- SIM yang sudah habis masa berlaku tidak bisa diperpanjang dan harus dibuat baru.
- Polri memberi dispensasi perpanjangan jika masa berlaku SIM habis saat Satpas libur.
- Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR tanpa antre di Satpas.
SuaraSumut.id - Banyak pengendara belum tahu bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang secara normal.
Artinya, bila SIM sudah mati, Anda harus membuat SIM baru dari awal sesuai dengan prosedur resmi, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
Namun, ada pengecualian penting yang sering luput diketahui masyarakat. Dalam kondisi tertentu, SIM yang mati tetap bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.
Seperti jika masa berlaku SIM habis bertepatan dengan hari libur Satpas, misalnya saat tanggal merah nasional, akhir pekan panjang, atau ada kejadian khusus yang menyebabkan layanan Satpas tutup.
Dispensasi Perpanjangan SIM Mati: Kapan dan Bagaimana?
Jika SIM Anda kebetulan habis masa berlakunya saat Satpas libur, Korlantas Polri biasanya memberikan masa dispensasi khusus. Dalam masa dispensasi ini, Anda masih diizinkan memperpanjang SIM meski tanggal berlaku sudah lewat.
Berapa Biaya Perpanjangan SIM Mati pada Masa Dispensasi?
Biaya perpanjangan SIM kadaluarsa pada masa dispensasi tetap sama seperti perpanjangan normal. Tidak ada tambahan denda atau biaya ekstra selama Anda masih dalam masa toleransi yang ditentukan Polri.
Berikut rincian tarif resmi perpanjangan SIM tahun 2025:
Jenis SIM Biaya Perpanjangan
SIM A, B1, B2: Rp 80.000
SIM C, C1, C2: Rp 75.000
SIM D, D1: Rp 30.000
Selain itu, ada biaya tambahan untuk pemeriksaan wajib:
Tes Kesehatan: Rp 35.000
Tes Psikologi: hingga Rp 100.000
Dokumen Wajib untuk Perpanjang SIM
Berita Terkait
-
5 Langkah Bikin SIM Online Tanpa Calo, Biaya Resmi Cuma Rp100 Ribu untuk Motor
-
Rupiah Melemah, Tarif Tes Psikologi SIM Ikut Naik! Cek Estimasi Total Biayanya
-
Kena Libur Natal? SIM dan STNK yang Habis Tetap Bisa Diurus, Ini Jadwalnya
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Praktis! Begini Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP Tanpa Harus Antre
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Tips Agar Rumah Tetap Aman Sebelum Mudik Lebaran
-
Tips Melakukan Perjalanan Travel Jarak Jauh agar Tetap Nyaman dan Aman
-
Kabur dari PN Stabat, Terdakwa Kasus Narkoba Tewas Kecelakaan di Aceh
-
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Santuni 1.000 Bilal Mayit-Pengurus Masjid di Medan
-
Aceh Tamiang Kian Ramai di Penghujung Ramadan: Berburu Takjil dan Belanja Baju Lebaran