- SIM yang sudah habis masa berlaku tidak bisa diperpanjang dan harus dibuat baru.
- Polri memberi dispensasi perpanjangan jika masa berlaku SIM habis saat Satpas libur.
- Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR tanpa antre di Satpas.
SuaraSumut.id - Banyak pengendara belum tahu bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang secara normal.
Artinya, bila SIM sudah mati, Anda harus membuat SIM baru dari awal sesuai dengan prosedur resmi, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
Namun, ada pengecualian penting yang sering luput diketahui masyarakat. Dalam kondisi tertentu, SIM yang mati tetap bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.
Seperti jika masa berlaku SIM habis bertepatan dengan hari libur Satpas, misalnya saat tanggal merah nasional, akhir pekan panjang, atau ada kejadian khusus yang menyebabkan layanan Satpas tutup.
Dispensasi Perpanjangan SIM Mati: Kapan dan Bagaimana?
Jika SIM Anda kebetulan habis masa berlakunya saat Satpas libur, Korlantas Polri biasanya memberikan masa dispensasi khusus. Dalam masa dispensasi ini, Anda masih diizinkan memperpanjang SIM meski tanggal berlaku sudah lewat.
Berapa Biaya Perpanjangan SIM Mati pada Masa Dispensasi?
Biaya perpanjangan SIM kadaluarsa pada masa dispensasi tetap sama seperti perpanjangan normal. Tidak ada tambahan denda atau biaya ekstra selama Anda masih dalam masa toleransi yang ditentukan Polri.
Berikut rincian tarif resmi perpanjangan SIM tahun 2025:
Jenis SIM Biaya Perpanjangan
SIM A, B1, B2: Rp 80.000
SIM C, C1, C2: Rp 75.000
SIM D, D1: Rp 30.000
Selain itu, ada biaya tambahan untuk pemeriksaan wajib:
Tes Kesehatan: Rp 35.000
Tes Psikologi: hingga Rp 100.000
Dokumen Wajib untuk Perpanjang SIM
Berita Terkait
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Praktis! Begini Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP Tanpa Harus Antre
-
Update Tarif Resmi dan Syarat Perpanjangan SIM Agustus 2025
-
CEK FAKTA: Perpanjangan SIM Harus Tes Ulang? Ini Penjelasan Resminya
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Resmikan Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis hingga Akhir 2025
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau