- Penagihan pinjol sering menimbulkan masalah karena dilakukan dengan cara yang kasar dan tidak manusiawi.
- OJK menetapkan aturan etika penagihan pinjol agar proses penagihan berjalan sesuai hukum dan menghormati konsumen.
- Pengguna pinjol disarankan memeriksa identitas penagih, meminta dokumen resmi, dan melapor jika mendapat ancaman.
Jangan langsung panik ketika seseorang mengaku sebagai penagih utang datang ke rumah atau menghubungi Anda.
Tanyakan dengan sopan nama lengkap, perusahaan asal, dan surat tugas resmi. Debt collector yang legal pasti membawa dokumen pendukung dari pihak penyelenggara pinjol.
2. Minta Ditunjukkan Kartu Sertifikasi Profesi
Penagih utang resmi wajib memiliki kartu sertifikasi profesi dari APPI. Sertifikat ini membuktikan bahwa mereka bekerja sesuai standar dan diawasi oleh lembaga resmi. Jika tidak dapat menunjukkan bukti, Anda berhak menolak untuk dilayani.
3. Jelaskan Kondisi Anda dengan Baik
Jika Anda sedang mengalami kesulitan finansial, sampaikan dengan sopan dan jujur alasan keterlambatan pembayaran.
Hindari janji palsu atau pernyataan yang tidak bisa ditepati. Sebaiknya hubungi langsung pihak pemberi pinjaman untuk membuat rencana restrukturisasi utang.
4. Periksa Surat Kuasa Penagihan
Jika debt collector mengaku memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan, pastikan mereka membawa surat kuasa resmi dari pihak penyelenggara pinjol. Tanpa dokumen ini, semua bentuk penyitaan dianggap tidak sah secara hukum.
5. Pastikan Ada Sertifikat Jaminan Fidusia
Penyitaan hanya boleh dilakukan jika ada sertifikat jaminan fidusia yang sah. Jika penagih tidak bisa menunjukkannya, tolak dengan tegas tapi sopan.
Tips Mencegah Masalah dengan Pinjaman Online
Agar tidak terjebak dalam masalah penagihan, ada baiknya Anda menerapkan langkah pencegahan berikut:
Gunakan pinjol legal yang terdaftar di OJK
Cek daftar resmi di situs OJK untuk memastikan keamanan data dan perlindungan hukum.
Tag
Berita Terkait
-
951 Pinjol yang Resahkan Masyarakat Ditutup, Modusnya Lewat Aplikasi dan Situs
-
Aset Industri Keuangan Syariah Tembus Rp3.131 Triliun pada 2025, Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
Aturan Baru Pinjol, Data Nasabah Tidak Boleh Dijual dan Dibeli
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Masyarakat Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp105,14 Triliun
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamankan
-
Perampok Bunuh Sopir Taksi Online di Deli Serdang Ditangkap, Motif Terdesak Beli Sabu
-
DJ Cantik di Medan Ditangkap Edarkan Vape Narkoba Merk Batman
-
Paparkan Gagal-Berhasilnya Ekonomi, Aktivis Mahasiswa: Kritik Anggota DPRD Medan Harus Pakai Data
-
Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bappeda Langkat, Diduga Rebutan Proyek