- SIM yang sudah habis masa berlaku tidak bisa diperpanjang dan harus dibuat baru.
- Polri memberi dispensasi perpanjangan jika masa berlaku SIM habis saat Satpas libur.
- Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR tanpa antre di Satpas.
Sebelum datang ke Satpas, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen penting berikut agar proses perpanjangan berjalan lancar:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama
- Bukti cek kesehatan dari fasilitas resmi
- Bukti hasil tes psikologi
- Bukti pembayaran biaya perpanjangan
Cara Perpanjang SIM Online 2025 Melalui Aplikasi SINAR
Kini, Anda tak perlu antre lama di Satpas. Korlantas Polri telah menyediakan layanan digital bernama SINAR (SIM Nasional Presisi) yang bisa diakses melalui aplikasi Korlantas Polri di Play Store maupun App Store.
Langkah-langkah perpanjangan SIM online:
- Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" dan lakukan registrasi akun.
- Pilih menu “Perpanjang SIM”.
- Isi data diri dan informasi SIM lama secara lengkap.
- Unggah dokumen pendukung seperti hasil tes kesehatan & psikologi.
- Setelah data diverifikasi, Anda akan menerima kode pembayaran melalui email atau aplikasi.
- Lakukan pembayaran sesuai kode tagihan.
- Setelah pembayaran selesai, pilih lokasi pengambilan SIM baru (bisa di Satpas, SIM Corner, atau layanan Smiling).
- Datang ke lokasi pengambilan dengan membawa seluruh berkas asli dan bukti pembayaran.
- Tunggu panggilan dari petugas untuk pengambilan SIM yang telah diperpanjang.
Perpanjangan SIM online melalui aplikasi SINAR sangat cocok untuk generasi muda yang mengutamakan kepraktisan dan efisiensi.
Tips Agar SIM Tidak Mati
- Catat tanggal habis masa berlaku SIM di kalender atau aplikasi pengingat di smartphone.
- Lakukan perpanjangan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis agar tidak terburu-buru.
- Gunakan layanan perpanjangan online agar lebih cepat dan fleksibel.
- Jangan lupa cek kesehatan dan psikologi lebih awal untuk menghindari antrean mendadak.
- Simpan semua bukti pembayaran dan dokumen penting di tempat aman.
Berita Terkait
-
5 Langkah Bikin SIM Online Tanpa Calo, Biaya Resmi Cuma Rp100 Ribu untuk Motor
-
Rupiah Melemah, Tarif Tes Psikologi SIM Ikut Naik! Cek Estimasi Total Biayanya
-
Kena Libur Natal? SIM dan STNK yang Habis Tetap Bisa Diurus, Ini Jadwalnya
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Praktis! Begini Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP Tanpa Harus Antre
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Sekdis Labuhanbatu Ditangkap Kasus Dugaan Penipuan, Modus Proyek Fiktif
-
2 SPPG di Simeulue Aceh Berhenti Beroperasi
-
Hujan di Simalungun Bikin Motor Terseret Arus, Ratusan Rumah Kebanjiran
-
Duel Berdarah di Karo Renggut 2 Korban Jiwa, Polisi Selidiki
-
BNNP Sumut Bongkar Home Industri Pod Getar di Medan, Bisa Pesan Lewat COD