Suhardiman
Senin, 06 Oktober 2025 | 10:45 WIB
Ilustrasi SIM di Indonesia. [Ist]
Baca 10 detik
  • SIM yang sudah habis masa berlaku tidak bisa diperpanjang dan harus dibuat baru.
  • Polri memberi dispensasi perpanjangan jika masa berlaku SIM habis saat Satpas libur.
  • Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR tanpa antre di Satpas.

SuaraSumut.id - Banyak pengendara belum tahu bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang secara normal.

Artinya, bila SIM sudah mati, Anda harus membuat SIM baru dari awal sesuai dengan prosedur resmi, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).

Namun, ada pengecualian penting yang sering luput diketahui masyarakat. Dalam kondisi tertentu, SIM yang mati tetap bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.

Seperti jika masa berlaku SIM habis bertepatan dengan hari libur Satpas, misalnya saat tanggal merah nasional, akhir pekan panjang, atau ada kejadian khusus yang menyebabkan layanan Satpas tutup.

Dispensasi Perpanjangan SIM Mati: Kapan dan Bagaimana?

Jika SIM Anda kebetulan habis masa berlakunya saat Satpas libur, Korlantas Polri biasanya memberikan masa dispensasi khusus. Dalam masa dispensasi ini, Anda masih diizinkan memperpanjang SIM meski tanggal berlaku sudah lewat.

Berapa Biaya Perpanjangan SIM Mati pada Masa Dispensasi?

Biaya perpanjangan SIM kadaluarsa pada masa dispensasi tetap sama seperti perpanjangan normal. Tidak ada tambahan denda atau biaya ekstra selama Anda masih dalam masa toleransi yang ditentukan Polri.

Berikut rincian tarif resmi perpanjangan SIM tahun 2025:

Jenis SIM Biaya Perpanjangan

SIM A, B1, B2: Rp 80.000
SIM C, C1, C2: Rp 75.000
SIM D, D1: Rp 30.000

Selain itu, ada biaya tambahan untuk pemeriksaan wajib:

Tes Kesehatan: Rp 35.000

Tes Psikologi: hingga Rp 100.000

Dokumen Wajib untuk Perpanjang SIM

Load More