-
Pengadilan Tinggi Medan vonis mati Herli Fadli Nasution.
-
Kejaksaan Serdang Bedagai ajukan banding atas vonis seumur hidup.
-
Korban siswi SMP dibunuh dan jasadnya dibuang di kebun sawit.
SuaraSumut.id - Terdakwa pembunuhan siswi SMP di Serdang Bedagai, Herli Fadli Nasution alias Nanang (29), akhirnya dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Tinggi Medan.
Putusan ini dijatuhkan setelah Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai melakukan banding atas vonis sebelumnya yang hanya menjatuhkan hukuman seumur hidup.
Dalam amar putusan Nomor 1832/PID/2025/PT MDN pada Selasa (26/8/2025), majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan menyatakan bahwa terdakwa Herli Fadli Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
“Menjatuhkan pidana mati,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan di ruang sidang.
Dalam putusan itu juga disebutkan bahwa terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga pelaksanaan hukuman.
Kasus ini bermula dari aksi keji terdakwa terhadap korban berinisial A (12), siswi SMP asal Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Korban menjadi korban pelecehan dan pembunuhan sadis oleh terdakwa. Usai membunuh korban, pelaku membungkus jasadnya dengan karung goni dan membuangnya di area kebun sawit.
Dari lokasi kejadian, aparat penegak hukum mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong kemeja batik SMP, tas, celana putih, tali pinggang, celana panjang, karung goni, serta sepeda motor milik terdakwa.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Hasan Afif M, membenarkan adanya upaya banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menjelaskan, banding tersebut diajukan lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri Seirampah sebelumnya hanya menjatuhkan vonis seumur hidup, meski tuntutan jaksa adalah hukuman mati.
“Benar, JPU mengajukan banding karena tuntutan jaksa adalah pidana mati,” ujar Hasan Afif M, Jumat (3/10/2025).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Seirampah yang diketuai oleh Hakim Sacral Ritonga memvonis terdakwa dengan hukuman seumur hidup. Namun, JPU Jonathan Manurung menyatakan tidak puas dan langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Kini, vonis mati yang dijatuhkan kepada Herli Fadli Nasution menjadi putusan final di tingkat banding dan menegaskan komitmen pengadilan dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap anak. (Antara)
Berita Terkait
-
Jenazah Alvaro Kiano Nugroho Diserahkan Kembali ke Keluarga
-
Utang Rp500 Ribu Berujung Maut: Dibentak dan Diludahi, SA Gorok Leher Teman Saat Tertidur
-
Bengisnya Ibu Tiri di Bandung: Sari Mulyani Tersangka, Autopsi Ungkap Siksaan Sadis pada Balita
-
Delapan Bulan Hilang, Kebenaran tentang Alvaro Kini Menunggu Hasil Tes DNA
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau
-
3 Sepatu Lari Eiger Adventure untuk Segala Medan
-
5 Sepatu Lari Murah Berkualitas Mulai 300 Ribuan, Cocok untuk Pemula