslan menjelaskan kronologi kejadian berawal saat petugas menangkap AA pada Kamis 8 Mei 2025. Setelah penangkapan itu, AA diperiksa oleh IR. Saat itulah IR mengambil uang dari ATM milik AA.
"Setelah itu dihadapkan kepada Brigadir IR. Lalu, IR mengamankan ATM pelapor dan menarik uang dari ATM sebanyak tiga kali senilai Rp 6.400.000," ujarnya.
AA yang menyadari uangnya hilang di rekening, lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjung Balai.
Pihak kepolisian menindaklanjuti laporan AA. Serangkapan penyelidikan dilakukan, hingga petugas menemukan Brigadir IR yang menarik uang itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ruslan, IR lalu ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar (sudah tersangka)," ucapnya.
Akibat perbuatannya, Brigadir IR dijerat dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 subs pasal 372 lebih subs pasal 362 dari KUHPidana.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Skandal Bripka AI, Oknum Polisi Tangerang Jadi Tersangka Usai Gadai Mobil Rental Rp25 Juta
-
Ini Modus Penipuan yang Paling Banyak saat Ramadan dan Lebaran
-
Detik-detik Gerak Cepat Bareskrim Polri Sita Aset Kantor PT Dana Syariah Indonesia
-
Hati-Hati Surat Tilang Digital Palsu di WhatsApp, Kenali Ciri Pesan Resmi dari Korlantas
-
Belajar dari Kasus di Batang, Waspadai Penipuan Perbankan Bermodus File APK
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Manulife Salurkan Bantuan Rp 175 Juta untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
5 Amalan yang Dianjurkan saat Gerhana Bulan 3 Maret 2026
-
Mencium Istri Saat Puasa Boleh atau Tidak? Ini Hukumnya
-
Panduan Lengkap Tata Cara Salat Gerhana Bulan 3 Maret 2026
-
Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Madina, 7 Orang Ditangkap, Belasan Ekskavator Disita