-
Pengadilan Tinggi Medan vonis mati Herli Fadli Nasution.
-
Kejaksaan Serdang Bedagai ajukan banding atas vonis seumur hidup.
-
Korban siswi SMP dibunuh dan jasadnya dibuang di kebun sawit.
SuaraSumut.id - Terdakwa pembunuhan siswi SMP di Serdang Bedagai, Herli Fadli Nasution alias Nanang (29), akhirnya dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Tinggi Medan.
Putusan ini dijatuhkan setelah Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai melakukan banding atas vonis sebelumnya yang hanya menjatuhkan hukuman seumur hidup.
Dalam amar putusan Nomor 1832/PID/2025/PT MDN pada Selasa (26/8/2025), majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan menyatakan bahwa terdakwa Herli Fadli Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
“Menjatuhkan pidana mati,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan di ruang sidang.
Dalam putusan itu juga disebutkan bahwa terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga pelaksanaan hukuman.
Kasus ini bermula dari aksi keji terdakwa terhadap korban berinisial A (12), siswi SMP asal Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Korban menjadi korban pelecehan dan pembunuhan sadis oleh terdakwa. Usai membunuh korban, pelaku membungkus jasadnya dengan karung goni dan membuangnya di area kebun sawit.
Dari lokasi kejadian, aparat penegak hukum mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong kemeja batik SMP, tas, celana putih, tali pinggang, celana panjang, karung goni, serta sepeda motor milik terdakwa.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Hasan Afif M, membenarkan adanya upaya banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menjelaskan, banding tersebut diajukan lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri Seirampah sebelumnya hanya menjatuhkan vonis seumur hidup, meski tuntutan jaksa adalah hukuman mati.
“Benar, JPU mengajukan banding karena tuntutan jaksa adalah pidana mati,” ujar Hasan Afif M, Jumat (3/10/2025).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Seirampah yang diketuai oleh Hakim Sacral Ritonga memvonis terdakwa dengan hukuman seumur hidup. Namun, JPU Jonathan Manurung menyatakan tidak puas dan langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Kini, vonis mati yang dijatuhkan kepada Herli Fadli Nasution menjadi putusan final di tingkat banding dan menegaskan komitmen pengadilan dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap anak. (Antara)
Berita Terkait
-
22 Tahun Berlalu, Aktivis Tetap Tuntut Keadilan untuk Munir
-
Misteri Mutilasi Tanah Merah Depok: Garis Polisi Melingkar, Warga Tak Kenal Korban dan Pelaku
-
Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Kasus ART Tewas di Bogor Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Desak Polisi Periksa Peran Majikan
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Mazda Hadirkan The All-New CX-5 Kuro Edition di Medan
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak
-
Erupsi Anak Krakatau Berdampak Terhadap Konektivitas dan Distribusi di Aceh
-
Polisi Tangkap Pelaku Penculikan di Aceh, Amankan Senpi dan 13 Butir Peluru