- SIM yang sudah habis masa berlaku tidak bisa diperpanjang dan harus dibuat baru.
- Polri memberi dispensasi perpanjangan jika masa berlaku SIM habis saat Satpas libur.
- Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR tanpa antre di Satpas.
SuaraSumut.id - Banyak pengendara belum tahu bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang secara normal.
Artinya, bila SIM sudah mati, Anda harus membuat SIM baru dari awal sesuai dengan prosedur resmi, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
Namun, ada pengecualian penting yang sering luput diketahui masyarakat. Dalam kondisi tertentu, SIM yang mati tetap bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.
Seperti jika masa berlaku SIM habis bertepatan dengan hari libur Satpas, misalnya saat tanggal merah nasional, akhir pekan panjang, atau ada kejadian khusus yang menyebabkan layanan Satpas tutup.
Dispensasi Perpanjangan SIM Mati: Kapan dan Bagaimana?
Jika SIM Anda kebetulan habis masa berlakunya saat Satpas libur, Korlantas Polri biasanya memberikan masa dispensasi khusus. Dalam masa dispensasi ini, Anda masih diizinkan memperpanjang SIM meski tanggal berlaku sudah lewat.
Berapa Biaya Perpanjangan SIM Mati pada Masa Dispensasi?
Biaya perpanjangan SIM kadaluarsa pada masa dispensasi tetap sama seperti perpanjangan normal. Tidak ada tambahan denda atau biaya ekstra selama Anda masih dalam masa toleransi yang ditentukan Polri.
Berikut rincian tarif resmi perpanjangan SIM tahun 2025:
Jenis SIM Biaya Perpanjangan
SIM A, B1, B2: Rp 80.000
SIM C, C1, C2: Rp 75.000
SIM D, D1: Rp 30.000
Selain itu, ada biaya tambahan untuk pemeriksaan wajib:
Tes Kesehatan: Rp 35.000
Tes Psikologi: hingga Rp 100.000
Dokumen Wajib untuk Perpanjang SIM
Berita Terkait
-
5 Langkah Bikin SIM Online Tanpa Calo, Biaya Resmi Cuma Rp100 Ribu untuk Motor
-
Rupiah Melemah, Tarif Tes Psikologi SIM Ikut Naik! Cek Estimasi Total Biayanya
-
Kena Libur Natal? SIM dan STNK yang Habis Tetap Bisa Diurus, Ini Jadwalnya
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Praktis! Begini Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP Tanpa Harus Antre
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Ambulans Pengantar Pasien dari Medan Jatuh ke Jurang di Dairi, Perawat Tewas
-
Wanita Aceh Terlantar di Malaysia Usai Kabur dari Kejaran Agen Akhirnya Dipulangkan
-
Terduga Pencuri di Aceh Besar Putus Tangan Usai Duel dengan Pemilik Rumah
-
2 WN Tiongkok Dideportasi Gegara Masuk Ilegal ke Indonesia
-
Daftar Lengkap Nomor Help Desk SPMB 2026 di 45 SMP Negeri Medan