- Penagihan pinjol sering menimbulkan masalah karena dilakukan dengan cara yang kasar dan tidak manusiawi.
- OJK menetapkan aturan etika penagihan pinjol agar proses penagihan berjalan sesuai hukum dan menghormati konsumen.
- Pengguna pinjol disarankan memeriksa identitas penagih, meminta dokumen resmi, dan melapor jika mendapat ancaman.
SuaraSumut.id - Pinjaman online (pinjol) awalnya hadir sebagai solusi cepat untuk kebutuhan mendesak. Cukup dengan beberapa klik, dana bisa langsung cair ke rekening.
Namun, di balik kemudahan itu, muncul masalah yang cukup mengganggu, yaitu penagihan pinjol yang tidak manusiawi.
Banyak pengguna mengeluh karena mendapatkan teror, ancaman, hingga intimidasi dari para penagih utang atau debt collector. Bahkan, beberapa kasus ekstrem menunjukkan dampak fatal akibat tekanan dari penagih.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memperketat aturan dan menetapkan standar etika penagihan pinjol agar tidak lagi ada praktik yang melanggar hukum dan kemanusiaan.
Aturan OJK tentang Etika Penagihan Pinjol
Adapun tata cara penagihan yang dibenarkan oleh OJK, berdasarkan Pasal 60–62 POJK 22/2023, antara lain:
Penagihan hanya boleh dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi serta memahami hukum dan etika penagihan.
Petugas wajib menunjukkan dokumen resmi seperti surat tugas dari perusahaan pembiayaan, sertifikat jaminan fidusia yang sah, serta identitas resmi.
Proses penagihan dilarang dilakukan dengan cara yang mengintimidasi, mengancam, menggunakan kekerasan fisik maupun tekanan psikologis.
Penagihan hanya diperbolehkan pada waktu dan tempat yang wajar, yakni Senin hingga Sabtu pukul 08.00-20.00 waktu setempat, dan tidak boleh melibatkan pihak yang tidak berkepentingan.
Jika konsumen merasa terganggu atau terancam, mereka berhak menolak dan melaporkannya kepada OJK atau pihak kepolisian.
Cara Aman Menghadapi Debt Collector Pinjol
Meski sudah ada aturan, bukan berarti Anda bisa lengah. Sebagai pengguna pinjaman online, penting untuk tahu bagaimana bersikap saat menghadapi penagih utang agar tetap aman dan tidak terintimidasi.
Berikut lima langkah aman menghadapi debt collector pinjol, menurut panduan dari OJK dan APPI:
1. Tanyakan Identitas Lengkap Penagih
Tag
Berita Terkait
-
Peserta Asuransi Kesehatan Swasta Harus Ikut Bayar Biaya RS Mulai Januari 2026
-
OJK: Industri Asuransi Dilarang Naikkan Tarif Premi Tanpa Izin Nasabah
-
Purbaya Ultimatum OJK-BEI Bereskan Saham Gorengan 6 Bulan, Siap Kasih Insentif
-
Penggelapan Asuransi, OJK Serahkan Dua Direktur PT Bintang Jasa Selaras ke Kejaksaan
-
OJK Keluarkan Aturan Baru Soal Aset Kripto, Intip Poin-poinnya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau
-
3 Sepatu Lari Eiger Adventure untuk Segala Medan