Riki Chandra
Sabtu, 04 Oktober 2025 | 15:08 WIB
Ilustrasi Palu Hakim (Sora Shimazaki/Pexels.com)
Baca 10 detik
  •  Pengadilan Tinggi Medan vonis mati Herli Fadli Nasution.

  • Kejaksaan Serdang Bedagai ajukan banding atas vonis seumur hidup.

  • Korban siswi SMP dibunuh dan jasadnya dibuang di kebun sawit.

SuaraSumut.id - Terdakwa pembunuhan siswi SMP di Serdang Bedagai, Herli Fadli Nasution alias Nanang (29), akhirnya dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Tinggi Medan.

Putusan ini dijatuhkan setelah Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai melakukan banding atas vonis sebelumnya yang hanya menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Dalam amar putusan Nomor 1832/PID/2025/PT MDN pada Selasa (26/8/2025), majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan menyatakan bahwa terdakwa Herli Fadli Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

“Menjatuhkan pidana mati,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan di ruang sidang.

Dalam putusan itu juga disebutkan bahwa terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga pelaksanaan hukuman.

Kasus ini bermula dari aksi keji terdakwa terhadap korban berinisial A (12), siswi SMP asal Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Korban menjadi korban pelecehan dan pembunuhan sadis oleh terdakwa. Usai membunuh korban, pelaku membungkus jasadnya dengan karung goni dan membuangnya di area kebun sawit.

Dari lokasi kejadian, aparat penegak hukum mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong kemeja batik SMP, tas, celana putih, tali pinggang, celana panjang, karung goni, serta sepeda motor milik terdakwa.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Hasan Afif M, membenarkan adanya upaya banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia menjelaskan, banding tersebut diajukan lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri Seirampah sebelumnya hanya menjatuhkan vonis seumur hidup, meski tuntutan jaksa adalah hukuman mati.

“Benar, JPU mengajukan banding karena tuntutan jaksa adalah pidana mati,” ujar Hasan Afif M, Jumat (3/10/2025).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Seirampah yang diketuai oleh Hakim Sacral Ritonga memvonis terdakwa dengan hukuman seumur hidup. Namun, JPU Jonathan Manurung menyatakan tidak puas dan langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Kini, vonis mati yang dijatuhkan kepada Herli Fadli Nasution menjadi putusan final di tingkat banding dan menegaskan komitmen pengadilan dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap anak. (Antara)

Load More