-
Pengadilan Tinggi Medan vonis mati Herli Fadli Nasution.
-
Kejaksaan Serdang Bedagai ajukan banding atas vonis seumur hidup.
-
Korban siswi SMP dibunuh dan jasadnya dibuang di kebun sawit.
SuaraSumut.id - Terdakwa pembunuhan siswi SMP di Serdang Bedagai, Herli Fadli Nasution alias Nanang (29), akhirnya dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Tinggi Medan.
Putusan ini dijatuhkan setelah Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai melakukan banding atas vonis sebelumnya yang hanya menjatuhkan hukuman seumur hidup.
Dalam amar putusan Nomor 1832/PID/2025/PT MDN pada Selasa (26/8/2025), majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan menyatakan bahwa terdakwa Herli Fadli Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
“Menjatuhkan pidana mati,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan di ruang sidang.
Dalam putusan itu juga disebutkan bahwa terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga pelaksanaan hukuman.
Kasus ini bermula dari aksi keji terdakwa terhadap korban berinisial A (12), siswi SMP asal Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Korban menjadi korban pelecehan dan pembunuhan sadis oleh terdakwa. Usai membunuh korban, pelaku membungkus jasadnya dengan karung goni dan membuangnya di area kebun sawit.
Dari lokasi kejadian, aparat penegak hukum mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong kemeja batik SMP, tas, celana putih, tali pinggang, celana panjang, karung goni, serta sepeda motor milik terdakwa.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Hasan Afif M, membenarkan adanya upaya banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menjelaskan, banding tersebut diajukan lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri Seirampah sebelumnya hanya menjatuhkan vonis seumur hidup, meski tuntutan jaksa adalah hukuman mati.
“Benar, JPU mengajukan banding karena tuntutan jaksa adalah pidana mati,” ujar Hasan Afif M, Jumat (3/10/2025).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Seirampah yang diketuai oleh Hakim Sacral Ritonga memvonis terdakwa dengan hukuman seumur hidup. Namun, JPU Jonathan Manurung menyatakan tidak puas dan langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Kini, vonis mati yang dijatuhkan kepada Herli Fadli Nasution menjadi putusan final di tingkat banding dan menegaskan komitmen pengadilan dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap anak. (Antara)
Berita Terkait
-
PKS Kutuk Keras Pembunuhan Sadis Anak Kadernya di Cilegon: Setiap Anak Punya Hak Hidup!
-
Ayah Korban Diperiksa, Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Rumah Mewah Cilegon Masih Gelap?
-
Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Rayakan Tahun Baru 2026 Lebih Hemat, Ini Promo Kuliner yang Wajib Dicoba
-
5 Studio Foto di Medan untuk Abadikan Momen Spesial dengan Hasil Profesional
-
3 Parfum untuk Malam Tahun Baru, Wangi Tahan Lama di Tengah Keringat dan Asap Pesta
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition di 2026 Dinilai Ancam Usaha Konter Pulsa di Medan
-
94 Persen Site Telkomsel di Aceh Telah Pulih Pascabencana