- SIM yang sudah habis masa berlaku tidak bisa diperpanjang dan harus dibuat baru.
- Polri memberi dispensasi perpanjangan jika masa berlaku SIM habis saat Satpas libur.
- Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR tanpa antre di Satpas.
SuaraSumut.id - Banyak pengendara belum tahu bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang secara normal.
Artinya, bila SIM sudah mati, Anda harus membuat SIM baru dari awal sesuai dengan prosedur resmi, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
Namun, ada pengecualian penting yang sering luput diketahui masyarakat. Dalam kondisi tertentu, SIM yang mati tetap bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.
Seperti jika masa berlaku SIM habis bertepatan dengan hari libur Satpas, misalnya saat tanggal merah nasional, akhir pekan panjang, atau ada kejadian khusus yang menyebabkan layanan Satpas tutup.
Dispensasi Perpanjangan SIM Mati: Kapan dan Bagaimana?
Jika SIM Anda kebetulan habis masa berlakunya saat Satpas libur, Korlantas Polri biasanya memberikan masa dispensasi khusus. Dalam masa dispensasi ini, Anda masih diizinkan memperpanjang SIM meski tanggal berlaku sudah lewat.
Berapa Biaya Perpanjangan SIM Mati pada Masa Dispensasi?
Biaya perpanjangan SIM kadaluarsa pada masa dispensasi tetap sama seperti perpanjangan normal. Tidak ada tambahan denda atau biaya ekstra selama Anda masih dalam masa toleransi yang ditentukan Polri.
Berikut rincian tarif resmi perpanjangan SIM tahun 2025:
Jenis SIM Biaya Perpanjangan
SIM A, B1, B2: Rp 80.000
SIM C, C1, C2: Rp 75.000
SIM D, D1: Rp 30.000
Selain itu, ada biaya tambahan untuk pemeriksaan wajib:
Tes Kesehatan: Rp 35.000
Tes Psikologi: hingga Rp 100.000
Dokumen Wajib untuk Perpanjang SIM
Berita Terkait
-
Kena Libur Natal? SIM dan STNK yang Habis Tetap Bisa Diurus, Ini Jadwalnya
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Praktis! Begini Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP Tanpa Harus Antre
-
Update Tarif Resmi dan Syarat Perpanjangan SIM Agustus 2025
-
CEK FAKTA: Perpanjangan SIM Harus Tes Ulang? Ini Penjelasan Resminya
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana